BANDUNG BARAT — RAMBO NEWS, 19 OKTOBER 2026,FAKTA UTAMA

Uraian Nilai
Anggaran Belanja Jasa Tenaga Ahli TA 2025 Rp8,79 Miliar
Pemeriksaan di BKPSDM Rp483,85 Juta

Kelebihan Pembayaran Honorarium ASN sebagai “Tenaga Ahli” Rp117.394.250
Telah Disetorkan Kembali ke Kas Daerah Rp117.394.250

INTI MASALAH: ASN Pemkab Bandung Barat dibayar dengan tarif “Tenaga Ahli Eksternal” untuk pekerjaan yang sebenarnya adalah TUGAS POKOK mereka sendiri!

BAGAIMANA BISA TERJADI?

Kegiatan yang Dilaksanakan

– Uji Kompetensi & Evaluasi Kinerja 17 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP)
– Dibentuk 3 Panitia melalui SK Bupati — beranggotakan ASN internal Pemkab Bandung Barat + beberapa akademisi/profesional luar

KESALAHAN FUNDAMENTAL

Yang Terjadi Seharusnya
ASN internal dibayar tarif Tenaga Ahli: Rp20.685.000/orang ASN internal berhak Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan: Ketua Rp1.000.000/bulan; Sekretaris & Anggota Rp750.000/bulan
Pembayaran per kegiatan menggunakan tarif bulanan tenaga ahli Pembayaran tidak boleh mencampuradukkan kategori honorarium
Mengaku “tenaga ahli” padahal itu tugas pokok di BKPSDM Tugas pokok ASN tidak boleh dibayar terpisah sebagai jasa konsultan

“Mereka dibayar dua kali: gaji tetap terima, lalu dibayar lagi mahal dengan alasan ‘tenaga ahli’ untuk pekerjaan yang memang sudah menjadi tanggung jawab jabatan mereka. Ini bukan jasa konsultan — ini tugas rutin!”

PERHITUNGAN KERUGIAN & PEMULIHAN

STS Tanggal Jumlah Pengembalian
STS 001/BKPSDM/2026 — 19 Mei 2026 Rp18.900.750
STS 002/BKPSDM/2026 — 19 Mei 2026 Rp49.746.750
STS 003/BKPSDM/2026 — 22 Mei 2026 Rp48.746.750
TOTAL DIKEMBALIKAN Rp117.394.250

Catatan: Uang sudah dikembalikan — tapi pertanyaannya: mengapa harus ada BPK yang menemukan dulu baru dikembalikan? Siapa yang menyetujui pembayaran ini sejak awal?

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

Dasar Hukum Pelanggaran
Perpres 72/2025 Pasal 2 & 3 SSH Regional adalah batas tertinggi — tidak boleh disalahgunakan kategori
Perbup 17/2024 jo 16/2025 Honor Tim Pelaksana berbeda dengan Jasa Tenaga Ahli — tidak boleh disamakan
Perbup 62/2021 Pasal 88 Ujikom & evaluasi kinerja = fungsi pokok BKPSDM, bukan jasa konsultan eksternal
Pasal 11 ayat (2) Perpres 72/2025 Tenaga ahli = pekerja bebas/independen — BUKAN ASN yang sudah digaji negara

KOMENTAR TEGAS ALI SOPIAN — PIMPINAN RAMBO NEWS

“Rp117 Juta sudah dikembalikan — bagus. Tapi pertanyaan besarnya: siapa yang berinisiatif menyamarkan tugas pokok ASN menjadi ‘jasa tenaga ahli’ agar bisa dibayar mahal? Apakah ini kebetulan murni — atau pola yang sengaja dibuat untuk membagi-bagikan uang tambahan di luar gaji resmi?”

“ASN sudah digaji oleh rakyat untuk bekerja — termasuk menguji kompetensi dan mengevaluasi kinerja sesama pejabat. Kalau setiap kali melaksanakan tugas rutin mereka minta dibayar lagi sebagai ‘tenaga ahli’, untuk apa kita punya BKPSDM? Bubarkan saja dan serahkan semua ke konsultan luar. Jujur lebih murah!”

“Surat ke Kemendagri meminta tarif tenaga ahli untuk ASN disamakan dengan pihak luar? Itu permohonan yang aneh. ASN itu pegawai negeri — bukan konsultan mandiri. Kalau tugasnya sudah terlalu berat, tambah pegawainya — bukan bikin celah baru untuk membagi uang tambahan. Kami minta Inspektorat dan BPK periksa: apakah praktik ini hanya di BKPSDM atau menyebar ke seluruh perangkat daerah di Bandung Barat?”

“Pengembalian uang adalah langkah benar. Tapi pertanggungjawaban tidak berhenti di sana. Kepala BKPSDM yang tidak menyusun RKA dan DPA sesuai ketentuan — harus dievaluasi kinerjanya. Jangan biarkan kesalahan sistematis ini terulang di tahun-tahun berikutnya. Rambo News akan pantau ketat perbaikan aturan ini.”

TUNTUTAN RAMBO NEWS

1. EVALUASI MENYELURUH KE SELURUH PERANGKAT DAERAH
Periksa apakah praktik membayar ASN sebagai “tenaga ahli” untuk tugas pokok terjadi juga di dinas/badan lain di Bandung Barat. Jangan hanya di BKPSDM yang diperiksa.

2. TEGASKAN ATURAN SECARA TEGAS
Sekretariat Daerah harus edarkan surat edaran tegas: Tugas pokok dan fungsi ASN TIDAK PERNAH bisa dikategorikan sebagai Jasa Tenaga Ahli. Honor Tim Pelaksana Kegiatan hanya untuk tugas tambahan di luar fungsi utama — dan sesuai tarif Perpres.

3. TINJAU ULANG PERMOHONAN KE KEMENDAGRI
Cabut atau klarifikasi permohonan yang meminta tarif tenaga ahli untuk ASN. Itu tidak sesuai prinsip keuangan negara. ASN bukan penyedia jasa eksternal.

4. PERKUAT PENGECEKAN SEBELUM PEMBAYARAN
Inspektorat & Bagian Keuangan harus lebih teliti memeriksa: apakah yang dibayar itu tugas pokok atau jasa luar? Cegah sebelum uang keluar — bukan kejar setelah uang hilang.

“Uang rakyat dikembalikan — itu kewajiban, bukan prestasi. Yang harus dihindari: pola pikir ‘keluarkan dulu, kalau ketahuan baru kembalikan’. Pengawasan harus di depan, bukan di belakang. Rambo News — Saatnya Rakyat Bersuara!”

— Ali Sopian, Pimpinan Rambo News
Sumber: LHP BPK RI — Pemkab Bandung Barat TA 2025 | Penerbit: Rambo News | Tanggal: 19 Oktober 2026
“Transparansi Anggaran, Akuntabilitas Pejabat — Tidak Takut, Tidak Berpihak”

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *