BONGKAR: RP1,6 MILIAR LEBIH KELEBIHAN BAYAR — 5 PROYEK PUPR DIPUTUS KONTRAK TAPI UANG TIDAK KEMBALI PURWAKARTA — RAMBO NEWS, 20 OKTOBER 2026,FAKTA MENGGUNCANG Uraian Nilai Kelebihan Pembayaran Jaminan Uang Muka (3 Paket) Rp1.228.691.693,64 Kelebihan Pembayaran 2 Paket Pekerjaan Jalan Rp409.368.284,93 TOTAL KERUGIAN UANG RAKYAT BELUM DIKEMBALIKAN Rp1.638.059.978,57 INTI MASALAH: Kontrak diputus, pekerjaan tidak selesai — tapi sisa uang muka TIDAK DIKEMBALIKAN penyedia, dan Jaminan Uang Muka TIDAK DICAIRKAN oleh Dinas PUPR saat masa berlakunya habis! BAGAIMANA BISA TERJADI? BAGIAN I: Jaminan Uang Muka Tidak Dicairkan – Dinas PUPR membayar Uang Muka sebesar Rp1.648.381.860 untuk 3 paket pekerjaan – Pekerjaan fisik yang diselesaikan & diterima hanya senilai Rp419.690.166,36 – Sisa Uang Muka yang seharusnya dikembalikan: Rp1.228.691.693,64 – Penyedia tidak mengembalikan uang – PUPR juga tidak mencairkan Jaminan Uang Muka — padahal masa berlakunya sudah habis! BAGIAN II: Kelebihan Bayar di 2 Proyek Jalan Nama Proyek Nilai Dibayar Seharusnya Kelebihan Bayar Rekonstruksi Jalan Cibeureum/Bts. Kota Bogor — Tajur Halang, Kec. Cijeruk Sesuai laporan Lebih rendah — Rekonstruksi Jalan Gadog — Gn. Malang, Kec. Tamansari Sesuai laporan Lebih rendah — TOTAL KELEBIHAN Rp2.206.429.140 — Rp409.368.284,93 Kedua proyek ini pun mengalami pemutusan kontrak — artinya pekerjaan belum selesai, tapi pembayaran sudah melebihi yang seharusnya diterima penyedia. SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB? Pihak Kelalaian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Tidak menagih pengembalian sisa UM; tidak mencairkan Jaminan UM saat masa berlakunya habis; membayar melebihi nilai pekerjaan yang diterima Penyedia/Kontraktor Menahan sisa Uang Muka yang bukan hak mereka padahal kontrak sudah diputus Kepala Dinas PUPR Tidak ada pengawasan atas pemulihan kerugian daerah; membiarkan jaminan hangat tanpa tindakan apa pun “Jaminan Uang Muka itu uang yang disiapkan bank untuk melindungi kerugian daerah kalau kontraktor ingkar janji. Di sini kontraktor tidak selesai kerja, tidak kembalikan sisa uang, dan jaminannya pun dibiarkan hangat begitu saja. Itu kelalaian berat!” KOMENTAR TEGAS ALI SOPIYAN— PIMPINAN RAMBO NEWS “Rp1,6 MILIAR lebih uang rakyat tertahan begitu saja — kontraktor tidak kembalikan, jaminan tidak dicairkan. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini kelalaian yang mencurigakan. Mengapa PUPR diam saja saat masa berlaku jaminan habis? Apakah ada alasan tertentu yang membuat mereka segan menagih?” “PPK dibayar gaji rakyat untuk menjaga uang rakyat. Kalau dia tidak berani mencairkan jaminan saat kontraktor melanggar kontrak — untuk apa dia di sana? Kalau dia tidak tahu harus menagih sisa uang muka — siapa yang melatihnya? Kalau dia tahu tapi tidak lakukan — itu sudah masuk ranah pidana!” “Kami minta Inspektorat segera periksa: sejak kapan sisa UM ini belum dikembalikan? Sudah berapa kali diingatkan? Siapa yang melarang pencairan jaminan saat masa berlakunya habis? Kalau perlu, serahkan ke Kejaksaan agar kerugian negara ini segera dipulihkan dari aset penyedia yang menunggak. Jangan biarkan kontraktor rugikan rakyat lalu pergi begitu saja.” TUNTUTAN RAMBO NEWS 1. SEGERA TAGIH & PULIHKAN SELURUH KERUGIAN — Rp1.638.059.978,57 Kirim surat penagihan resmi kepada seluruh penyedia yang belum mengembalikan sisa Uang Muka Cairkan Jaminan Uang Muka — kalau masih bisa, kalau sudah habis masa berlakunya, itu tanggung jawab PPK yang lalai Jika tidak disetor dalam waktu 14 hari — serahkan ke Kejaksaan/Pengadilan Negeri untuk penagihan paksa 2. EVALUASI KINERJA PPK TERKAIT Mengapa jaminan tidak dicairkan saat masa berlakunya habis? Mengapa membayar melebihi nilai pekerjaan yang diterima? Lakukan evaluasi kinerja — jika ditemukan lalai, proses sesuai aturan disiplin PNS 3. INSPEKTORAT & BAPENDA PERIKSA MENYELURUH Periksa seluruh pemutusan kontrak di PUPR dalam 3 tahun terakhir. Apakah pola yang sama terjadi di proyek lain? Jangan sampai ini hanya puncak gunung es 4. BUPATI/PEMKAB BERIKAN TEGASAN: UANG NEGARA TIDAK BOLEH DIAMPUNI Tegaskan ke seluruh perangkat daerah: jika kontrak diputus, sisa uang muka HARUS dikembalikan dan jaminan HARUS dicairkan. Tidak ada toleransi, tidak ada alasan “lupa” atau “belum sempat” “Kontrak diputus berarti penyedia gagal — seharusnya dia yang membayar denda, bukan rakyat yang kehilangan uangnya. Rp1,6 Miliar itu bisa buat berapa kilometer jalan baru, berapa jembatan, berapa sekolah? Rambo News akan terus awasi sampai seluruh uang ini kembali ke Kas Daerah — tidak boleh ada yang lolos!” — Alven SOPIYAN, Pimpinan Rambo News Sumber: LHP BPK RI — Pemeriksaan Belanja Modal Jalan dan Jembatan TA 2025 | Penerbit: Rambo News | Tanggal: 20 Oktober 2026 “Saatnya Rakyat Bersuara — Tidak Takut, Tidak Berpihak” Views: 10 Navigasi pos BONGKAR: RP117 JUTA LEBIH — ASN DIBAYAR HONOR TENAGA AHLI PADAHAL ITU TUGAS SEHARI-HARI FORUM JURNALISTIK SULSEL BERSATU RESMI LAPOR FENNY FRANS KE POLDA SULSEL