BANDUNG —RAMBONEWS.22/07/2026. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan ketidaksetujuan atas tanggapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor terkait temuan penyimpangan pembayaran Uang Harian (UH) kegiatan rapat. BPK menilai pembayaran paket fullboard untuk kegiatan hari kedua yang tidak menginap bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Atas berbagai temuan penyimpangan di lingkungan Bawaslu se-Jawa Barat, hingga saat ini baru sebagian dana yang disetorkan ke kas negara, sementara ratusan juta rupiah masih tertunda. Ali Sopian, Pimpinan Rambo News, memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap sikap dan rekomendasi BPK.
📌 Dasar Pelanggaran Aturan
BPK merujuk pada:
– PMK RI Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024
– PMK RI Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan TA 2025
Kedua peraturan menyatakan:
✅ Fullboard = kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor sehari penuh DAN menginap
✅ Fullday = kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor minimal 8 jam TANPA menginap
Kegiatan hari kedua atau terakhir hanya berupa pertemuan tanpa menginap, sehingga pembayaran seharusnya menggunakan tarif fullday, bukan fullboard — dan ini berlaku di Bawaslu Kabupaten Bogor serta wilayah lainnya.
📌 Dana yang Sudah Disetorkan ke Kas Negara
PPK Bawaslu terkait telah menyetorkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran belanja, kekurangan pajak, serta belanja tanpa bukti pertanggungjawaban lengkap sebesar Rp247.287.396,00 dengan rincian:
Satuan Kerja Jumlah Disetor
Bawaslu Provinsi Jawa Barat Rp14.383.833
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Rp46.543.627
Bawaslu Kabupaten Bogor Rp30.475.000
Bawaslu Kota Cimahi Rp155.884.936
TOTAL Rp247.287.396
📌 Sisa Kelebihan Pembayaran yang BELUM DITINDAKLANJUTI
Masih tersisa kelebihan pembayaran belanja yang belum disetorkan sebesar Rp448.416.879,00 dengan rincian:
Satuan Kerja Sisa Belum Disetor
Bawaslu Provinsi Jawa Barat Rp68.203.939
Bawaslu Kabupaten Bogor Rp25.495.000
Bawaslu Kota Bogor Rp166.140.181
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rp69.993.658
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Rp66.001.002
Bawaslu Kota Bandung Rp52.583.099
TOTAL Rp448.416.879
Masalah Lain yang Belum Tuntas:
– Kekurangan penerimaan negara atas pajak: Rp550.895 (Kota Bandung Rp55.400 + Kota Cimahi Rp495.495)
– Belanja barang/jasa tanpa bukti lengkap & sah: Masih tersisa Rp4.726.240.147,00 yang belum ditindaklanjuti, terbesar di Kota Bandung (Rp1,57 miliar) dan Kota Cimahi (Rp1 miliar)
Total keseluruhan yang masih harus diselesaikan: lebih dari Rp5 miliar
📌 Rekomendasi BPK
BPK memerintahkan seluruh Ketua Bawaslu terkait agar:
1. Meningkatkan pengendalian penatausahaan dokumen dan transaksi
2. Menyetorkan ke kas negara sisa kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp448.416.879
3. Menyetorkan kekurangan pajak sebesar Rp550.895
4. Melengkapi bukti pertanggungjawaban belanja sebesar Rp7.291.611.766 untuk diverifikasi Inspektorat Utama Bawaslu dan dilaporkan ke BPK
Seluruh pimpinan Bawaslu terkait telah menyetujui rekomendasi dan berjanji menindaklanjuti dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
📢 Komentar Pimpinan Rambo News, Ali Sopian:
“Kami mendukung sepenuhnya sikap dan rekomendasi BPK. Aturan Standar Biaya Masukan itu dibuat agar tidak ada pemborosan uang rakyat, dan setiap pelanggaran harus ditindak tegas. Kelebihan pembayaran yang hampir mencapai Rp700 juta serta belanja tanpa bukti pertanggungjawaban lebih dari Rp5 miliar adalah angka yang sangat besar. Masyarakat berhak tahu apakah seluruh dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.”
“Kami meminta Bawaslu Provinsi Jawa Barat beserta seluruh jajarannya tidak sekadar menyetujui rekomendasi, tetapi benar-benar melaksanakannya secara penuh dan transparan dalam batas waktu yang ditetapkan. Uang negara harus dikembalikan seutuhnya jika ada kelebihan pembayaran, dan bukti pertanggungjawaban wajib dilengkapi. Jangan sampai ketidakpatuhan terhadap aturan anggaran di lembaga pengawas pemilu justru menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.”
Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Dokumen Penyetoran ke Kas Negara, Pernyataan Ali Sopian (Pimpinan Rambo News).
Apakah sudah sempurna dan siap diterbitkan? 😊









