PURWAKARTA — RAMBO NEWS, 29 OKTOBER 2026 FAKTA RINGKAS Uraian Nilai Status – Belanja Pegawai TA 2023 Rp982 Miliar Realisasi Rp884,5 Miliar (90,07%) – Tunjangan di luar aturan — 3 SKPD Rp13.906.967.500,00 Tanpa dasar hukum memadai – Tunjangan khusus BKAD Rp4.568.850.000,00 Ada Perbup No. 108/2022 & Kep Bupati BAGIAN 1: RP13,9 MILIAR DI TIGA SKPD — TANPA DASAR HUKUM! Dari total Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS sebesar Rp213,96 Miliar: – Rp200,06 Miliar → Mengacu Keputusan Bupati No. 841/Kep.58-BKAD/2022 & disetujui Kemendagri – Rp13,90 MILIAR → TIDAK mengacu aturan tersebut! Dibayarkan rutin setiap bulan hanya di tiga instansi: BKAD, BKPSDM, dan Inspektorat. Yang menerima justru instansi yang memegang kendali keuangan, kepegawaian, dan pengawasan. Mengapa ribuan ASN lain tidak mendapat perlakuan sama? Siapa yang memerintahkan pembayaran ini? BAGIAN 2: RP4,56 MILIAR TUNJANGAN KHUSUS BKAD — ADA ATURAN, TAPI TETAP PERTANYAAN BESAR Tunjangan Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Pegawai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dibayarkan kepada seluruh pegawai BKAD — PNS, PPPK, hingga tenaga harian lepas. Dibayarkan 14 kali dalam setahun — 12 bulan + THR + Tunjangan ke-13 — dengan dasar hukum Perbup No. 108 Tahun 2022 dan Keputusan Bupati No. 903/KEP.23-BKAD/2023. Jika tunjangan BKAD sudah diatur dan dibayarkan 14 kali — lalu untuk apa lagi Rp13,9 Miliar tambahan di luar aturan yang juga masuk ke BKAD dan dua instansi lainnya? Apakah terjadi pembayaran ganda? ALI SOPIYAN: JANGAN SAMPAI ATURAN DIBUAT KHUSUS UNTUK KELompOK TERTENTU! Ali Sopiyan — Pimpinan Umum Rambo News: “Dua berita sekaligus dari Purwakarta: Satu Rp13,9 Miliar keluar tanpa dasar hukum di tiga instansi paling berkuasa. Satu lagi Rp4,56 Miliar tunjangan khusus BKAD yang diatur tersendiri. Pertanyaannya sederhana: Apakah instansi lain bekerja lebih ringan? Apakah beban kerja guru, dokter, penyuluh, atau pegawai di kecamatan tidak seberat mereka?” “Yang paling mencurigakan: Rp13,9 Miliar tanpa aturan itu juga masuk ke BKAD — instansi yang sudah punya tunjangan khusus sendiri. Ini bukan lagi soal kesejahteraan — ini soal keadilan. Rakyat berhak tahu: Apakah uang rakyat dikelola secara setara atau justru dibagi menurut ‘lingkaran dalam kekuasaan’ saja?” “Kami minta Bupati Purwakarta segera menjelaskan secara terbuka: – Dasar hukum apa yang dipakai untuk Rp13,9 Miliar jika sudah ada TPP yang disetujui Kemendagri? – Apakah tunjangan khusus BKAD Rp4,56 Miliar dan tunjangan Rp13,9 Miliar itu saling berkaitan? – Mengapa hanya tiga instansi ini yang menikmati tambahan di luar aturan umum? Jika tidak bisa dijelaskan secara terbuka dan transparan — maka Rp13,9 Miliar itu wajib dikembalikan ke Kas Daerah. Uang rakyat bukan dana taktis yang bisa dibagi-bagi di antara sesama pengelola anggaran!” TUNTUTAN TIDAK BISA DITAWARKAN 1. JELASKAN PUBLIK — DUA BERITA INI SALING BERKAITAN? Apakah tunjangan Rp13,9 Miliar itu tambahan atas tunjangan BKAD yang sudah ada? Jika ya — diatur dengan aturan apa? Jika tidak — mengapa BKAD mendapat dua kali keuntungan? 2. TARIK KEMBALI RP13,9 MILIAR JIKA TIDAK ADA ATURAN SAH — Uang yang keluar tanpa dasar hukum yang memadai = kerugian keuangan daerah. Wajib disetor kembali. 3. STANDAR BEBAN KERJA HARUS ADIL — SELURUH ASN BERDASARKAN ATURAN YANG SAMA — Tidak boleh ada tunjangan rahasia atau aturan tersembunyi yang hanya berlaku untuk instansi tertentu. Semua tunjangan harus diatur dalam peraturan daerah yang dapat diakses publik. 4. INSPEKTORAT HARUS AUDIT — BUKAN MENJADI PIHAK YANG DIAWASI SAJA — Ironisnya Inspektorat ikut menikmati tunjangan tanpa aturan. Minta inspektorat dari luar Kabupaten Purwakarta yang memeriksa kasus ini. 5. PUBLIKKAN NAMA-NAMA DAN NILAI YANG DITERIMA — Rakyat berhak tahu siapa saja yang menerima berapa dari kedua tunjangan ini. Transparansi adalah obat terbaik untuk kecurigaan publik. “Aturan yang adil berlaku untuk semua — bukan yang dibuat-buat demi sekelompok orang yang berkuasa. Kami awasi sampai tuntas!” RAMBO NEWS — Tidak Bisa Dibungkam, Selalu di Pihak Rakyat Sumber: LHP BPK RI Pemkab Purwakarta TA 2023 | Tanggal: 29 Oktober 2026 Views: 72 Navigasi pos GUGATAN AHLI WARIS SITI FATIMAH: DUGAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PROSES HIBAH TANAH YANG SEDANG DIBANGUN GEDUNG PEMKOT PALEMBANG GUGATAN AHLI WARIS VS PEMKOT PALEMBANG: TANAH SENGKETA DIPAKAI GEDUNG PEMKOT, RP1,6 MILIAR RAKYAT TERANCAM HILANG!