PALEMBANG [ RAMBO NEWS]29 Oktober 2026. Informasi yang diterima redaksi dari Pengadilan Negeri Palembang mencatat bahwa para ahli waris almarhumah Siti Fatimah telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait proses hibah tanah dan bangunan yang saat ini masih dalam proses hukum. Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara: 279/PDT.G/2026/PN.PLG di Pengadilan Negeri Palembang.

PIHAK-PIHAK DALAM GUGATAN

PENGGUGAT — Selaku Ahli Waris Siti Fatimah:

1. Abubakar

2. Halimah

3. Hadijah

4. Abdul Salam

5. Siti Aisah

6. Habibi Athlon Seven (Ahli Waris Dody Dana)

TERGUGAT — Pihak yang Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum:

1. H. Zakaria Karim

2. PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Cabang Palembang

3. PT. Perusahaan Pengelolaan Aset dan Properti Eks Kelolaan BPPN (PT. PPA) — Wilayah Sumatera Selatan

4. Departemen Keuangan RI cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah IV Palembang (KPKNL)

5. Pemerintah Kota Palembang cq. Walikota Palembang

TEMUAN AUDIT BPK: DUGAAN KERUGIAN NEGARA

Saripudin, Ketua DPP Aliansi Peduli Masyarakat, melalui Ahmad Rudi AK, Ketua DPW Sumatera Selatan, menyampaikan temuan penting dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 2026 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang:

“Dari hasil audit BPK RI Tahun 2026, Kami menemukan adanya dugaan kerugian negara akibat pencatatan Hibah kepada Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp1.601.058.000,00 (Satu Miliar Enam Ratus Satu Juta Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah). Nilai tersebut merupakan Hibah Tanah dan Bangunan yang statusnya masih dalam proses sengketa hukum di Pengadilan Negeri Palembang.

Aliansi Peduli Masyarakat telah mengirimkan Surat Konfirmasi tertulis kepada Walikota Palembang guna mendapatkan penjelasan resmi mengenai status tanah yang disengketakan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkot Palembang.

PROYEK PEMBANGUNAN DI ATA×S TANAH SENGKETA

Kekhawatiran para ahli waris dan masyarakat semakin meningkat karena di lokasi tanah yang masih bersengketa tersebut, saat ini sedang berlangsung Proyek Pembangunan Gedung Pemerintah Kota Palembang. Pembangunan ini dinilai berpotensi melanggar prinsip hukum bahwa objek yang sedang dalam proses peradilan seharusnya tidak dialihfungsikan atau diubah kondisinya hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

PENGHANCURAN DUA UNIT RUMAH — LAPORAN KE POLDA SUMSEL

Masalah semakin memanas terkait informasi penghancuran dua unit rumah beserta isinya yang berada di lokasi sengketa. Ahmad Rudi AK menegaskan langkah yang akan diambil pihaknya:

“Kami tidak akan diam. Bersama perwakilan ahli waris, kami akan melaporkan pihak terkait ke Polda Sumsel terkait peristiwa menghancurkan dua buah rumah beserta seluruh isinya di lokasi tersebut. Setiap kerugian yang terjadi harus ada pertanggungjawabannya.”

BELUM ADA KLARIFIKASI

Hingga berita ini diturunkan, Walikota Palembang, H. Zakaria Karim, serta pihak-pihak tergugat lainnya belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi terkait gugatan di Pengadilan Negeri Palembang maupun surat konfirmasi yang telah diajukan oleh Aliansi Peduli Masyarakat.

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan mengharapkan keterbukaan informasi dari seluruh pihak terkait demi keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Sumber: Rambo News

📍 Palembang, Sumatera Selatan

📅 Tanggal: 28 Oktober 2026

Kode Laporan: (Rd)

 

 

 

 

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *