OKU SELATAN — RAMBO NEWS, 16 OKTOBER 2026,BPK BUKA DATA: BELANJA PERJALANAN DINAS MENCAPAI RP44,9 MILIAR — RP328 JUTA TIDAK SESUAI KETENTUAN!

Pemkab OKU Selatan pada TA 2025 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp49.297.957.557,00 dengan realisasi Rp44.991.597.568,00 atau 91,26%. Dari jumlah tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran dan ketidakpatuhan sebesar Rp328.999.932,00 di lima SKPD.

RINCIAN KERUGIAN YANG TERUNGKAP:

a. Kelebihan Biaya Penginapan — Rp35.659.332,00

– 4 SKPD membayar penginapan melebihi batas tertinggi SBU Perpres No. 33 Tahun 2020
– Berlangsung sejak Januari hingga 17 Juni 2025 — sistemik dan terencana

b. Kelebihan Uang Harian — Rp6.450.000,00

– Bapperida: Rp480.000,00
– Setda: Rp5.970.000,00
– Tarif dibayarkan lebih tinggi dari ketentuan berdasarkan tujuan dan golongan

c. Plh & Plt Pakai Standar Biaya Jabatan Lebih Tinggi — Rp54.251.523,00

– Pejabat Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas menggunakan biaya perjalanan dinas setingkat Eselon II dan III, padahal jabatan definitifnya lebih rendah
– Peraturan Bupati tegas melarang hal ini — namun tetap dilakukan

d. Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Waktu di Surat Tugas — Rp8.999.700,00

– Konfirmasi ke instansi tujuan, buku tamu, dan rekapitulasi fingerprint membuktikan: dinas tidak dilaksanakan sesuai hari yang ditagihkan

e. Tanpa Bukti Pertanggungjawaban — Rp1.123.470,00

– Setda membukukan pengeluaran yang tidak didukung dokumen sah sama sekali

RINCIAN PER SKPD — SUDAH DISETOR KEMBALI KE KAS DAERAH:

SKPD Nilai Kelebihan (Rp)
Setda 126.140.693
Bapperida 138.625.046
Sekretariat DPRD 24.613.000
Diskepora 29.467.933
DP2KBP3A 10.153.260
TOTAL Rp328.999.932

Semua pihak telah mengakui dan menyetorkan kelebihannya. Namun pertanggungjawaban pidana dan kejelasan mengapa hal ini terjadi secara massal di 5 SKPD belum tuntas!

PELANGGARAN JELAS ATURAN:

–  Perpres No. 33/2020: SBU berfungsi sebagai batas tertinggi — TIDAK BOLEH dilampaui
–  Perda No. 1/2022 Pasal 114 ayat (2): Pejabat yang menandatangani dokumen bertanggung jawab atas kebenaran material
–  Perda No. 1/2022 Pasal 134 ayat (1): Setiap pengeluaran WAJIB didukung bukti lengkap dan sah
–  Keputusan Bupati No. 158/2025: Uang representasi hanya untuk pejabat tertentu — tidak boleh diklaim oleh pejabat Plh/Plt

Penyebab: Pengawasan Kepala SKPD lemah, PPTK tidak memverifikasi dokumen, Bendahara membayar tanpa cek kesesuaian, pelaksana tidak patuh aturan — terjadi serentak di 5 SKPD!

ALI SOPYAN, WASEKJEN RAMBO NUSANTARA:

“RP44,9 MILIAR dihabiskan untuk perjalanan dinas dalam satu tahun! Dari itu RP328 JUTA terbukti dibayarkan melebihi aturan, tidak sesuai waktu, pakai jabatan fiktif, bahkan tanpa bukti sama sekali. Menyetor kembali uang itu kewajiban paling dasar. Yang kami tanyakan: SIAPA yang mengizinkan kebiasaan ini berlangsung bertahun-tahun di 5 SKPD sekaligus?”

“Ini bukan sekadar kelalaian — ini kebiasaan yang melanggengkan pemborosan uang rakyat. Plh dan Plt sengaja naik kelas biar dapat uang harian lebih besar, dinas tidak dilakukan tapi tetap ditagih, harga hotel dinaikkan melebihi batas resmi. Gerombolan pejabat bangsat ini merampok APBD dengan dalih perjalanan dinas!”

“Kami MENDESAK jajaran KORTAS TIPIDKOR POLDA SUMSEL SEGERA TURUN KE LAPANGAN. Periksa siapa yang mengesahkan daftar perjalanan dinas, siapa yang memverifikasi bukti palsu, dan siapa yang menikmati selisih pembayaran tersebut. Tangkap dan proses hukum sesuai aturan — jangan biarkan uang rakyat dijadikan saku pribadi pejabat!”

TUNTUTAN RAMBO NUSANTARA:

TIPIKOR POLDA SUMSEL SEGERA LAKUKAN PENYELIDIKAN
Telusuri siapa yang mengarahkan praktik pembayaran melebihi SBU, penggunaan standar biaya jabatan lebih tinggi oleh Plh/Plt, dan klaim dinas yang tidak dilaksanakan. Periksa tanggung jawab Kepala SKPD terkait.

Audit Mendalam Selama 3 Tahun Terakhir
Jika dalam satu tahun ditemukan Rp328 juta kebocoran di 5 SKPD, bayangkan total kerugian selama bertahun-tahun. Minta BPK periksa periode lebih lama.

Atur Mekanisme Pengawasan Elektronik
Setiap perjalanan dinas wajib dilengkapi bukti lokasi (geotag), foto kegiatan, dan konfirmasi instansi tujuan secara digital sebelum dibayarkan. Hilangkan celah klaim fiktif.

Pertanggungjawaban Individu
Menyetor uang kembali belum cukup — siapa yang secara pribadi mengambil keuntungan dari kelebihan pembayaran harus diidentifikasi dan dituntut secara pidana maupun materil.

“Uang perjalanan dinas itu bukan bonus tahunan. Itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan satu rupiah per satu rupiah. Usut tuntas sekarang juga — rakyat OKU Selatan sedang mengawasi!”

— Ali Sopyan, Wasekjen Rambo Nusantara
Sumber: LHP BPK RI & Pernyataan Sikap Ali Sopyan — Rambo Nusantara
Laporan: Tim Rambo News

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *