Beranda / Uncategorized / Terdapat Kekurangan Penyertaan Modal PemProv SumSel pada PT BPD Sumsel Babel Dijadikan Bancaan Oknum Nakal

Terdapat Kekurangan Penyertaan Modal PemProv SumSel pada PT BPD Sumsel Babel Dijadikan Bancaan Oknum Nakal

Terdapat Kekurangan Penyertaan Modal PemProv SumSel pada PT BPD Sumsel Babel Dijadikan Bancaan Oknum Nakal

Sumsel, rambonews.com

Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah pada PT BPD Sumsel Babel Belum Sesuai Ketentuan PT BPD Sumsel Babel pada Laporan Keuangan Tahun 2024 menyajikan saldo Modal Inti Utama sebesar Rp4.606.435.000.000,00. Saldo modal inti utama tersebut diketahui mencapai 95,94% dari proyeksi target sebesar Rp4.801.415.000.000,00 yang telah ditetapkan oleh Direksi dan disahkan oleh Dewan Komisaris dalam RBB Tahun 2024 s.d. 2026 dan mengalami peningkatan sebesar Rp209.533.000.000,00 atau 4,77% jika dibandingkan dengan Tahun 2023. Modal inti utama tersebut terdiri dari modal ditempatkan dan disetor penuh, cadangan tambahan modal, dan faktor pengurang modal inti utama dengan rincian sebagai berikut.

 

Modal Inti Utama milik PT BPD Sumsel Babel tersebut telah memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang menetapkan bahwa Bank wajib memenuhi Modal Inti Minimum (MIM) sebesar paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00.

Berdasarkan hasil penelaahan atas Laporan Keuangan Tahun 2024 dan Peraturan Daerah (Perda), hasil konfirmasi kepada pemegang saham, serta permintaan keterangan kepada Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan, dan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Selatan, diketahui terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut.Kekurangan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT BPD Sumsel Babel.

PT BPD Sumsel Babel didirikan berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.

Namun, pada tanggal 30 Desember 2024 Perda tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana ditetapkan Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan.

Penetapan Perda tersebut selain mengatur bentuk hukum PT BPD Sumsel Babel yang berubah menjadi PT BPD Sumsel Babel (Perseroda), juga mengatur tentang modal dasar dan kepemilikan saham.

Modal dasar adalah nilai saham yang paling banyak yang dapat dikeluarkan oleh PT BPD Sumsel Babel (Perseroda). Berdasarkan Perda tersebut diketahui modal dasar PT BPD Sumsel Babel ditetapkan sebesar Rp2.900.000.000.000,00 yang terdiri atas saham yang nominalnya ditetapkan Akta Pendirian. Modal dasar tersebut salah satunya ditetapkan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan paling sedikit 51,00% atau sebesar Rp1.479.000.000.000,00.

Berdasarkan kertas kerja setoran pemegang saham yang diperoleh dari Divisi Pengendalian Keuangan dan Akuntansi (PKA) PT BPD Sumsel Babel, diketahui modal dasar yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan per 31 Desember 2024 sebesar Rp430.000.565.445,19 atau 29,07% dari nominal modal dasar yang ditetapkan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Lebih lanjut, pada kertas kerja setoran pemegang saham per Juni 2025 juga diketahui tidak terdapat tambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan demikian, masih terdapat kekurangan penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan per Juni 2025 sebesar Rp1.048.999.434.554,81 (Rp1.479.000.000.000,00 – Rp430.000.565.445,19). Rincian perhitungan dapat dilihat pada tabel berikut.

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *