PURWAKARTA — RAMBO NEWS, 29 OKTOBER 2026
FAKTA RINGKAS

Uraian Nilai Status
– Belanja Pegawai TA 2023 Rp982 Miliar Realisasi Rp884,5 Miliar (90,07%)
– Tunjangan di luar aturan — 3 SKPD Rp13.906.967.500,00  Tanpa dasar hukum memadai
– Tunjangan khusus BKAD Rp4.568.850.000,00  Ada Perbup No. 108/2022 & Kep Bupati

BAGIAN 1: RP13,9 MILIAR DI TIGA SKPD — TANPA DASAR HUKUM!

Dari total Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS sebesar Rp213,96 Miliar:

–  Rp200,06 Miliar → Mengacu Keputusan Bupati No. 841/Kep.58-BKAD/2022 & disetujui Kemendagri
–  Rp13,90 MILIAR → TIDAK mengacu aturan tersebut! Dibayarkan rutin setiap bulan hanya di tiga instansi: BKAD, BKPSDM, dan Inspektorat.

Yang menerima justru instansi yang memegang kendali keuangan, kepegawaian, dan pengawasan. Mengapa ribuan ASN lain tidak mendapat perlakuan sama? Siapa yang memerintahkan pembayaran ini?

BAGIAN 2: RP4,56 MILIAR TUNJANGAN KHUSUS BKAD — ADA ATURAN, TAPI TETAP PERTANYAAN BESAR

Tunjangan Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Pegawai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dibayarkan kepada seluruh pegawai BKAD — PNS, PPPK, hingga tenaga harian lepas.

Dibayarkan 14 kali dalam setahun — 12 bulan + THR + Tunjangan ke-13 — dengan dasar hukum Perbup No. 108 Tahun 2022 dan Keputusan Bupati No. 903/KEP.23-BKAD/2023.

Jika tunjangan BKAD sudah diatur dan dibayarkan 14 kali — lalu untuk apa lagi Rp13,9 Miliar tambahan di luar aturan yang juga masuk ke BKAD dan dua instansi lainnya? Apakah terjadi pembayaran ganda?

ALI SOPIYAN: JANGAN SAMPAI ATURAN DIBUAT KHUSUS UNTUK KELompOK TERTENTU!

Ali Sopiyan — Pimpinan Umum Rambo News:
“Dua berita sekaligus dari Purwakarta: Satu Rp13,9 Miliar keluar tanpa dasar hukum di tiga instansi paling berkuasa. Satu lagi Rp4,56 Miliar tunjangan khusus BKAD yang diatur tersendiri. Pertanyaannya sederhana: Apakah instansi lain bekerja lebih ringan? Apakah beban kerja guru, dokter, penyuluh, atau pegawai di kecamatan tidak seberat mereka?”

“Yang paling mencurigakan: Rp13,9 Miliar tanpa aturan itu juga masuk ke BKAD — instansi yang sudah punya tunjangan khusus sendiri. Ini bukan lagi soal kesejahteraan — ini soal keadilan. Rakyat berhak tahu: Apakah uang rakyat dikelola secara setara atau justru dibagi menurut ‘lingkaran dalam kekuasaan’ saja?”

“Kami minta Bupati Purwakarta segera menjelaskan secara terbuka:
– Dasar hukum apa yang dipakai untuk Rp13,9 Miliar jika sudah ada TPP yang disetujui Kemendagri?
– Apakah tunjangan khusus BKAD Rp4,56 Miliar dan tunjangan Rp13,9 Miliar itu saling berkaitan?
– Mengapa hanya tiga instansi ini yang menikmati tambahan di luar aturan umum?
Jika tidak bisa dijelaskan secara terbuka dan transparan — maka Rp13,9 Miliar itu wajib dikembalikan ke Kas Daerah. Uang rakyat bukan dana taktis yang bisa dibagi-bagi di antara sesama pengelola anggaran!”

TUNTUTAN TIDAK BISA DITAWARKAN

1. JELASKAN PUBLIK — DUA BERITA INI SALING BERKAITAN? Apakah tunjangan Rp13,9 Miliar itu tambahan atas tunjangan BKAD yang sudah ada? Jika ya — diatur dengan aturan apa? Jika tidak — mengapa BKAD mendapat dua kali keuntungan?
2. TARIK KEMBALI RP13,9 MILIAR JIKA TIDAK ADA ATURAN SAH — Uang yang keluar tanpa dasar hukum yang memadai = kerugian keuangan daerah. Wajib disetor kembali.
3. STANDAR BEBAN KERJA HARUS ADIL — SELURUH ASN BERDASARKAN ATURAN YANG SAMA — Tidak boleh ada tunjangan rahasia atau aturan tersembunyi yang hanya berlaku untuk instansi tertentu. Semua tunjangan harus diatur dalam peraturan daerah yang dapat diakses publik.
4. INSPEKTORAT HARUS AUDIT — BUKAN MENJADI PIHAK YANG DIAWASI SAJA — Ironisnya Inspektorat ikut menikmati tunjangan tanpa aturan. Minta inspektorat dari luar Kabupaten Purwakarta yang memeriksa kasus ini.
5. PUBLIKKAN NAMA-NAMA DAN NILAI YANG DITERIMA — Rakyat berhak tahu siapa saja yang menerima berapa dari kedua tunjangan ini. Transparansi adalah obat terbaik untuk kecurigaan publik.

“Aturan yang adil berlaku untuk semua — bukan yang dibuat-buat demi sekelompok orang yang berkuasa. Kami awasi sampai tuntas!”

RAMBO NEWS — Tidak Bisa Dibungkam, Selalu di Pihak Rakyat
Sumber: LHP BPK RI Pemkab Purwakarta TA 2023 | Tanggal: 29 Oktober 2026

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *