BANDUNG — RAMBO NEWS, 4 NOVEMBER 2026
FAKTA UTAMA — TOTAL KERUGIAN: Rp285.693.600,-

– Rp38.448.000,- — Uang harian dibayar 100% selama 7 hari, padahal hari keberangkatan & kepulangan hanya berhak 40% sesuai aturan
– Rp155.385.600,- — Tiket pesawat dibayar melebihi kelas yang berhak — bukan pejabat eselon I, tapi naik kelas bisnis
– Rp91.860.000,- — Dibayar untuk ASN yang TIDAK IKUT PERGI karena visa ditolak — uangnya “dibayarkan” tapi tidak diterima, tanda tangan saja
– Rp285 JUTA LEBIH — total kelebihan pembayaran. PPTK yang mengurus ini sudah meninggal dunia pada 1 Juli 2025 — siapa yang bertanggung jawab?

RINCI MASALAH — TIAP POS PUNYA CELAH


1. Uang Harian DIBESARKAN Rp38 JUTA+

Aturan jelas: hari berangkat dan pulang hanya berhak 40% dari tarif uang harian. Tapi yang terjadi: dibayar 100% penuh selama 7 hari berturut-turut. Petugas yang memverifikasi “belum memahami ketentuan” — itu bukan alasan untuk miliaran uang rakyat!

2. Tiket Pesawat DIBESARKAN Rp155 JUTA+

Kelas Bisnis hanya untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Pejabat Eselon I ke atas. Yang pergi bukan golongan tersebut — tapi tiketnya dibayarkan seharga kelas bisnis. Selisihnya Rp155 JUTA lebih. Siapa yang memutuskan naik kelas? Siapa yang memverifikasi?

3. Uang Dibayarkan untuk ORANG YANG TIDAK PERGI — Rp91,8 JUTA

ASN atas nama Sdr. JI gagal visa, TIDAK ADA di Surat Tugas, TIDAK ikut perjalanan. Tapi uang harian Rp43,7 JUTA + tiket Rp48,1 JUTA tetap dicairkan. Yang bersangkutan hanya menandatangani bukti terima — uangnya tidak pernah sampai ke tangannya.

PERTANYAAN SANGAT SERIUS: Uang Rp91,8 JUTA itu masuk ke saku siapa? Kalau tidak diterima Sdr. JI, siapa yang membawanya pergi? Dan kenapa PPTK yang menandatangani semua ini justru MENINGGAL DUNIA sebelum masalah ini terungkap? Ini bukan sekadar kelalaian — ini butuh penyelidikan tuntas!

SIAPA YANG LALAI DARI ATAS SAMPAI BAWAH

Pihak Tugas Yang Dilakukan
– Kepala Bakesbangpol (PA) Mengawasi anggaran Pengawasan tidak berjalan, kelebihan jutaan lolos begitu saja
– Kabid Idwasbang (KPA) Menguji tagihan & setujui bayar Menyetujui tanpa cek aturan uang harian
– Kasubag Keuangan (PPK) Verifikasi dokumen Tidak memastikan siapa benar-benar pergi, berapa yang berhak
– PPTK Ajukan pembayaran & buat laporan Mengajukan pembayaran untuk orang yang tidak pergi — dan orangnya sudah meninggal
– Bendahara Pengeluaran Cek kelengkapan & kebenaran Mencairkan dana tanpa verifikasi silang yang layak

GAGAL DI SEMUA TINGKAT: Lima pihak bertugas memeriksa — LIMA-LIMANYA membiarkan kelebihan ratusan juta lolos. Semua “kurang cermat” — tapi uangnya hilang begitu saja. Keberangkatan ke Amerika Serikat bukan perjalanan murah, dokumennya tebal — bagaimana bisa semua salah di saat yang sama?

ALI SOPIAN — PIMPINAN REDAKSI RAMBO NEWS: JANGAN CUMA DISETOR — USUT SIAPA YANG MENGANTONGI UANG YANG HILANG!

“Membayar orang yang tidak pernah ikut perjalanan dinas bukan kesalahan — itu dugaan penyalahgunaan anggaran. Apalagi ketika yang tahu ternyata sudah meninggal dunia. Ini bukan kebetulan, ini pola yang harus diselidiki Tipikor!”

“Kami minta Gubernur Jawa Barat segera:

WAJIBKAN penyetoran Rp285.693.600,- dalam 60 hari — dari siapa yang bertanggung jawab, bukan uang rakyat yang menutupi kesalahan mereka

USUT tuntas Rp91,8 JUTA yang ‘dibayarkan’ ke orang yang tidak pergi — ke mana uang itu sebenarnya? Siapa yang menerima?

Panggil pihak-pihak yang menandatangani dokumen pembayaran — tanya di mana letak kesalahannya, apakah sekadar lalai atau sengaja dimanipulasi

Evaluasi seluruh perjalanan dinas luar negeri Bakesbangpul tahun-tahun sebelumnya — apakah ini kasus tunggal atau pola yang berulang selama bertahun-tahun tanpa ada yang memeriksa?”*

“Uang rakyat bukan dana tak bertuan yang bisa ditandatangani lalu hilang begitu saja. Jika ada yang menandatangani bukti palsu, itu tindak pidana. Rambo News akan memantau sampai Rp285 JUTA kembali ke kas daerah dan siapa yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.”

TUNTUTAN TEGAS

– Tindakan Batas Waktu
– Penyetoran penuh Rp285.693.600,- ke Kas Daerah 60 hari sejak LHP BPK diterima
– Penyelidikan internal: ke mana perginya Rp91,8 JUTA yang tidak diterima Sdr. JI Segera
– Verifikasi ulang tiket pesawat seluruh peserta — selisih kelas bisnis vs ekonomi harus dikembalikan Bersamaan penyetoran
– Sanksi administratif bagi pejabat yang lalai memverifikasi dokumen pembayaran Setelah hasil penyelidikan keluar
– Evaluasi menyeluruh sistem verifikasi perjalanan dinas luar negeri Pemprov Jabar Segera

Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK — Pemprov Jawa Barat TA 2025
Dasar Hukum: PP No. 12/2019 — PMK 227/PMK.05/2016 — Kepgub Jabar No. 900/Kep.834-BPKAD/2024

Komentar: Ali Sopian, Pimpinan Redaksi Rambo News
RAMBO NEWS — Tidak Diam, Tidak Takut, Membela Rakyat

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *