BANDUNG BARAT-[RAMBONEWS]31/07/2026.>Kesalahan Penganggaran Belanja DAK Non Fisik BOS pada Dinas Pendidikan
sebesar Rp34.378.250.000,00 dan Realisasi Pendapatan DAK Non Fisik BOS
sebesar Rp34.337.274.873,00 dan Belanja Hibah Sebesar Rp34.337.274.873,00
Belum Disajikan Dalam Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023 Pemkab Bandung Barat menyajikan
anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat masing-masing sebesar
Rp2.024.689.785.156,00 dan realisasi sebesar Rp1.970.723.042.866,00, diantaranya
adalah anggaran pendapatan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk
satuan pendidikan dasar (satdikdas) SD/SMP sebesar Rp223.906.040.000,00, dengan
realisasi pendapatan sebesar Rp189.518.723.309,00.


LRA TA 2023 Pemkab Bandung Barat juga menyajikan anggaran belanja terkait
dengan BOS sebesar Rp223.906.040.000,00, dengan realisasi Belanja Barang dan Jasa,
Belanja Modal, belanja yang bersumber dari BOS sebesar Rp189.517.746.668,00.
Pemeriksaan atas penganggaran pendapatan dan belanja dan realisasi belanja
terkait BOS diketahui sebagai berikut.
a. Kesalahan Penganggaran Belanja DAK Non Fisik BOS sebesar
Rp34.378.250.000,00
Anggaran pendapatan DAK Non Fisik BOS TA 2023 sebesar
Rp223.906.040.000,00 dengan rincian sebagai berikut.1) Anggaran BOS Reguler dan Kinerja untuk SD/SMP Negeri sebesar
Rp189.527.790.000,00
2) Anggaran BOS Reguler dan Kinerja untuk SD/SMP Swasta menurut sebesar
Rp34.378.250.000,00
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas anggaran belanja untuk pengelolaan
pendidikan dasar SD/SMP yang bersumber dari BOS pada Dinas Pendidikan,
menunjukkan bahwa anggaran belanja BOS untuk SD/SMP Negeri dan Swasta
seluruhnya dianggarkan dalam Belanja Barang Jasa BOS, Belanja Modal Peralatan
dan Mesin BOS, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS sebesar
Rp223.906.040.000,00, dengan rincian pada tabel berikut.Anggaran belanja sebesar Rp223.906.040.0000,00 tersebut, diantaranya adalah
anggaran belanja atas BOS untuk SD/SMP swasta sebesar Rp34.378.250.000,00. Hal
ini menunjukkan bahwa APBD dan DPA Dinas Pendidikan TA 2023 tidak
menganggarkan belanja hibah untuk penyaluran dana BOS ke SD/SMP swasta.
b. Realisasi Pendapatan DAK Non Fisik BOS untuk SD/SMP Swasta dan Realisasi
Belanja Hibah masing-masing sebesar Rp34.337.274.873,00 belum disajikan
dalam Laporan Keuangan.


LRA TA 2023 Pemkab Bandung Barat menyajikan realisasi pendapatan DAK
Non Fisik BOS sebesar Rp189.518.723.309,00, dengan rincian sebagai berikut.Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dana BOS disalurkan dari Rekening
Kas Umum Negara (RKUN) Pemerintah Pusat langsung ke rekening satdikdas
SD/SMP melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sebagai bagian dari dana
Transfer Kepada Daerah (TKD).

 

