BEKASI — RAMBO NEWS, 4 NOVEMBER 2026
INTI FAKTA — TEGAS DAN JELAS

– Retribusi persampahan miliaran rupiah dikelola tanpa pengawasan layak — juru pungut memungut, menyetor, dan melapor SENDIRI
– Potensi hilang tegas: Rp1.000.175.000,- — hanya dari sekolah-sekolah di Kabupaten Bekasi
– Aturan sengaja diabaikan — Bendahara Penerimaan Pembantu TIDAK ADA di UPTD, padahal diwajibkan aturan
– Realisasi retribusi daerah: Rp160 MILIAR LEBIH — tapi tidak ada yang bisa menjamin semuanya masuk utuh ke kas

CELAH DIBUKA LEBAR-LEBARAN — INI BUKAN KEBETULAN

Aturan Resmi  Yang Terjadi — Sengaja Dihilangkan
Harus ada Bendahara Penerimaan Pembantu di UPTD TIDAK ADA — posisi ini kosong
Pungutan → Pembantu → Dinas → Kas Daerah Juru pungut langsung ke kas & lapor sendiri — TANPA PERIKSA SIAPA PUN
Ada bukti silang antar tingkatan Satu orang pegang kendali penuh: uang masuk tangan kiri, langsung disetor, langsung lapor sendiri

LOGIKA SEDERHANA: Jika tidak ada yang memeriksa antara pungutan dan setoran — siapa yang menjamin seluruh uang itu masuk utuh? Celah ini terbuka lebar. Siapa yang diuntungkan?

SEKOLAH BAYAR, TAPI UANGNYA TIDAK SEMUA MASUK



Perda sudah menetapkan jelas:

Tarif: Rp100.000 per ritase untuk setiap sekolah

Yang tercatat masuk kas:

Hanya Rp179.195.000,- dari seluruh sekolah TK s.d. SMA se-Kabupaten Bekasi

Yang HILANG dari perhitungan:

Rp1.000.175.000,- — satu miliar lebih!

PERTANYAAN YANG TIDAK BISA DIHINDARI:
Berapa ritase yang sebenarnya dikirim ke setiap sekolah? Kalau sekolah sudah membayar sesuai tarif, di mana sisa uangnya? Apakah ada yang mengantongi selisihnya? Siapa yang bertanggung jawab?

ALI SOPYAN — WAKA SEKJEN RAMBO NUSANTARA: INI BUKAN KESALAHAN — INI POLA SISTEMIK!

“Sengaja tidak ditunjuk bendahara pembantu, sengaja alur dipersingkat, sengaja tidak ada yang memverifikasi — ini bukan kealpaan. Ini POLA yang memudahkan penyalahgunaan uang retribusi rakyat!”

“Satu miliar lebih hilang hanya dari sekolah. Bayangkan berapa miliar lagi yang raib dari rumah tangga, pasar, dan usaha — di mana tidak ada yang memeriksa?”

“Saya minta TIPIDKOR POLRI SEGERA TURUN:

Cek langsung ke sekolah — tanya berapa yang mereka bayarkan, bandingkan dengan yang tercatat di Dinas LH. Hitung selisihnya per hari, per bulan, per tahun!

Panggil Kepala Dinas LH — kenapa Bendahara Penerimaan Pembantu TIDAK ADA? Siapa yang memerintahkan agar posisi itu kosong? Siapa yang diuntungkan?

Teliti buku catatan juru pungut — bandingkan karcis yang terjual dengan bukti setor ke Kas Daerah selama 3 tahun terakhir. Hitung kerugian negara yang sebenarnya!

Jangan biarkan ini diselesaikan dengan ‘kesalahan administrasi’. Jika ada uang yang tidak masuk ke kas — itu KORUPSI. Proses secara hukum!”*

“Rakyat membayar retribusi demi kebersihan. Bukan untuk dikorupsi melalui celah yang sengaja dibuat terbuka lebar. Kami awasi sampai tuntas — rakyat berhak tahu ke mana uang mereka pergi!”

TUNTUTAN TEGAS — TIDAK BISA DITUNDA

Tindakan
– Tipikor Polri segera buka kasus ini — bukan sekadar inspeksi internal
– Verifikasi silang ke sekolah-sekolah — catat berapa yang dibayarkan vs tercatat resmi
– Hitung total kerugian — tidak hanya sekolah, tapi semua sektor retribusi persampahan
– Sanksi tegas — jika ada unsur kesengajaan, proses pidana tanpa pandang jabatan
– Perbaiki sistem hari ini — isi posisi bendahara pembantu, buat alur yang tidak bisa dimanipulasi satu orang pun

“Transparansi bukan permintaan — itu hak rakyat. Uang rakyat bukan tambang pribadi siapapun. Kami tunggu tindakan nyata, bukan alasan.”

Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan TA 2023 — Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi
Dasar Hukum: Perda No. 01 Tahun 2017 — Perda No. 6 Tahun 2011
RAMBO NEWS — Tidak Takut, Tidak Diam, Membela Rakyat

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *