BANDUNG —RAMBONEWS.22/07/2026. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan ketidaksetujuan atas tanggapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor terkait temuan penyimpangan pembayaran Uang Harian (UH) kegiatan rapat. BPK menilai pembayaran paket fullboard untuk kegiatan hari kedua yang tidak menginap bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Atas berbagai temuan penyimpangan di lingkungan Bawaslu se-Jawa Barat, hingga saat ini baru sebagian dana yang disetorkan ke kas negara, sementara ratusan juta rupiah masih tertunda. Ali Sopian, Pimpinan Rambo News, memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap sikap dan rekomendasi BPK. 📌 Dasar Pelanggaran Aturan BPK merujuk pada: – PMK RI Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 – PMK RI Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan TA 2025 Kedua peraturan menyatakan: ✅ Fullboard = kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor sehari penuh DAN menginap ✅ Fullday = kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor minimal 8 jam TANPA menginap Kegiatan hari kedua atau terakhir hanya berupa pertemuan tanpa menginap, sehingga pembayaran seharusnya menggunakan tarif fullday, bukan fullboard — dan ini berlaku di Bawaslu Kabupaten Bogor serta wilayah lainnya. 📌 Dana yang Sudah Disetorkan ke Kas Negara PPK Bawaslu terkait telah menyetorkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran belanja, kekurangan pajak, serta belanja tanpa bukti pertanggungjawaban lengkap sebesar Rp247.287.396,00 dengan rincian: Satuan Kerja Jumlah Disetor Bawaslu Provinsi Jawa Barat Rp14.383.833 Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Rp46.543.627 Bawaslu Kabupaten Bogor Rp30.475.000 Bawaslu Kota Cimahi Rp155.884.936 TOTAL Rp247.287.396 📌 Sisa Kelebihan Pembayaran yang BELUM DITINDAKLANJUTI Masih tersisa kelebihan pembayaran belanja yang belum disetorkan sebesar Rp448.416.879,00 dengan rincian: Satuan Kerja Sisa Belum Disetor Bawaslu Provinsi Jawa Barat Rp68.203.939 Bawaslu Kabupaten Bogor Rp25.495.000 Bawaslu Kota Bogor Rp166.140.181 Bawaslu Kabupaten Bekasi Rp69.993.658 Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Rp66.001.002 Bawaslu Kota Bandung Rp52.583.099 TOTAL Rp448.416.879 Masalah Lain yang Belum Tuntas: – Kekurangan penerimaan negara atas pajak: Rp550.895 (Kota Bandung Rp55.400 + Kota Cimahi Rp495.495) – Belanja barang/jasa tanpa bukti lengkap & sah: Masih tersisa Rp4.726.240.147,00 yang belum ditindaklanjuti, terbesar di Kota Bandung (Rp1,57 miliar) dan Kota Cimahi (Rp1 miliar) Total keseluruhan yang masih harus diselesaikan: lebih dari Rp5 miliar 📌 Rekomendasi BPK BPK memerintahkan seluruh Ketua Bawaslu terkait agar: 1. Meningkatkan pengendalian penatausahaan dokumen dan transaksi 2. Menyetorkan ke kas negara sisa kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp448.416.879 3. Menyetorkan kekurangan pajak sebesar Rp550.895 4. Melengkapi bukti pertanggungjawaban belanja sebesar Rp7.291.611.766 untuk diverifikasi Inspektorat Utama Bawaslu dan dilaporkan ke BPK Seluruh pimpinan Bawaslu terkait telah menyetujui rekomendasi dan berjanji menindaklanjuti dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. 📢 Komentar Pimpinan Rambo News, Ali Sopian: “Kami mendukung sepenuhnya sikap dan rekomendasi BPK. Aturan Standar Biaya Masukan itu dibuat agar tidak ada pemborosan uang rakyat, dan setiap pelanggaran harus ditindak tegas. Kelebihan pembayaran yang hampir mencapai Rp700 juta serta belanja tanpa bukti pertanggungjawaban lebih dari Rp5 miliar adalah angka yang sangat besar. Masyarakat berhak tahu apakah seluruh dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.” “Kami meminta Bawaslu Provinsi Jawa Barat beserta seluruh jajarannya tidak sekadar menyetujui rekomendasi, tetapi benar-benar melaksanakannya secara penuh dan transparan dalam batas waktu yang ditetapkan. Uang negara harus dikembalikan seutuhnya jika ada kelebihan pembayaran, dan bukti pertanggungjawaban wajib dilengkapi. Jangan sampai ketidakpatuhan terhadap aturan anggaran di lembaga pengawas pemilu justru menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.” Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Dokumen Penyetoran ke Kas Negara, Pernyataan Ali Sopian (Pimpinan Rambo News). Apakah sudah sempurna dan siap diterbitkan? 😊 Views: 132 Navigasi pos Miliki Sabu dan Coba Kabur, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau Kebakaran di Kampung Duraen, Desa Muara, Polsek Wanasalam di Bawah Pimpinan IPTU Wangsa, S.H. Gerak Cepat Bantu Masyarakat Padamkan Sijago Merah