OKU SELATAN — RAMBO NEWS, 16 OKTOBER 2026,BAGIAN I — JASA KONSULTANSI BAPPERIDA Kontrak: Jasa Konsultansi Arsitektur — PT CTC — Rp99.900.000 Kelebihan Dibayarkan: Rp12.000.000 — nilai yang diterima konsultan tidak sama dengan bukti pertanggungjawaban Sudah disetor penuh ke Kas Daerah PPK lalai memeriksa kebenaran tagihan sebelum pembayaran dilakukan BAGIAN II — KEKURANGAN VOLUME PEKERJAAN FISIK: RP83.656.419,62 SKPD Jenis Pekerjaan Kekurangan Volume SETDA Pemeliharaan Gedung & Bangunan (6 paket) Rp61.794.933,14 SETDA Persediaan untuk Diserahkan (2 paket) Rp20.510.135,13 DINAS PUTR Pemeliharaan Jalan — CV SJM (Rp2,46 Miliar kontrak) Rp1.351.351,35 TOTAL Rp83.656.419,62 STATUS PENYETORAN SUDAH DISETOR: Rp37.298.478,30 – CV ZMS — Persediaan: Rp8.873.873,87 – CV BDP — Rumah Jabatan KDH: Rp9.045.916,96 – CV BDP — Rumah Jabatan WKDH: Rp2.850.000,00 – CV BDP — Halaman Kantor Bupati: Rp13.028.687,47 – CV SJT — Rehab Kantor Bupati: Rp3.500.000,00 MASIH TERTUNGGAK: Rp46.357.941,32 – SETDA: Rp45.006.589,97 – DINAS PUTR: Rp1.351.351,35 PELANGGARAN ATURAN – Pasal 17 ayat (2) Perpres 16/2018 jo 46/2025: Penyedia wajib bertanggung jawab atas volume & kualitas pekerjaan – Pasal 27 ayat (6) huruf b: Pembayaran HARUS berdasarkan hasil pengukuran bersama — BUKAN perkiraan di atas kertas – Pasal 57 ayat (2): PPK wajib periksa fisik sebelum bayar — TERBUKTI DILALAINKAN – Pembayaran tidak boleh melebihi kemajuan pekerjaan yang sudah terpasang Penyebab: Pengawasan lemah dari Kepala SKPD, PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan TUNTUTAN RAMBO NEWS “Menyetor kembali uang yang kurang itu kewajiban paling dasar. Yang lebih penting: SIAPA yang bertanggung jawab atas pembayaran jasa konsultansi yang tidak sesuai fakta dan pekerjaan fisik yang kurang volume di atas kertas selama ini? Pengawasan tidak boleh hanya dijalankan setelah BPK datang memeriksa!” TINDAKAN YANG DIMINTA: 1. Segera setorkan sisa Rp46.357.941,32 ke Kas Daerah tanpa penundaan 2. Periksa pertanggungjawaban PPK yang lalai memeriksa jasa konsultansi dan pekerjaan fisik 3. Perbaiki mekanisme pemeriksaan fisik wajib sebelum setiap pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan 4. Publikasikan laporan lengkap penyetoran kelebihan pembayaran di website resmi Pemkab OKU Selatan Sumber: LHP BPK RI TA 2025 — Pemkab OKU Selatan Laporan: Rambo News — Saatnya Rakyat Bersuara Views: 38 Navigasi pos RP44 MILIAR PERJALANAN DINAS! BPK BONGKAR KEBOCORAN RP328 JUTA DI LIMA SKPD OKU SELATAN — RAMBO NUSANTARA MENDESAK TIPIKOR TANGKAP PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB! BONGKAR BPK: RP146 JUTA TAGIHAN LISTRIK SETDA OKU SELATAN BERMASALAH — DIBYARKAN LEWAT REKENING PIHAK KETIGA!