OKU SELATAN — RAMBO NEWS, 16 OKTOBER 2026,BAGIAN I — JASA KONSULTANSI BAPPERIDA

Kontrak: Jasa Konsultansi Arsitektur — PT CTC — Rp99.900.000
Kelebihan Dibayarkan: Rp12.000.000 — nilai yang diterima konsultan tidak sama dengan bukti pertanggungjawaban
Sudah disetor penuh ke Kas Daerah

PPK lalai memeriksa kebenaran tagihan sebelum pembayaran dilakukan

BAGIAN II — KEKURANGAN VOLUME PEKERJAAN FISIK: RP83.656.419,62

SKPD Jenis Pekerjaan Kekurangan Volume
SETDA Pemeliharaan Gedung & Bangunan (6 paket) Rp61.794.933,14
SETDA Persediaan untuk Diserahkan (2 paket) Rp20.510.135,13
DINAS PUTR Pemeliharaan Jalan — CV SJM (Rp2,46 Miliar kontrak) Rp1.351.351,35
TOTAL Rp83.656.419,62

STATUS PENYETORAN

SUDAH DISETOR: Rp37.298.478,30

– CV ZMS — Persediaan: Rp8.873.873,87
– CV BDP — Rumah Jabatan KDH: Rp9.045.916,96
– CV BDP — Rumah Jabatan WKDH: Rp2.850.000,00
– CV BDP — Halaman Kantor Bupati: Rp13.028.687,47
– CV SJT — Rehab Kantor Bupati: Rp3.500.000,00

MASIH TERTUNGGAK: Rp46.357.941,32

– SETDA: Rp45.006.589,97
– DINAS PUTR: Rp1.351.351,35

PELANGGARAN ATURAN

–  Pasal 17 ayat (2) Perpres 16/2018 jo 46/2025: Penyedia wajib bertanggung jawab atas volume & kualitas pekerjaan
–  Pasal 27 ayat (6) huruf b: Pembayaran HARUS berdasarkan hasil pengukuran bersama — BUKAN perkiraan di atas kertas
–  Pasal 57 ayat (2): PPK wajib periksa fisik sebelum bayar — TERBUKTI DILALAINKAN
–  Pembayaran tidak boleh melebihi kemajuan pekerjaan yang sudah terpasang

Penyebab: Pengawasan lemah dari Kepala SKPD, PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan

TUNTUTAN RAMBO NEWS

“Menyetor kembali uang yang kurang itu kewajiban paling dasar. Yang lebih penting: SIAPA yang bertanggung jawab atas pembayaran jasa konsultansi yang tidak sesuai fakta dan pekerjaan fisik yang kurang volume di atas kertas selama ini? Pengawasan tidak boleh hanya dijalankan setelah BPK datang memeriksa!”

TINDAKAN YANG DIMINTA:

1. Segera setorkan sisa Rp46.357.941,32 ke Kas Daerah tanpa penundaan
2. Periksa pertanggungjawaban PPK yang lalai memeriksa jasa konsultansi dan pekerjaan fisik
3. Perbaiki mekanisme pemeriksaan fisik wajib sebelum setiap pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan
4. Publikasikan laporan lengkap penyetoran kelebihan pembayaran di website resmi Pemkab OKU Selatan

Sumber: LHP BPK RI TA 2025 — Pemkab OKU Selatan
Laporan: Rambo News — Saatnya Rakyat Bersuara

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *