PURWAKARTA– [Rambo News] 2 September 2026.Ketua Umum Gerakan Masyarakat Purwakarta Bersatu (GMPB) bersama Ketua Karang Taruna setempat kelurahan Nagrikidul purwakarta melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Rebo, Kabupaten Purwakarta, pada hari ini. Dalam kegiatan tersebut, keduanya berorasi di hadapan para pedagang untuk menyuarakan kepedulian terhadap nasib pelaku UMKM yang terjerat pinjaman berbunga tinggi berkedok koperasi. Dalam orasinya, Ketum GMPB kang Andi menegaskan bahwa masih banyak pedagang pasar yang menjadi korban jeratan pinjaman dengan sistem rentenir yang mengatasnamakan koperasi. “Kami menemukan banyak pedagang yang awalnya ditawari pinjaman mudah oleh oknum yang mengaku koperasi. Tapi bunganya mencekik, dendanya berlipat, dan cara penagihannya tidak manusiawi. Ini bukan koperasi, ini rentenir berkedok koperasi!” tegas Ketum GMPB di hadapan para pedagang. Senada, Ketua Karang Taruna menyampaikan dukungannya dan mengajak para pedagang untuk berani melapor jika mengalami intimidasi. “Pasar ini rumah kita bersama. Kami dari Karang Taruna dan GMPB akan terus mengawal agar pedagang kecil tidak lagi menjadi korban,” ujarnya. *Rentenir Berkedok Koperasi Melanggar Regulasi* Dalam kesempatan itu, Ketum GMPB juga menyoroti aspek hukum dari praktik tersebut. Ia menyebut praktik rentenir yang berkedok koperasi jelas melanggar regulasi yang berlaku. Berdasarkan *PermenKop UKM Nomor 8 Tahun 2023*, suku bunga pinjaman oleh koperasi maksimal 24% per tahun. Sementara praktik rentenir di lapangan sering mematok bunga hingga 20% per bulan. “Selain itu, *UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK* dan *UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian* mengatur bahwa koperasi wajib berbadan hukum dan diawasi. Jika koperasi terbukti menerapkan sistem rentenir, maka izinnya terancam dibekukan oleh Dinas Koperasi,” jelas Ketum GMPB. Ia juga mengingatkan bahwa penagihan dengan ancaman, intimidasi, hingga perampasan barang dagangan bisa dipidana berdasarkan *Pasal 368 KUHP* tentang pemerasan dan *KUHP baru Pasal 273* tentang eksploitasi ekonomi. *Ajak Pedagang Bersatu Lawan Rentenir* Dalam sidaknya, GMPB dan Karang Taruna membagikan nomor pengaduan serta mengedukasi pedagang agar tidak mudah tergiur pinjaman cepat tanpa perjanjian tertulis. “Kami minta Pemda dan Dinas Koperasi memperketat pengawasan. Jangan sampai ada lagi koperasi bodong yang berkeliaran di pasar. Pedagang harus kita lindungi, bukan kita cekik,” tutupnya. Kegiatan sidak ini ditutup dengan dialog bersama pedagang dan komitmen GMPB bersama Karang Taruna untuk terus melakukan pendampingan kepada para pedagang. Redaksi Rambo News. Post Views: 16 Navigasi pos HARAPAN TUMBUH DARI KANDANG AYAM: AMAT SURMAN, 72 TAHUN, KINI PANEN TELUR DARI PROGRAM PTBA SATU LANGKAH, SATU TEKAD! PIKRI PRAMIWIJAYA RESMI DAFTAR BAKAL CALON KEPALA DESA KALIANGSANA