BEKASI [ Rambo News] 16 Agustus 2026.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 mengungkapkan temuan yang sangat serius dan mencurigakan:

Jenis Belanja Anggaran Realisasi Persentase
Jasa Konsultansi Konstruksi Rp105.255.812.964 Rp103.736.583.709 98,56%
Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Rp30.245.349.199 Rp28.440.086.842 94,03%
TOTAL Rp135.501.162.163 Rp132.176.670.551 97,54%

Dari ratusan miliar rupiah yang dibayarkan untuk jasa konsultansi, BPK menemukan fakta mengejutkan: 86 orang tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tercatat dalam kontrak dan dibayarkan, ternyata TIDAK PERNAH melaksanakan tugas sesuai kontrak!

MODUS: PINJAM IDENTITAS DEMI LOLOS LELANG!

Hasil konfirmasi BPK pada tanggal 23–27 April 2025 membongkar praktik yang sangat merugikan negara:

Penyedia jasa konsultansi meminjam identitas dan legalitas orang lain — dengan atau tanpa izin — hanya untuk memenuhi syarat lelang! Orang yang namanya tercantum dalam kontrak sebagai tenaga ahli ternyata tidak pernah bekerja sama sekali. Hal ini diakui oleh personil maupun pihak penyedia jasa.

Alasan yang dikemukakan: “Sulit mendapatkan tenaga ahli sesuai persyaratan lelang.” — Lantas, jika tidak ada tenaga ahli yang memenuhi syarat, mengapa proyek tetap dijalankan dan dibayar penuh?

KERUGIAN NEGARA: RP3.026.533.546,50!

Kelebihan pembayaran atas biaya personil yang tidak bekerja mencapai Rp3.026.533.546,50 — lebih dari 3 Miliar Rupiah, yang terbagi di 5 SKPD:

No SKPD Kerugian
1 Dinas SDABMBK Rp1.644.617.410
2 Dinas Perkimtan Rp752.069.881,50
3 Dinas Budpora Rp255.380.535
4 Dinas CKTR Rp230.460.120
5 Dinas LH Rp144.005.600
— TOTAL Rp3.026.533.546,50

Daftar perusahaan yang terindikasi terlibat sangat panjang, mencapai puluhan PT dan CV. Selain kerugian uang negara, praktik ini juga membahayakan mutu hasil pekerjaan — karena proyek dikerjakan bukan oleh tenaga ahli yang namanya tercantum dalam kontrak.

PELANGGARAN ATURAN YANG JELAS

Temuan ini terbukti melanggar sejumlah peraturan:
– PP No. 12 Tahun 2019 — Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah; Kepala SKPD wajib mengawasi anggaran
– Perpres No. 16 Tahun 2018 (diubah Perpres No. 46 Tahun 2025) — Dilarang membuat dokumen/keterangan tidak benar; wajib mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara
– Permendagri No. 77 Tahun 2020 — Pejabat yang menandatangani dokumen keuangan bertanggung jawab atas kebenaran material
– Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 — Dilarang menyampaikan dokumen/keterangan tidak benar untuk memenuhi syarat pengadaan

Kepala Dinas SDABMBK mencoba membela diri dengan mengutip PermenPUPR No. 31/PRT/M/2015 — padahal aturan itu sudah dicabut sejak 25 Maret 2019! BPK menegaskan argumen tersebut tidak berlaku.

KOMENTAR ALI SOPYAN PIMPINAN RAMBO NEWS.

“Ini bukan sekadar kejanggalan — ini PENIPUAN TERENCANA yang dilakukan secara sistematis! Meminjam identitas orang lain hanya untuk lolos lelang, lalu membayarkan uang ratusan juta untuk orang yang tidak pernah bekerja — itu namanya merampok uang rakyat dengan dokumen palsu!”

“Rp3 Miliar lebih hilang begitu saja. Dan yang lebih mengerikan: ini terjadi di 5 SKPD sekaligus. Apakah ini kebetulan, atau memang sudah menjadi budaya di Pemkab Bekasi? Di mana fungsi pengawasan Kepala Dinas? Di mana fungsi PPK dan PPTK? Mengapa dokumen ditandatangani dan dibayarkan padahal tahu tenaga ahli itu tidak ada?”

“Kami minta Bupati Bekasi bertindak tegas! Rekomendasi BPK sudah jelas: proses kelebihan pembayaran Rp3 Miliar lebih dan tarik kembali ke kas daerah! Tapi itu belum cukup. Siapa yang mengizinkan praktik peminjaman identitas itu? Siapa yang menandatangani bukti pembayaran palsu? Mereka harus diusut secara hukum — pidana maupun perdata!”

“RAMBO News akan terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan alasan ‘sulit cari tenaga ahli’ menjadi alasan merampok uang rakyat. Jika tidak ada tenaga ahli yang memenuhi syarat — jangan jalankan proyeknya! Jangan sampai uang rakyat dibayarkan untuk nama-nama yang hanya ada di kertas saja!”

REKOMENDASI BPK — HARUS DILAKSANAKAN!

✅ Kepala SKPD selaku PA wajib mengawasi pelaksanaan anggaran secara optimal
✅ PPK wajib menyusun deskripsi tugas, output, dan jadwal tenaga ahli secara rinci
✅ PPK & PPTK wajib memastikan kehadiran dan kesesuaian personil sesuai kontrak
✅ Memproses kelebihan pembayaran Rp3.026.533.546,50 dan menyetorkannya ke RKUD!

Rambo News — Mengawal Anggaran Rakyat, Mengungkap Kebenaran.

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *