Terdapat Kamuflase Debitur Bank Sumsel Cabang Pagar Alam Diduga Tanpa Akad Kredit

Pagar Alam, rambonews.com
Debitur (Nominee) Tidak Melakukan Penandatanganan Akad Kredit, dan Pembukaan Rekening Tabungan serta Penarikan Dana Kredit Tidak Dilakukan di Hadapan Petugas Bank Berdasarkan permintaan keterangan kepada Penyelia Kredit, Account Officer,beneficial owner, dan para debitur yang menjadi nominee, diketahui bahwa dalam proses permohonan kredit atas ketujuh beneficial owner, yaitu WAF, DHP, HSY,EMF, RMH, DRH, dan ATH terdapat permasalahan sebagai berikut.
a) Beneficial owner a.n. WAF
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Penyelia Kredit a.n. ARK,diketahui bahwa WAF menugaskan IPH untuk mengirimkan berkas permohonan kredit atas nama masing-masing nominee kepada Penyelia Kredit di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam. Kemudian, IPH juga yang mengambil berkas perjanjian kredit beserta formulir penarikan untuk pencairan dana KUR Mikro para nominee yang digunakan.
b) Beneficial owner a.n. DHP Berdasarkan permintaan keterangan kepada Penyelia Kredit a.n. ARK,diketahui bahwa DHP menugaskan YGA (karyawan minimarket milik DHP) untuk mengirimkan berkas permohonan kredit atas nama masing-masing nominee kepada ARK ke kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam.
Kemudian, YGA juga yang mengambil berkas perjanjian kredit beserta formulir penarikan untuk pencairan dana KUR Mikro para nominee yang digunakan.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada DHP, diketahui bahwa mekanisme permohonan kredit KUR Mikro kepada Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam dilakukan oleh DHP dengan cara mengumpulkan data KTP dan KK di wilayah Kabupaten Lahat yang meliputi Kecamatan Sukamerindu dan Kecamatan Jarai, serta di wilayah Kota Pagar Alam, yaitu Kecamatan Dempo Selatan.
Jumlah KTP dan KK yang dikumpulkan menyesuaikan dengan kebutuhan pencairan dana untuk kebutuhan modal kerja konstruksi proyek yang bersangkutan.
c) Beneficial owner a.n. HSY Berdasarkan permintaan keterangan kepada Penyelia Kredit a.n. ARK,diketahui bahwa HSY mengirimkan berkas permohonan kredit berupa KTP atas nama masing-masing nominee kepada Penyelia Kredit di kantor BankSumsel Babel Cabang Pagar Alam. Kemudian, berkas perjanjian kredit beserta formulir penarikan dibawakan oleh Account Officer a.n. IHS kepada HSY.
d) Beneficial owner a.n. DRH Berdasarkan permintaan keterangan kepada dua debitur a.n. LDK dan JWT,diketahui bahwa LDK pernah dimintai KTP dan menandatangani perjanjian kredit pada Tahun 2023 untuk pinjaman KUR Mikro sebesar Rp50.000.000,00. Namun, untuk rekening pinjaman 152xxx1513 yang efektif pada Tahun 2024 tanggal 29 Oktober 2024, LDK menyatakan tidakpernah dikonfirmasi kembali oleh DRH maupun pihak Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam. Untuk debitur atas nama JWT, hasil konfirmasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan pernah diminta KTP dan berfoto dikebun milik DRH oleh DRH, namun tidak pernah ada komunikasi dengan pihak bank.
e) Beneficial owner a.n. ATH Berdasarkan hasil konfirmasi kepada empat debitur yang terindikasi menjadi nominee dari ATH, yaitu CLV (warga Kabupaten Banyuasin), MAU, RCS,dan NDK (warga Kota Palembang), diketahui bahwa keempat debitur tersebut tidak mengetahui terkait adanya rekening pinjaman KUR atas nama mereka pada Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam.
Lebih lanjut, hasil permintaan keterangan kepada Penyelia Kredit, Account Officer, beneficial owner, dan para debitur (nominee) terkait, diketahui bahwa mekanisme penandatanganan Surat Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) dan perjanjian kredit beserta formulir penarikannya atas masing-masing beneficial owner, yaitu WAF, DHP, HSY, dan EMF diketahui hal-hal sebagai berikut.
a) Beneficial owner a.n. WAF Hasil permintaan keterangan kepada WAF menyatakan menugaskan IPH untuk mengembalikan berkas perjanjian kredit yang telah ditandatangan.
Untuk penarikan dana dari rekening tabungan masing-masing nominee,Penyelia Kredit a.n. ARK tidak mengetahui siapa yang menandatanganinya.Selanjutnya atas Formulir Penarikan dibawa oleh IPH untuk dilakukan penarikan pada kantor cabang ataupun kantor kas.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Teller dan Pemimpin Kantor Kas STKIP Muhammadiyah Pagar Alam serta analisis terhadap Laporan Transaksi Harian atas user milik ALA (Teller STKIP Muhammadiyah) secara uji petik pada laporan transaksi tanggal 11 Oktober 2024, diketahui bahwa terdapat 14 rekening nominee KUR Mikro dengan limit Rp100.000.000,00 sebesar total kurang lebih Rp1.400.000.000,00 yang disetorkan kepada rekening WAF dan pihak terafiliasi dengannya, yaitu ASP dan FND.
Mekanisme penarikan dari 14 rekening dan penyetoran kepada rekening WAF beserta pihak terafiliasinya dilakukan dengan mekanisme setor-tarik.Selanjutnya, slip penarikan dibawa oleh anak magang yang berasal dari Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam beserta slip setor untuk disampaikan kepada WAF dan pihak terafiliasinya.
Atas kondisi tersebut,Teller melakukan konfirmasi kepada Pemimpin Kantor Kas, dan selanjutnya Pemimpin Kantor Kas melakukan konfirmasi kepada Penyelia Kredit yang berada di Kantor Cabang Pagar Alam. Konfirmasi dilakukan karena slip penarikan tidak dibawa langsung oleh debitur yang bersangkutan dan tidak terdapat kuasa penarikan pada lembar belakang slip penarikan.
Hasil konfirmasi Pemimpin Kantor Kas kepada Penyelia Kredit dan WakilPemimpin Kantor Cabang menyatakan adanya kondisi antrian Teller KantorCabang Pagar Alam sedang penuh dan debitur yang bersangkutan berada di Kantor Cabang Pagar Alam, sehingga agar dapat dibantu proses penarikannya di STKIP Muhammadiyah. Seiring dengan penarikan tersebut,anak magang yang mengantarkan slip penarikan atas 14 debitur KUR tersebut juga membawa slip setor, sehingga jumlah transaksi dan nilainominal penarikan hasil pencairan KUR di rekening tabungan masing-masing debitur/nominee KUR sama dengan jumlah penyetoran ke rekening WAF dan pihak terafiliasi.
b) Beneficial owner a.n. DHP
Hasil permintaan keterangan kepada DHP menyatakan menugaskan YGA (karyawan minimarket milik DHP) untuk mengembalikan berkas perjanjian kredit yang telah ditandatangan. Untuk penarikan dana dari rekening tabungan masing-masing nominee, Penyelia Kredit a.n. ARK tidak mengetahui siapa yang menandatanganinya. Selanjutnya, formulir penarikan tersebut dibawa olehYGA untuk dilakukan penarikan pada kantor cabang ataupun kantor kas.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Teller dan Pemimpin Kantor Kas STKIP Muhammadiyah Pagar Alam, serta analisis terhadap Laporan Transaksi Harian atas user milik ALA (Teller STKIP Muhammadiyah) secara uji petik pada laporan transaksi tanggal 11 Oktober 2024, diketahui bahwa terdapat sembilan rekening nominee KUR Mikro dengan limit Rp100.000.000,00 sebesar total kurang lebih Rp900.000.000,00 yang disetorkan kepada rekening DHP dan pihak terafiliasi dengannya, yaitu DIM.
Mekanisme penarikan dari sembilan rekening dan penyetoran kepada rekening DHP beserta pihak terafiliasinya dilakukan dengan mekanisme setor-tarik. Selanjutnya, slip penarikan dibawa oleh anak magang yang berasal dari Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam beserta slip setor kepada DHP dan pihak terafiliasinya. Atas kondisi tersebut, Teller melakukan konfirmasi kepada Pemimpin Kantor Kas, dan selanjutnya Pemimpin Kantor Kas melakukan konfirmasi kepada Penyelia Kredit yang berada di Kantor Cabang Pagar Alam.
Konfirmasi dilakukan karena slip penarikan tidak dibawa langsung oleh debitur yang bersangkutan dan tidak terdapat kuasa penarikan pada lembar belakang slip penarikan. Hasil konfirmasi Pemimpin Kantor Kas kepada Penyelia Kredit dan Wakil Pemimpin Kantor Cabang adalah kondisi antrean Teller Kantor Cabang Pagar Alam sedang penuh dan debitur yang bersangkutan berada di Kantor Cabang Pagar Alam, sehingga agar dapat dibantu proses penarikannya diKantor Kas STKIP Muhammadiyah. Seiring dengan penarikan tersebut,anak magang yang mengantarkan slip penarikan atas sembilan debitur KUR tersebut juga membawa slip setor, sehingga jumlah transaksi dan nilai nominal penarikan hasil pencairan KUR di rekening tabungan masing-masing debitur/nominee KUR sama dengan jumlah penyetoran ke rekening DHP dan pihak terafiliasi.
Red.








