Beranda / Pemerintah / Stok Akhir JBT Minyak Solar sebanyak 7.675 Sumbagut s.d. Regional Papua Maluku Thn 2024 Jadi Bayangan Kelam Tanpa Jejak

Stok Akhir JBT Minyak Solar sebanyak 7.675 Sumbagut s.d. Regional Papua Maluku Thn 2024 Jadi Bayangan Kelam Tanpa Jejak

Stok Akhir JBT Minyak Solar sebanyak 7.675 Sumbagut s.d. Regional Papua Maluku Thn 2024 Jadi Bayangan Kelam Tanpa Jejak

 

 

Penatausahaan dan Penyaluran JBT Minyak Solar Sebanyak 1.871.250,10 Liter dengan Nilai Subsidi Sebesar Rp1.871.250.100,00, Nilai Kompensasi Sebesar Rp7.443.231.959,90 (exclude PBBKB) dan JBT Minyak Tanah Sebanyak 138.900,00 Liter dengan Nilai Subsidi Sebesar Rp1.227.631.527,39 pada PT Pertamina Patra Niaga Tidak Sesuai Ketentuan Nilai Subsidi JBT Minyak Solar Tahun 2024 sesuai dengan Asersi PT PPN adalah sebesar 17.455.336.007,00 liter dengan subsidi senilai Rp17.455.336.007.000,00.

Nilai subsidi yang sudah dibayarkan pemerintah sampai dengan akhir tahun 2024 sebesar Rp15.841.273.096.950,00, sehingga masih terdapat kurang bayar pemerintah kepada PT PPN sebesar Rp1.614.062.910.050,00. Selain itu, nilai Subsidi JBT Minyak Tanah Tahun 2024 sesuai dengan Asersi PT PPN adalah sebesar 508.297.000,00 liter dengan nilai subsidi sebesar Rp4.399.425.760.565,40. Nilai subsidi yang sudah dibayarkan pemerintah sampai dengan akhir tahun 2024 sebesar Rp3.991.205.883.382,40, sehingga masih terdapat kurang bayar pemerintah kepada PT PPN sebesar Rp408.219.877.183,00.

Pemeriksaan atas pendistribusian dan perhitungan volume dan nilai subsidi JBT Minyak Solar dan Minyak Tanah Tahun 2024 pada PT PPN mengungkapkan temuan koreksi

sebagai berikut:

a. Volume koreksi untuk pendistribusian JBT Minyak Solar sebanyak 1.871.250,10 liter dengan nilai subsidi sebesar Rp1.871.250.100,00 (termasuk Pajak) dan nilai kompensasi sebesar Rp7.443.231.959,90 (exclude PBBKB).

Rincian koreksi per bulan disajikan pada tabel berikut.Hasil pemeriksaan penatausahaan dan penyaluran JBT Minyak Solar pada PT PPN menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

a. Losses operasi JBT Minyak Solar pada lembaga penyalur PT PPN melebihi toleransi sebanyak 224.969,43 liter Dalam melaksanakan pendistribusian JBT, lembaga penyalur wajib melakukan pencatatan atas kegiatan operasinya, termasuk pencatatan atas saldo persediaan BBM.

Titik serah penyaluran JBT Minyak Solar untuk konsumen transportasi kecuali untuk kereta api, kapal perintis/rakyat dan kapal angkutan sungai dan danau adalah dipenyalur. Stok akhir administrasi/teoritis diketahui dari perhitungan atas catatan stok akhir riil bulan sebelumnya ditambah dengan jumlah penerimaan BBM dari pembelian dikurangi penjualan. Sedangkan stok akhir riil diketahui dari hasil pengukuran (stock opname) pada setiap tangki pendam BBM. Losses operasi BBM terjadi apabila stok akhir teoritis lebih besar dari stok akhir riil.

Berdasarkan hasil konfirmasi, observasi fisik dan analisis atas penerimaan dan penyaluran JBT Minyak Solar tahun 2024 di lembaga penyalur PT PPN wilayah Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) s.d. Regional Papua Maluku diketahui terdapat losses operasi yang melebihi toleransi.

Analisis atas penerimaan dan penyaluran JBT tahun 2024, diketahui losses operasi dilembaga penyalur melebihi toleransi (0,5%) dengan jumlah sebanyak 224.969,43 liter.Rekapitulasi losses operasi yang melebihi toleransi per region disajikan pada tabel berikuRincian disajikan pada Lampiran 7. b. Stok JBT Minyak Solar di lembaga penyalur PT PPN tidak disalurkan kepada konsumen pengguna sebanyak 7.675,00 liter Pendistribusian JBT Minyak Solar oleh PT PPN dilakukan melalui lembaga penyalur dan/atau terminal BBM (depot).

Lembaga penyalur dapat berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB).

Pemeriksaan atas laporan penyaluran JBT Minyak Solar pada lembaga penyalur SPBU PT PPN tahun 2024 diketahui terdapat stok akhir JBT Minyak Solar sebanyak 7.675 liter yang tidak dilaporkan sebagai stok awal pada periode bulan berikutnya.

Hasil permintaan keterangan dan konfirmasi kepada Fungsi Retail Sales dan lembaga penyalur menunjukkan bahwa SPBU tersebut tidak lagi menjual produk JBT Minyak Solar dan melakukan switching produk PSO ke Non-PSO. Stok akhir tersebut merupakan sisa stok di tangki pendam yang belum terjual sebagai JBT Minyak Solar.Sisa stok JBT Minyak Solar tersebut dicampur dan dijual sebagai produk solar/biosolar Non-PSO. Rekapitulasinya sebagai berikut.

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *