BANDUNG BARAT —RAMBONEWS> Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan temuan sangat serius. Terdapat kesalahan penganggaran dan klasifikasi belanja yang menyebabkan realisasi anggaran tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, dengan nilai ketidaktepatan mencapai Rp97.005.472.557,24 — hampir Rp100 miliar rupiah.

Ali Sopyan dari Rambo Nusantara menegaskan bahwa angka fantastis ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dan penyimpangan keuangan daerah yang wajib diproses hingga ke ranah pidana.
“Tidak ada istilah ‘kesalahan penganggaran’ untuk angka sebesar Rp97 miliar. Dana ini berasal dari APBD rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara murni. Jika belanja sudah dibayarkan namun diklasifikasikan secara keliru, maka itu bukan sekadar kekeliruan — itu harus diproses hukum. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Bandung Barat segera bertindak menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Korupsi ini,” tegas Ali Sopyan.
📌 Akar Masalah: Belanja Diklasifikasikan Keliru
Hasil telaah BPK atas mutasi aset tetap, aset lainnya, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2023 menemukan tiga bentuk kesalahan penganggaran yang terjadi di 12 Perangkat Daerah (OPD):
1. Belanja Barang & Jasa Dijadikan Aset — Penambahan nilai aset tetap dan aset lainnya berasal dari belanja barang dan jasa, padahal secara aturan belanja barang/jasa bernilai manfaat kurang dari 12 bulan dan tidak boleh dikapitalisasi menjadi aset tetap.
2. Belanja Modal untuk Barang Bukan Aset — Realisasi belanja modal dipergunakan untuk membeli/mengadakan barang yang tidak memenuhi kriteria aset tetap (nilai tidak signifikan atau masa manfaat kurang dari 12 bulan).
3. Salah Klasifikasi Aset — Penambahan nilai aset tetap dan aset lainnya dari belanja modal tidak sesuai dengan klasifikasi asetnya (misal: peralatan dimasukkan ke gedung, atau sebaliknya).

Nilai total kesalahan penganggaran: Rp97.005.472.557,24 — tersebar di 12 OPD berikut:
Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
📌 Melanggar Aturan Berlapis
Kondisi ini dinilai BPK sangat menyimpang dari peraturan yang berlaku, antara lain:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan — Buletin Teknis Nomor 15 dan 17, yang mengatur secara tegas kriteria:
– ✅ Aset Tetap = masa manfaat >12 bulan, nilai signifikan, siap pakai
– ✅ Peralatan & Mesin, Gedung & Bangunan, Jalan & Irigasi memiliki definisi dan batasan masing-masing
– ✅ Aset Tak Berwujud = nonkeuangan, tanpa wujud fisik, dapat diidentifikasi
2. Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 — membedakan secara tegas:
3. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 50 Tahun 2022 — Kebijakan Akuntansi Pemkab Bandung Barat sendiri juga melarang pencampuran klasifikasi belanja ini.
Intinya: uang sudah dibayarkan, tapi dicatat di pos yang salah. Akibatnya, laporan keuangan tidak mencerminkan nilai aset dan belanja yang sebenarnya.
📌 Siapa yang Bertanggung Jawab?
BPK menelusuri penyebab utama kebocoran ini:
Pihak Kelalaian
Tim Anggaran Pemda (TAPD) Tidak cermat memverifikasi rencana kerja & anggaran OPD
Kepala BKAD Tidak cermat memverifikasi usulan anggaran OPD
12 Kepala OPD terkait Tidak cermat menyusun rincian & klasifikasi belanja
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Kepala BKAD dan 12 OPD terkait mengakui kebenaran temuan dan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
📌 Rekomendasi BPK vs Tuntutan MasyarakatBPK merekomendasikan Bupati Bandung Barat agar memerintahkan seluruh pihak terkait lebih cermat menyusun dan memverifikasi anggaran, dengan rencana aksi selesai dalam 60 hari setelah LHP diterima.
Namun bagi Ali Sopyan, sekadar “lebih cermat” tidak cukup:
“Kesalahan sebesar Rp97 miliar bukan sekadar kekurangcermatan. Jika belanja sudah dibayarkan, diklasifikasikan secara keliru, dan barangnya tidak memenuhi syarat aset — maka di mana perginya uang tersebut? Apakah benar-benar dibelanjakan? Atau rekayasa anggaran untuk mengalirkan dana ke pihak tertentu?
“Kami menuntut Kejaksaan Negeri Bandung Barat segera melakukan penyelidikan. Jangan biarkan kasus ini berhenti di ‘rekomendasi perbaikan’. Ada dugaan kuat kerugian negara puluhan miliar rupiah. Usut tuntas, lacak setiap rupiahnya, dan pertanggungjawabkan secara hukum siapa pun yang terlibat,” tegas Ali Sopyan.
📊 Ringkasan Temuan
Uraian Nilai
Total Kesalahan Penganggaran Rp97.005.472.557,24
OPD Terlibat 12 Satuan Kerja
Sumber Pelanggaran Belanja Barang/Jasa → dicatat sebagai Aset; Belanja Modal → untuk barang bukan aset; Salah klasifikasi aset
Tanggapan Pemkab Mengakui & menyetujui rekomendasi BPK
Batas Tindak Lanjut 60 hari sejak LHP diterima
Tuntutan Rambo Nusantara Penyelidikan Pidana Korupsi oleh Kejaksaan
Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK TA 2023, Pernyataan Ali Sopyan (Rambo Nusantara)
RAMBONEWS .










