Tiga Modus Penyimpangan Terbukti: Dibayar Berkali-kali, Jumlah Dibesar-besarkan, Harga Dinaikkan Seenaknya. Jika Terbukti Sengaja Dilakukan, Itu Bukan Sekadar Kesalahan — Melainkan TINDAKAN TINDAK PIDANA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA. BANYUASIN,[RamboNews]>2 Agustus 2026 — Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025 Kabupaten Banyuasin dianggarkan hampir Rp84 Miliar dan hampir seluruhnya telah dicairkan. Namun hasil pemeriksaan membuktikan ada selisih lebih belanja yang tidak sesuai kenyataan sebesar Rp265.547.597,00. Yang paling mengkhawatirkan, ketidaksesuaian itu bukan terjadi karena kelalaian semata, melainkan ditemukan pola yang diduga sengaja dilakukan dengan tiga cara: barang dibayar berulang kali, jumlah barang dilebih-lebihkan, dan harga dibuat lebih mahal dari harga sebenarnya. PERINGATAN TEGAS: Jika hal ini terbukti dilakukan dengan sengaja, maka hal itu BUKAN sekadar kesalahan administrasi, melainkan TINDAK PIDANA PEMALSUAN LAPORAN DAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA. Pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana dan wajib mengganti seluruh kerugian negara yang terjadi. MODUS PENYIMPANGAN YANG DITEMUKAN Pemeriksaan terhadap 16 Sekolah (8 SD dan 8 SMP) menemukan tiga pola yang diduga sengaja dilakukan: Barang dibayar berulang kali: Barang yang sebenarnya dibeli satu kali, dilaporkan seolah-olah dibeli berkali-kali. Jumlah dilebih-lebihkan: Jumlah barang yang tertulis di kuitansi lebih banyak dari barang yang sebenarnya diterima sekolah. Harga dinaikkan: Harga yang tercatat di laporan pertanggungjawaban dibuat lebih mahal dibanding harga pembelian sebenarnya. JIKA TERBUKTI SENG AJA, ITU ADA HUKUMANNYA Perlu dipahami dengan tegas: kesalahan administrasi berbeda dengan pemalsuan laporan. Jika terbukti ketidaksesuaian itu dilakukan dengan sengaja, maka pelakunya dapat dikenakan: Pidana Pemalsuan Dokumen — karena membuat laporan dan kuitansi yang tidak sesuai kenyataan. Pidana Kerugian Keuangan Negara — karena menyebabkan uang negara tercatat lebih besar dari yang seharusnya. Kewajiban Mengganti Seluruh Kerugian — seluruh selisih uang yang tidak sesuai kenyataan WAJIB DIKEMBALIKAN ke Kas Daerah. Jika terbukti ada yang disalahgunakan, maka pihak yang bersalah WAJIB MENYETOR DARI UANG PRIBADI dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Peringatan Tegas: Pengembalian uang belum tentu menghapus sanksi pidana. Jika terbukti ada niat tidak jujur sejak awal, maka pengembalian uang itu baru merupakan langkah awal — sedangkan tanggung jawab hukum harus tetap di pertanggung jawabkan. Ali Sopian Pimpinan Rajawali group Menegaskan. “Saya memperingatkan dengan tegas: Uang rakyat bukan alat main-main di atas kertas. Jika terbukti laporan dibuat lebih besar dengan sengaja — baik itu jumlahnya dilebihkan, harganya dinaikkan, maupun dibayar berkali-kali — maka itu bukan sekadar kesalahan. Itu adalah PEMALSUAN DAN KERUGIAN NEGARA. Pengembalian uang itu kewajiban. Namun jika terbukti ada niat tidak jujur, maka seluruh pihak yang terlibat tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Jangan menganggap remeh hal ini. Uang pendidikan adalah amanah. Siapa pun yang bermain-main dengannya, harus siap menanggung akibatnya.” Rambo News mendesak Pemkab Banyuasin untuk: 1. 📌 Menelusuri apakah ketidaksesuaian itu terjadi karena kelalaian ATAU memang sengaja dilakukan. 2. 📌 Menuntut pengembalian seluruh selisih Rp265,5 Juta tanpa pengecualian. 3. 📌 Jika terbukti ada unsur kesengajaan, segera laporkan dan proses secara hukum. 4. 📌 Memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.(Red). (Team Liputan Rambo News). Post Views: 77 Navigasi pos Kesalahan Penganggaran Belanja DAK Non Fisik BOS pada Dinas Pendidikan sebesar Rp34.378.250.000,00 dan Realisasi Pendapatan DAK Non Fisik BOS RAMBOTEAM LIPUTAN RAMBO NEWS MENGECAM KERAS PENGHINAAN TERHADAP WARTAWAN — TINDAKAN OKNUM SOPIR DIHARAPKAN DIJATUHI SANKSI TEGAS