Realisasi penyaluran dana Transfer Kepada Daerah
(TKD) dari APBN baik yang melalui RKUD maupun yang tidak melaui RKUD,
termasuk penyaluran DAK Non Fisik untuk BOS dapat diperoleh melalui Sistim
Informasi Transfer Daerah (SIMTRADA) Kementerian Keuangan RI.
Hasil pemeriksaan atas data realisasi penerimaan dana transfer dari APBN
menunjukkan bahwa realisasi penyaluran DAK Non Fisik BOS Reguler dan Kinerja
untuk SD/SMP tahun 2023 dari APBN kepada Pemkab Bandung Barat sebesar
Rp223.855.998.182, yang terdiri atas:Berdasarkan data realisasi penyaluran dari APBN pada tabel 1.12 dan tabel
1.11 tersebut, diketahui bahwa terdapat pendapatan DAK Non Fisik BOS SD/SMP
swasta sebesar Rp34.337.274.873,00 (Rp223.855.998.182,00 –
Rp189.518.723.309,00) belum disajikan dalam LRA TA 2023.
Selain itu, LRA TA 2023 Pemkab Bandung Barat menyajikan realisasi belanja
yang bersumber dari pendapatan BOS sebesar Rp189.517.746.668,00 yang berupa
Belanja Barang Jasa BOS, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS, dan Belanja
Modal Aset Tetap Lainnya BOS dengan rincian pada tabel berikut.Realisasi belanja sebesar Rp189.517.746.668,00 tersebut merupakan realisasi
netto belanja BOS satdikdas (SD/SMP) negeri.
Pemkab Bandung Barat tidak mencatat realisasi belanja hibah sebesar
Rp34.337.274.873,00 atas realisasi penyaluran DAK Non Fisik BOS pada SD/SMP
swasta. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Kepala Dinas
Pendidikan dan Kepala satdikdas (SD/SMP) swasta telah menandatangani NaskahPerjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas penyaluran dana BOS ke SD/SMP swasta
tersebut.
Atas kondisi di atas, pencatatan realisasi belanja hibah BOS tidak dapat
dilakukan, karena adanya kesalahan penganggaran, yaitu APBD TA 2023 tidak
menganggarkan belanja hibah pada DPA Dinas Pendidikan TA 2023 untuk
penyaluran dana BOS pada SD/SMP swasta. BPK tidak dapat mengusulkan koreksi
atas pencatatan belanja hibah atas dana BOS yang telah disalurkan pada SD/SMP
swasta, karena tidak tersedianya anggaran belanja hibah pada Dinas Pendidikan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan pada Pemerintah Daerah:a. Pasal 12 Ayat (2) huruf a dan b, yang menyatakan bahwa “PPKD selaku BUD pada
pemerintah daerah kabupaten/kota, mempunyai tugas dan wewenang:1) melakukan pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan Dana BOS pada
Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta dan Dana BOP
Kesetaraan pada Satdik kesetaraan swasta”;
2) melakukan pengesahan realisasi belanja hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta,
Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan swasta”; danb. BAB IV Pengelolaan Dana BOSP Pada Satuan Pendidikan Swasta, Pasal 47 Ayat
(4), yang menyatakan bahwa “RKA-SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memuat rencana belanja Dana BOS yang diuraikan ke dalam program
pengelolaan pendidikan, kegiatan BOS untuk pengelolaan pendidikan dasar dengan
kelompok belanja operasi dan jenis belanja hibah, obyek, rinician obyek dan sub
rincian obyek sesuai dengan kode rekening berkenaan.”
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Realisasi pendapatan dan belanja pada LRA kurang disajikan sebesar
Rp34.337.274.873,00 atas pendapatan dan belanja DAK Non Fisik SD/SMP Swasta
dan tidak dapat dikoreksi; danb. Realisasi belanja berpotensi tidak sesuai peruntukan.
Hal tersebut disebabkan:
a. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat tidak menganggarkan
belanja hibah atas realiasi penyaluran dana BOS pada SD/SMP swasta;b. Kepala Dinas Pendidikan kurang cermat tidak mengusulkan anggaran belanja hibah
atas realisasi penyaluran dana BOS pada SD/SMP swasta; dan
c. Kepala BKAD selaku PPKD/BUD kurang cermat tidak melakukan pengesahan dan
pencatatan realisasi pendapatan Dana BOS pada SD/SMP swasta.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Kepala
BKAD dan Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan
BPKBPK merekomendasikan Bupati Bandung Barat agar:
a. Memerintahkan Kepala BKAD selaku Sekretaris TAPD untuk lebih cermat dalam
verifikasi penganggaran belanja yang bersumber dari DAK Non Fisik BOS;b. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan agar mengusulkan anggaran belanja hibah
atas realisasi penyaluran dana BOS pada SD/SMP swasta pada tahun berikutnya;c. Memerintahkan BKAD selaku PPKD/BUD untuk melakukan pengesahan dan
pencatatan realisasi pendapatan dan belanja hibah atas penyaluran dana DAK Non
Fisik BOS SD/SMP swasta pada tahun anggaran berikutnya.Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Bupati akan
menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.RamboNews.

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *