CILEGON —[ RAMBO NEWS] 2 September 2026 — Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin sah di wilayah Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, semakin mencuat dan memicu kecaman keras. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, secara tegas mendesak Polda Banten, Pemerintah Kota Cilegon, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta seluruh instansi terkait untuk tidak sekadar diam dan mencatat di atas kertas — tetapi turun ke lapangan, verifikasi fakta, dan tindak tegas pelanggaran! CAMAT MENGAKU “BARU TAHU” — SISTEM PENGAWASAN DIpertanyakan! Kecaman bermula ketika Syamsul mengonfirmasi langsung kepada Camat Ciwandan, Agus Ariyadi, mengenai aktivitas tambang di wilayahnya. Jawaban yang diterima justru mengundang tanda tanya besar: “Saya baru tahu, selama ini belum dengar.” Pernyataan ini dinilai Syamsul sebagai bukti nyata kelemahan fatal sistem pengawasan pemerintah di tingkat kewilayahan. Bagaimana mungkin aktivitas pertambangan — yang melibatkan alat berat, truk pengangkut, dan perubahan bentang alam — bisa berlangsung di wilayah kecamatan, sementara pejabat setempat mengaku tidak mengetahui? “Kalau aktivitas tambang berlangsung di wilayah kecamatan, tetapi pemerintah kewilayahan mengaku baru mengetahui setelah persoalan tersebut disorot, tentu publik patut bertanya: sejauh mana pengawasan selama ini berjalan? Apakah memang tidak ada pengawasan, atau pengawasannya yang sengaja diabaikan?” — tegas Syamsul. DINAS ESDM: DIDUGA TIDAK PUNYA LEGALITAS — SIAP CEK LAPANGAN Selanjutnya, Syamsul mengonfirmasi langsung kepada Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten, H. Dedi. Hasilnya semakin menguatkan dugaan pelanggaran: “Saat saya konfirmasi, Sekretaris Dinas ESDM menyampaikan bahwa tambang tersebut diduga ilegal dan meminta titik lokasinya untuk dilakukan pengecekan lapangan.” Namun bagi Syamsul, pernyataan ini baru langkah awal. Jika hasil pemeriksaan lapangan nanti membuktikan adanya pertambangan tanpa izin, persoalan tidak boleh berhenti pada teguran administratif atau sekadar penutupan sementara. Harus ada pertanggungjawaban pidana dan pemulihan lingkungan! BENTANG ALAM DIKERUK — TANPA SENGAJA ATAU DIABAIKAN? Syamsul menyoroti satu hal mendasar: pertambangan bukan kegiatan yang bisa disembunyikan. Ada perubahan bentang alam, deru alat berat, lalu lintas truk material, debu dan getaran yang mengganggu warga — semuanya terlihat jelas. “Kalau benar aktivitas tersebut ilegal, pertanyaannya sederhana: bagaimana kegiatan itu bisa berlangsung berlarut-larut tanpa ada yang menghentikannya? Apakah pengawasan dari kelurahan, kecamatan, hingga instansi terkait memang tidak berjalan? Atau ada hal lain yang sengaja ditutupi? Ini yang harus dijelaskan secara transparan kepada publik!” DESAKAN KEPADA WALI KOTA, DPRD, DAN POLDAN BANTEN: JANGAN BIARKAN NEGARA KALAH! Pada Rabu, 2 September 2026, Syamsul mempertegas seruannya kepada seluruh pihak berwenang: 1. Polda Banten — Segera turunkan tim ke lokasi, verifikasi status perizinan, dan lakukan penindakan sesuai hukum jika terbukti ilegal. Jangan biarkan aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat berjalan bebas. 2. Wali Kota Cilegon & Ketua DPRD Kota Cilegon — Jangan hanya menunggu laporan di ruangan. Turun langsung ke lapangan, lihat faktanya, dan pastikan persoalan ditangani secara transparan. “Kalau ilegal, tindak sesuai aturan. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya kepada publik. Sesederhana itu.” 3. Dinas ESDM Provinsi Banten — Lakukan pengecekan segera dan laporkan hasilnya kepada publik, jangan hanya berjanji tanpa tindak lanjut yang nyata. “Jangan sampai masyarakat justru melihat NEGARA KALAH CEPAT dibanding aktivitas yang diduga melanggar aturan. Hukum tidak boleh cuma jadi papan nama yang terpasang di kantor-kantor, tetapi mati saat diterapkan di lapangan!” — Syamsul Bahri, Ketua Umum DPP GWI. CATATAN REDAKSI Hingga berita ini diturunkan, masih diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak pengelola tambang, Pemerintah Kelurahan setempat, Kecamatan Ciwandan, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta Polda Banten mengenai: – ✅ Status perizinan resmi aktivitas pertambangan – ✅ Hasil pemeriksaan lapangan yang dijanjikan – ✅ Langkah penindakan dan pemulihan lingkungan jika terbukti ilegal Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini demi keadilan dan perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat sekitar. (Redaksi — Tim Rambo News) Catatan: Rilisan ini disempurnakan dengan penekanan pada urutan fakta, kronologi, pertanyaan kritis terhadap sistem pengawasan, serta desakan tegas kepada setiap instansi terkait — agar pembaca memahami bahwa ini bukan sekadar soal tambang, tetapi soal penegakan hukum, akuntabilitas, dan kedaulatan negara di wilayahnya sendiri. Post Views: 29 Navigasi pos SATU LANGKAH, SATU TEKAD! PIKRI PRAMIWIJAYA RESMI DAFTAR BAKAL CALON KEPALA DESA KALIANGSANA POS TNI AD JADI SAMPAH? Tambang Ilegal Tanjung Enim Bebas Berkeliaran, Pimred Rajawali News Teriak: Apakah Militer Hanya Hiasan di Tengah Perampokan Sumber Daya Alam?