KARAWANG — RAMBO NEWS, 4 NOVEMBER 2026
FAKTA MENGERIKAN — TIDAK BOLEH DIABAIKAN

– Rp946 JUTA dikategorikan “hibah ke masyarakat” — FAKTANYA dipakai membangun gedung PEMERINTAH SENDIRI
– Semua usulan pokir & musrenbang asal dilempar ke akun hibah — tanpa cek, tanpa verifikasi. Alasan busuk: “terlalu banyak, waktu kurang”
– Angka diputar sengaja: Hibah DIBESARKAN Rp946 JUTA, Belanja Modal Gedung DIHAPUS Rp946 JUTA dari laporan
– Rp149,5 JUTA lagi salah tempat — Barang Jasa DIBESARKAN, Modal Tanah DIKECILKAN

INI BUKAN KESALAHAN — INI JALUR LICIN YANG DIBUKA LEBAR-LEBARAN

Aturannya hitam di atas putih:

Hibah = uang/barang diserahkan ke PIHAK LUAR. Bukan untuk dipakai sendiri
Belanja Modal = bangun aset sendiri → tercatat, terinventarisasi, diawasi ketat

Yang dilakukan di Karawang:

– Gedung pemerintah dibangun → tapi jalurnya disembunyikan di akun hibah agar tidak tercatat sebagai aset
– Semua usulan langsung masuk hibah — karena di jalur ini pengawasan lebih longgar, tidak perlu laporan fisik yang ketat
– TAPD yang tugasnya memeriksa justru MENYETUJUI — anggaran miliaran lolos tanpa satu cek silang pun

INI BUKAN KEBETULAN: Kalau gedungnya milik pemerintah, maka biayanya WAJIB masuk Belanja Modal. Kalau dipindah ke Hibah, berarti ada yang sengaja memilih jalur yang tidak diawasi ketat. Siapa yang diuntungkan?

ALI SOPIAN: JANGAN PUAS DENGAN “AKAN DIPERBAIKI” — USUT SIAPA YANG MENGATUR INI!

“Mengapa jalur hibah yang dipilih, bukan belanja modal? Karena di hibah tidak perlu bukti fisik yang ketat. Itu bukan kecerobohan — itu PILIHAN SENGAJA untuk menghilangkan jejak!”

“Alasan ‘waktu tidak cukup’ adalah ALASAN PALING MEMALUKAN. Kalau tidak sempat memeriksa, JANGAN SAHKAN anggarannya. Tapi di Karawang — miliaran rupiah tetap disahkan, lalu disembunyikan di akun yang salah. Ini harus dipanggil apa kalau bukan KELALAIAN BERENCANA?”

“Saya minta Bupati Karawang dan Tipikor segera:

Jangan hanya koreksi angka — TUNJUK SIAPA YANG MEMERINTAHKAN semua usulan masuk hibah tanpa verifikasi. Siapa yang menyuruh melewatkan pemeriksaan TAPD?

Publikasikan rinci: gedung mana, berapa biaya sebenarnya, kenapa bukan masuk belanja modal sejak awal?

Hentikan praktik kotor ini sekarang — setiap rupiah hibah harus punya penerima yang jelas, bukti serah terima yang sah. Kalau tidak ada, kembalikan ke kas daerah dan proses yang bertanggung jawab!”*

60 hari bukan waktu untuk diam-diam memperbaiki buku. Itu waktu untuk MEMPERTANGGUNGJAWABKAN siapa yang lalai — dari Kepala Dinas sampai TAPD. Semua yang menandatangani harus berani menjelaskan di depan publik!”*

“Uang rakyat bukan mainan akun. Kalau jalur hibah sengaja dipakai untuk menutupi belanja modal, itu bukan sekadar pelanggaran aturan — itu cara mengaburkan kerugian negara. Rambo News tidak akan diam sampai ini jelas siapa yang bertanggung jawab!”

TUNTUTAN TEGAS — TIDAK BISA DITUNDA

– Tindakan Batas Waktu
– Koreksi & PUBLIKKAN ulang laporan keuangan secara terbuka 60 hari
– Panggil & minta pertanggungjawaban tertulis: Kepala Dinas PUPR, Disdikpora, Ketua Subkor, & seluruh anggota TAPD Segera
– Hentikan aturan “semua masuk hibah” — verifikasi WAJIB dilakukan sebelum pengajuan anggaran Mulai hari ini
– Laporkan ke BPK temuan selisih & siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan berulang ini Setelah koreksi selesai

Sumber: LHP BPK TA 2024 — Pemkab Karawang
Komentar: Ali Sopian, Pimpinan Redaksi Rambo News
RAMBO NEWS — Tidak Takut, Tidak Diam, Membela Rakyat

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *