LAHAT — RAMBO NEWS, 28 OKTOBER 2026
FAKTA UTAMA

Uraian Nilai
– Anggaran Honorarium TA 2025 Rp5.087.900.000,00
– Realisasi Rp4.346.412.425,00 (85,43%)
– Kelebihan Pembayaran Teridentifikasi Rp1.047.050.000,00
– Sudah Disetor ke Kas Daerah Rp1.047.050.000,00
– Instansi Bermasalah 5 SKPD: Disdikbud, Dinkes, Setda, dan lainnya

RINCIAN KEBOCORAN PER INSTANSI

-DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN — Rp21.655.000,00

Narasumber yang tidak menyampaikan materi tetap dibayar: Rp855.000
– Narasumber dari internal SKPD dibayar di atas tarif sah: Rp11.145.000
– Pembawa acara dibayar padahal tidak ada pejabat negara yang hadir: Rp400.000
– Panitia dari luar satuan kerja penyelenggara tetap dibayar: Rp8.400.000
– Jumlah panitia melebihi ketentuan: Rp855.000
– Sudah disetor utuh: Rp21.655.000,00

DINAS KESEHATAN — Rp340.020.000,00

Narasumber/pembahas/moderator/panitia semua dari internal Dinkes, peserta juga pegawai sendiri — tetap dibayar honorarium penuh seolah mendatangkan ahli dari luar!
– Sudah disetor utuh: Rp340.020.000,00

SEKRETARIAT DAERAH — Rp685.375.000,00

Bagian A — Kegiatan Sosialisasi, Workshop & Bimtek: Rp23.605.000,00

– Narasumber dibayar lebih jam dari yang tercantum di rundown: Rp17.775.000
– Narasumber internal dibayar di atas tarif: Rp1.935.000
– Panitia yang juga peserta tetap dibayar: Rp3.895.000
– Sudah disetor: Rp23.605.000,00

Bagian B — Bantuan Hukum Gratis: Rp661.770.000,00

– Advokat HeRe ditunjuk dengan tarif Rp900.000 per jam — jauh di atas kewajaran
– 22 perjanjian dalam satu tahun, 5 kali penagihan — tapi saat diverifikasi ke Pengadilan Agama Martapura, jadwal persidangan TIDAK SESUAI dengan dokumen pertanggungjawaban!
– Artinya: jam kerja diklaim lebih banyak dari yang sebenarnya terjadi — kelebihan yang ditagih: Rp661.770.000,00
– Sudah disetor: Rp661.770.000,00

POLA YANG BERULANG: INI BUKAN KEBETULAN

Pola Pelanggaran Terjadi di
Narasumber internal dibayar seolah ahli luar Disdikbud, Dinkes, Setda
Dibayar padahal tidak melaksanakan tugas Disdikbud, Setda
Jumlah/persyaratan tidak dipenuhi tapi tetap dibayar Disdikbud
Dokumen tidak sesuai fakta lapangan Setda (Bantuan Hukum)
Tarif jauh di atas kewajaran tanpa dasar Setda (Bantuan Hukum)

Pola yang sama terulang di 5 SKPD berbeda. Ini bukan kesalahan individu — ini kebiasaan yang dibiarkan menjadi sistem. Uang keluar tanpa verifikasi, klaim tanpa bukti, dan dokumen dibuat-buat agar cocok dengan uang yang sudah diambil.

ALI SOPIYAN: HONORARIUM BUKAN SANDANGAN TAMBAHAN UNTUK PEJABAT SENDIRI!

Ali Sopiyan — Pimpinan Umum Rambo News:
“Anggaran honorarium Rp5 MILIAR itu disiapkan untuk mendatangkan ahli yang benar-benar menambah nilai, BUKAN untuk dibagi-bagi ke pegawai sendiri yang duduk di rapat mereka sendiri. Kalau semua yang hadir adalah pegawai dinas — itu tugas rutin, bukan jasa eksternal yang harus dibayar dua kali!”

“Yang paling bikin darah tinggi: Bantuan hukum gratis yang justru menelan biaya Rp661 JUTA LEBIH karena jam kerjanya diklaim seenaknya. Data di pengadilan beda jauh dengan laporan yang diajukan — ini namanya memanipulasi dokumen negara! Tarif Rp900.000 per jam untuk satu orang advokat, lebih mahal dari pengacara ibukota — siapa yang menyetujui angka itu dan berdasarkan aturan apa?”

“Rp1 Miliar sudah kembali — syukurlah. Tapi pertanyaan besarnya: Berapa tahun ke belakang permainan ini berjalan tanpa ada yang berani periksa? Dan yang paling penting — siapa yang menandatangani setiap lembar pertanggungjawaban yang ternyata palsu itu? Jangan hanya tarik uangnya — usut siapa yang sengaja membiarkan ini terjadi di 5 instansi sekaligus!”

TUNTUTAN TEGAS

1. LARANG HONORARIUM INTERNAL — SEKARANG JUGA! — Pegawai yang menjadi narasumber, panitia, atau pembawa acara di lingkungan kerjanya sendiri TIDAK BERHAK mendapat honorarium terpisah. Itu bagian dari tugas kedinasan. Tetapkan aturan ini dalam Perbup dalam 30 hari.
2. VERIFIKASI LINTAS INSTANSI WAJIB — TANPA PENGESAHAN PIHAK LUAR, UANG TIDAK BOLEH KELUAR! — Setiap klaim honorarium harus diverifikasi oleh tim yang bukan dari satuan kerja penyelenggara. Satu tangan tidak boleh memegang semuanya.
3. AUDIT ULANG 3 TAHUN BELAKANG — JANGAN CUMA TAHUN INI! — Pola ini sudah mendarah daging. Periksa TA 2022, 2023, dan 2024. Tarik kembali setiap rupiah yang keluar tanpa dasar sah.
4. BUKA DATA BANTUAN HUKUM SECARA TERBUKA — Publikasi perjanjian, rincian jam kerja, dan bukti persidangan secara lengkap. Rakyat berhak tahu apakah Rp900.000/jam itu sepadan atau justru mahal tanpa alasan jelas.
5. PROSES PENANDATANGANI DOKUMEN PALSU — Jika dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai fakta di lapangan, itu bukan sekadar kelalaian — itu dugaan pemalsuan dokumen negara. Serahkan ke inspektorat dan kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

“Honorarium itu imbalan atas jasa nyata — bukan dana taktis yang bisa ditarik kapan saja dengan alasan rapat atau sosialisasi. Kalau rapatnya penting — lakukan. Kalau narasumbernya orang dalam — kerjakan sebagai tugas rutin. Uang rakyat bukan dompet bersama yang bisa diambil lalu dibuat laporan belakangan. Awasi sekarang — sebelum miliaran lain ikut hilang!”

RAMBO NEWS — Tidak Bisa Dibungkam, Selalu di Pihak Rakyat
Sumber: LHP BPK RI Pemkab OKU Timur TA 2025 | Tanggal: 28 Oktober 2026

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *