Kesalahan Penganggaran Belanja DAK Non Fisik BOS pada Dinas Pendidikan

sebesar Rp34.378.250.000,00 dan Realisasi Pendapatan DAK Non Fisik BOS

sebesar Rp34.337.274.873,00 dan Belanja Hibah Sebesar Rp34.337.274.873,00 Belum Disajikan Dalam Laporan Realisasi Anggaran

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023 Pemkab Bandung Barat menyajikan

anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat masing-masing sebesar

Rp2.024.689.785.156,00 dan realisasi sebesar Rp1.970.723.042.866,00, diantaranya

adalah anggaran pendapatan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk

satuan pendidikan dasar (satdikdas) SD/SMP sebesar Rp223.906.040.000,00, dengan

realisasi pendapatan sebesar Rp189.518.723.309,00.

LRA TA 2023 Pemkab Bandung Barat juga menyajikan anggaran belanja terkait

dengan BOS sebesar Rp223.906.040.000,00, dengan realisasi Belanja Barang dan Jasa,

Belanja Modal, belanja yang bersumber dari BOS sebesar Rp189.517.746.668,00.

Pemeriksaan atas penganggaran pendapatan dan belanja dan realisasi belanja

terkait BOS diketahui sebagai berikut.

a. Kesalahan Penganggaran Belanja DAK Non Fisik BOS sebesar

Rp34.378.250.000,00

Anggaran pendapatan DAK Non Fisik BOS TA 2023 sebesar

Rp223.906.040.000,00 dengan rincian sebagai berikut.1) Anggaran BOS Reguler dan Kinerja untuk SD/SMP Negeri sebesar

Rp189.527.790.000,00

2) Anggaran BOS Reguler dan Kinerja untuk SD/SMP Swasta menurut sebesar

Rp34.378.250.000,00

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas anggaran belanja untuk pengelolaan

pendidikan dasar SD/SMP yang bersumber dari BOS pada Dinas Pendidikan,

menunjukkan bahwa anggaran belanja BOS untuk SD/SMP Negeri dan Swasta

seluruhnya dianggarkan dalam Belanja Barang Jasa BOS, Belanja Modal Peralatan

dan Mesin BOS, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS sebesar

Rp223.906.040.000,00, dengan rincian pada tabel berikut.Anggaran belanja sebesar Rp223.906.040.0000,00 tersebut, diantaranya adalah

anggaran belanja atas BOS untuk SD/SMP swasta sebesar Rp34.378.250.000,00. Hal

ini menunjukkan bahwa APBD dan DPA Dinas Pendidikan TA 2023 tidak

menganggarkan belanja hibah untuk penyaluran dana BOS ke SD/SMP swasta.

b. Realisasi Pendapatan DAK Non Fisik BOS untuk SD/SMP Swasta dan Realisasi

Belanja Hibah masing-masing sebesar Rp34.337.274.873,00 belum disajikan

dalam Laporan Keuangan.

LRA TA 2023 Pemkab Bandung Barat menyajikan realisasi pendapatan DAK

Non Fisik BOS sebesar Rp189.518.723.309,00, dengan rincian sebagai berikut.Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dana BOS disalurkan dari Rekening

Kas Umum Negara (RKUN) Pemerintah Pusat langsung ke rekening satdikdas

SD/SMP melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sebagai bagian dari dana

Transfer Kepada Daerah (TKD). Realisasi penyaluran dana Transfer Kepada Daerah

(TKD) dari APBN baik yang melalui RKUD maupun yang tidak melaui RKUD,

termasuk penyaluran DAK Non Fisik untuk BOS dapat diperoleh melalui Sistim

Informasi Transfer Daerah (SIMTRADA) Kementerian Keuangan RI.

Hasil pemeriksaan atas data realisasi penerimaan dana transfer dari APBN

menunjukkan bahwa realisasi penyaluran DAK Non Fisik BOS Reguler dan Kinerja

untuk SD/SMP tahun 2023 dari APBN kepada Pemkab Bandung Barat sebesar

Rp223.855.998.182, yang terdiri atas:Berdasarkan data realisasi penyaluran dari APBN pada tabel 1.12 dan tabel

1.11 tersebut, diketahui bahwa terdapat pendapatan DAK Non Fisik BOS SD/SMP

swasta sebesar Rp34.337.274.873,00 (Rp223.855.998.182,00 –

Rp189.518.723.309,00) belum disajikan dalam LRA TA 2023.

Selain itu, LRA TA 2023 Pemkab Bandung Barat menyajikan realisasi belanja

yang bersumber dari pendapatan BOS sebesar Rp189.517.746.668,00 yang berupa

Belanja Barang Jasa BOS, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS, dan Belanja

Modal Aset Tetap Lainnya BOS dengan rincian pada tabel berikut.Realisasi belanja sebesar Rp189.517.746.668,00 tersebut merupakan realisasi

netto belanja BOS satdikdas (SD/SMP) negeri.

Pemkab Bandung Barat tidak mencatat realisasi belanja hibah sebesar

Rp34.337.274.873,00 atas realisasi penyaluran DAK Non Fisik BOS pada SD/SMP

swasta. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Kepala Dinas

Pendidikan dan Kepala satdikdas (SD/SMP) swasta telah menandatangani NaskahPerjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas penyaluran dana BOS ke SD/SMP swasta

tersebut.

Atas kondisi di atas, pencatatan realisasi belanja hibah BOS tidak dapat

dilakukan, karena adanya kesalahan penganggaran, yaitu APBD TA 2023 tidak

menganggarkan belanja hibah pada DPA Dinas Pendidikan TA 2023 untuk

penyaluran dana BOS pada SD/SMP swasta. BPK tidak dapat mengusulkan koreksi

atas pencatatan belanja hibah atas dana BOS yang telah disalurkan pada SD/SMP

swasta, karena tidak tersedianya anggaran belanja hibah pada Dinas Pendidikan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik

Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan

Pendidikan pada Pemerintah Daerah:a. Pasal 12 Ayat (2) huruf a dan b, yang menyatakan bahwa “PPKD selaku BUD pada

pemerintah daerah kabupaten/kota, mempunyai tugas dan wewenang:1) melakukan pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan Dana BOS pada

Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta dan Dana BOP

Kesetaraan pada Satdik kesetaraan swasta”;

2) melakukan pengesahan realisasi belanja hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta,

Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta dan Dana BOP Kesetaraan pada

Satdikkesetaraan swasta”; danb. BAB IV Pengelolaan Dana BOSP Pada Satuan Pendidikan Swasta, Pasal 47 Ayat

(4), yang menyatakan bahwa “RKA-SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) memuat rencana belanja Dana BOS yang diuraikan ke dalam program

pengelolaan pendidikan, kegiatan BOS untuk pengelolaan pendidikan dasar dengan

kelompok belanja operasi dan jenis belanja hibah, obyek, rinician obyek dan sub

rincian obyek sesuai dengan kode rekening berkenaan.”

Hal tersebut mengakibatkan:

a. Realisasi pendapatan dan belanja pada LRA kurang disajikan sebesar

Rp34.337.274.873,00 atas pendapatan dan belanja DAK Non Fisik SD/SMP Swasta

dan tidak dapat dikoreksi; danb. Realisasi belanja berpotensi tidak sesuai peruntukan.

Hal tersebut disebabkan:

a. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat tidak menganggarkan

belanja hibah atas realiasi penyaluran dana BOS pada SD/SMP swasta;b. Kepala Dinas Pendidikan kurang cermat tidak mengusulkan anggaran belanja hibah

atas realisasi penyaluran dana BOS pada SD/SMP swasta; dan

c. Kepala BKAD selaku PPKD/BUD kurang cermat tidak melakukan pengesahan dan

pencatatan realisasi pendapatan Dana BOS pada SD/SMP swasta.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Kepala

BKAD dan Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan

BPKBPK merekomendasikan Bupati Bandung Barat agar:

a. Memerintahkan Kepala BKAD selaku Sekretaris TAPD untuk lebih cermat dalam

verifikasi penganggaran belanja yang bersumber dari DAK Non Fisik BOS;b. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan agar mengusulkan anggaran belanja hibah

atas realisasi penyaluran dana BOS pada SD/SMP swasta pada tahun berikutnya;c. Memerintahkan BKAD selaku PPKD/BUD untuk melakukan pengesahan dan

pencatatan realisasi pendapatan dan belanja hibah atas penyaluran dana DAK Non

Fisik BOS SD/SMP swasta pada tahun anggaran berikutnya.Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Bupati akan

menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.(RamboNews).

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *