RAMNO NEWS • 27 Agustus 2026. KONDISI RAKYAT SAAT INI: SAKIT, LAPAR, DITINGGAL — SEMENTARA KORUPTOR PESTA! Lihatlah wajah rakyat Indonesia hari ini! Jalan berlubang bertahun-tahun tak diperbaiki. Sekolah bocor, atap rubuh, fasilitas rusak. Puskesmas kekurangan obat, alat medis tak layak. Rakyat miskin semakin banyak, harga kebutuhan pokok melambung tak terkendali. Bantuan sosial sering tak sampai, dipotong di tengah jalan, diselewengkan oleh oknum yang tak punya hati nurani. Anak-anak putus sekolah bukan karena tak mau belajar — tapi karena orang tuanya tak mampu bayar biaya hidup. Ibu hamil meninggal karena tak ada fasilitas kesehatan yang layak. Petani panen melimpah tapi tetap miskin karena yang kaya hanya tengkulak dan pejabat yang mengatur harga. Pengangguran menumpuk, lapangan kerja sempit, sementara para pemimpin negeri sibuk berbagi kue anggaran ratusan triliun untuk kepentingan kelompoknya sendiri. DI SISI LAIN — KORUPTOR HIDUP BAGAI RAJA! Mereka yang menggelapkan uang rakyat — miliaran, triliunan rupiah — hidup mewah di luar nalar. Mobil mewah, rumah berlapis emas, perhiasan jutaan rupiah, liburan ke luar negeri setiap bulan, anak-anak sekolah di luar negeri dengan biaya fantastis. Saat rakyat kelaparan, mereka berpesta. Saat rakyat sakit, mereka berobat ke luar negeri. Saat rakyat menderita, mereka menumpuk harta di rekening bank luar negeri, siap kabur kapan saja jika terdesak! INI BUKAN LAGI KESALAHAN — INI PENGKHIANAT TERANCANA TERHADAP NEGARA DAN RAKYAT INDONESIA! KORUPSI ADALAH KEJAHATAN TERBERAT DI NEGARA INI — KARENA MEMBUNUH HARAPAN RAKYAT, MEMATIKAN MASA DEPAN BANGSA! UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET & HUKUMAN MATI: KEBUTUHAN MENDESAK, BUKAN PILIHAN! Kami mendukung sepenuhnya — bahkan menuntut — pengesahan dan penegakan Undang-Undang tentang Perampasan Seluruh Aset Koruptor dan Hukuman Mati bagi Koruptor Kerugian Negara di Atas Rp1 Miliar! Bukan karena kejam — tapi karena adil! Bukan karena dendam — tapi karena rakyat sudah tak punya pilihan lain! Sudah puluhan tahun kita beri mereka kesempatan, sudah puluhan tahun kita beri mereka penjara yang nyaman, tapi apa hasilnya? KORUPSI SEMAKIN MERAJALELA, SEMAKIN BESAR, SEMAKIN BERSTRUKTUR! Penjara bagi koruptor saat ini bukan hukuman — itu liburan gratis! Makan enak, tidur nyenyak, keluarga boleh berkunjung, bahkan bisa berbisnis dari dalam sel! Setelah keluar, mereka menikmati harta curian yang sudah disembunyikan rapi! DI MANA KEADILAN?! KORUPSI YANG MERUGIKAN NEGARA HINGGA MILIARAN RUPIAH ITU SAMA DENGAN MEMBUNUH RATUSAN ORANG! KARENA DENGAN UANG ITU — SEKOLAH BISA DIBANGUN, OBAT BISA DIBELI, JALAN BISA DIPERBAIKI, RAKYAT BISA SEJAHTERA! JADI JIKA MEREKA MEMBIARKAN RAKYAT MATI KARENA KELAPARAN DAN KEMISKINAN — MEREKA ADALAH PEMBUNUH! DAN PEMBUNUH WAJIB DIHUKUM MATI! APEN SUPANDI (ALVENT HD) — PEMRED PANCEG NEWS & TEAM RAMBO, PERNYATAAN KERAS DAN TEGAS! “Saya Apen Supandi, mewakili RAMBO, RAMBO NEWS,Panceg News,Alvent HD Team News dan suara rakyat yang selama ini terabaikan — SAYA MENDUKUNG PENUH UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR! Dan saya katakan dengan lantang: SIAPA PUN YANG MENENTANG UNDANG-UNDANG INI — MAKA DIA PASTI KORUPTOR ATAU ANJING KORUPTOR! Coba kita lihat kenyataan: Rakyat menderita, rakyat lapar, rakyat mati karena tak ada biaya pengobatan. Tapi koruptor? Mereka tertawa! Mereka menikmati hasil curian! Mereka berpesta di atas penderitaan rakyat! Sudah cukup kita beri mereka kemanusiaan — padahal mereka tak pernah berperikemanusiaan kepada rakyat! PERAMPASAN ASET HARUS TOTAL! Semua harta, rumah, tanah, kendaraan, tabungan, saham, perhiasan — semuanya dirampas dan dikembalikan ke rakyat! Bukan sebagian — SEMUANYA! Termasuk harta atas nama keluarga, kerabat, orang kepercayaan — karena koruptor pasti akan menyembunyikan hartanya! Negara wajib menelusuri sampai ke akar-akarnya! Tak boleh ada satu sen pun yang tersisa di tangan mereka! DAN HUKUMAN MATI — WAJIB DITERAPKAN! Bukan ancaman kosong — TAPI BENAR-BENAR DILAKSANAKAN! Karena hanya ketakutan akan nyawa yang bisa membuat mereka gentar! Selama ini mereka tak takut penjara — karena tahu setelah keluar, mereka tetap kaya raya! Tapi jika nyawa mereka dipertaruhkan — baru mereka akan berpikir seribu kali sebelum menggelapkan uang rakyat! Kepada para wakil rakyat di DPR, kepada pemerintah, kepada seluruh elemen bangsa: Jangan takut disebut kejam! Jangan takut disebut melanggar HAM! Karena HAM rakyat yang mati kelaparan dan menderita itu jauh lebih besar daripada HAM koruptor yang merampas masa depan bangsa! Jika kalian benar-benar mewakili rakyat — maka sahkan undang-undang ini SEKARANG JUGA! Jangan ditunda-tunda lagi! Setiap detik yang berlalu tanpa undang-undang ini — berarti triliunan rupiah lagi digelapkan dari rakyat! Dan kepada para koruptor dan calon koruptor di luar sana: DENGARKAN BAIK-BAIK! ZAMAN KALIAN SUDAH HABIS! Rakyat sudah bangkit! Rakyat sudah tak mau lagi dibodohi! Jika kalian berani mengambil satu sen pun uang rakyat — maka seluruh harta kalian akan dirampas, dan nyawa kalian menjadi taruhannya! Itu bukan ancaman — ITU ADALAH JANJI RAKYAT INDONESIA! Kami akan terus berjuang sampai undang-undang ini sah dan berlaku untuk SEMUA — tanpa pandang bulu, tanpa kawan, tanpa belas kasihan!” DASAR HUKUM & ALASAN KUAT UNTUK UNDANG-UNDANG INI: – UUD 1945 Pasal 27 ayat (1): Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan — koruptor tidak boleh mendapat perlakuan istimewa! – UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan — koruptor merampas hak ini dari rakyat! – UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 4 ayat (2): Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa — oleh karena itu penindakannya juga harus dengan cara yang luar biasa! – Prinsip Keadilan Restoratif: Kerugian negara wajib dikembalikan secara utuh — termasuk seluruh keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan! – Ketetapan MPR No. 11/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi — butir 10: Pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi pidana yang seberat-beratnya dan harta bendanya disita untuk negara! SERUAN KEPADA SELURUH RAKYAT INDONESIA: Bangunlah, wahai rakyat Indonesia! Jangan lagi diam melihat penderitaan ini! ✅ TUNTUT pengesahan segera Undang-Undang Perampasan Seluruh Aset Koruptor! ✅ TUNTUT Hukuman Mati bagi koruptor yang merugikan negara di atas Rp1 Miliar! ✅ TOLERANSI NOL terhadap korupsi — di mana pun, siapa pun, berapa pun nilainya! ✅ JANGAN PERCAYA janji manis politisi yang menolak undang-undang ini — mereka pasti punya kepentingan! ✅ SEBARLAH kesadaran ini — agar seluruh rakyat bersatu menuntut keadilan sejati! KORUPSI TIDAK AKAN PERNAH BERKAH! HARTA HASIL KORUPSI TIDAK AKAN PERNAH MENJADI BERKAH BAGI KETURUNAN! DAN RAKYAT YANG SUDAH MERANA TAK AKAN DIAM SELAMANYA! SAATNYA KITA BERSATU — MENUNTUT KEADILAN, MENUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN, DAN MENUNTUT HUKUM YANG TEGAS TANPA KASIH SAYANG KEPADA SIAPA PUN YANG MERAMPAS HAK RAKYAT! RAMBO NEWS — BERSAMA RAKYAT, MENEGAKKAN KEADILAN SEJATI! TIDAK ADA KATA AMNESTI BAGI KORUPTOR! Post Views: 28 Navigasi pos BELANJA TAK TERDUGA SUBANG: Rp7 MILIAR DIRAMPAS DENGAN TRIK KEUANGAN — Rp26 MILIAR MASIH MENGGELAP! ALI SOPYAN: INI PENGKORUPSIAN BERSTRUKTUR! Karangan Bunga dari Berbagai Pihak Hiasi Hari Jadi & Peresmian YLBH Garda Sakera