Beranda / Daerah / Perampokan Dana Desa Pasangrahan Diduga Kebal Hukum; DPP Rambo Nusantara Desak Jamwas RI Turun Langsung ke Purwakarta — Ada Indikasi “Maling Teriak Maling”

Perampokan Dana Desa Pasangrahan Diduga Kebal Hukum; DPP Rambo Nusantara Desak Jamwas RI Turun Langsung ke Purwakarta — Ada Indikasi “Maling Teriak Maling”


PURWAKARTA-RAMBONEWS|| > Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Pasangrahan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, semakin memanaskan suasana publik. Laporan lengkap beserta bukti fisik terkait pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) dan program Ketahanan Pangan telah masuk ke Kejaksaan Negeri Purwakarta sejak tahun 2025, namun hingga pertengahan 2026 kasus tersebut belum tersentuh sama sekali.

DPP Rambo Nusantara — organisasi relawan rakyat yang membela keadilan — menyoroti adanya dugaan kuat praktik “maling teriak maling”. Indikasi ini mengarah pada dugaan aliran dana Desa ke rekening pihak aparat penegak hukum, sehingga kasus seakan-akan sengaja dibiarkan berlarut-larut tanpa proses hukum yang jelas.

📌 Laporan Lengkap, Namun Berkas Mandul di Kejari Purwakarta

Sudah lebih dari setahun laporan dugaan korupsi pembangunan GOR Desa Pasangrahan diterima Kejaksaan Negeri Purwakarta. Laporan dilengkapi data lengkap, dokumentasi foto kondisi fisik bangunan, serta rincian pertanggungjawaban anggaran yang disusun secara sistematis. Namun hingga saat ini, tidak ada langkah hukum nyata yang diambil.

Saat pihak pelapor menanyakan perkembangan kasus kepada petugas Kejari, jawaban yang diberikan selalu sama: “Masih kurang data, masih kami mendalami.” Pernyataan itu disampaikan dengan mimik bingung, padahal seluruh bukti dan dokumen pendukung sudah diserahkan secara lengkap sejak awal.

📌 Inspektorat Pun Menghindar Saat Dikonfirmasi

Tidak hanya Kejari, upaya penelusuran kebenaran juga menemui jalan buntu di lembaga pengawasan internal. Seorang wartawati media online yang mendatangi Inspektorat Kabupaten Purwakarta untuk menanyakan perkembangan kasus Desa Pasangrahan justru dihindari oleh pejabat berwenang. Tidak ada satu pun yang bersedia memberikan penjelasan resmi.

“Ada apa ini? Semuanya enggan memberikan jawaban,” ungkap wartawati yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

📌 Publik Tuduh APH & APIP “Impoten”

Ketiadaan tindak lanjut memicu kecurigaan mendalam di kalangan masyarakat. Publik menyoroti adanya dugaan ketidakberdayaan atau sengaja dimandulkan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Purwakarta dalam menangani kasus korupsi dana desa.

Dana Desa yang seharusnya dinikmati masyarakat justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, namun pelakunya seolah kebal hukum. Muncul dugaan kuat praktik “maling teriak maling” — di mana pihak yang seharusnya menindak justru ikut menikmati aliran dana tersebut, terbukti dari indikasi rekening dana desa yang mengalir ke pihak aparat penegak hukum.

📌 DPP Rambo Nusantara Desak Jamwas RI Turun Langsung

Melihat kebuntuan di tingkat daerah, DPP Rambo Nusantara — yang juga bergerak sebagai relawan rakyat pendukung keadilan — mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) RI untuk segera turun langsung ke Purwakarta.

“Kinerja APH dan APIP Purwakarta seakan sudah tidak bertaring. Kepercayaan rakyat terhadap keadilan semakin hilang. Hukum seolah hanya berlaku bagi yang tidak punya kuasa, sementara yang punya uang bisa menutupi kasus,” tegas pernyataan DPP Rambo Nusantara.

Publik menuntut agar kasus ini dibuka transparan, sisa dana dikembalikan ke kas negara, dan setiap pihak yang terlibat — baik pelaku maupun yang melindungi — diproses hukum tanpa pandang bulu.

Sumber: Laporan DPP Rambo Nusantara, Konfirmasi Wartawati Media Online, Dokumen Laporan Dugaan Korupsi Tahun 2025–2026
RAMBONews — Suara Rakyat, Penjaga keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *