JAKARTA — MEDIA RAJAWALI NEWS, 1 NOVEMBER 2026
FAKTA UTAMA

– Objek Pemeriksaan: Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah — Tahun 2023 dan Semester I 2024
– Dasar Hukum: Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
– Audit: Dilakukan BPK secara periodik, minimal 1 kali dalam setahun
– Lokasi: Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
– Inti Dugaan: Kelemahan sistem pengamanan pencetakan uang yang tidak terpantau oleh Bank Indonesia — bahan uang pecahan hilang sebanyak 2.XXX Bilyet

TEMUAN KUNCI

No Temuan Kritis
1 Pengawasan tidak memadai — Kelemahan pengamanan di Peruri tidak terpantau oleh Bank Indonesia
2 Bahan uang hilang dalam jumlah besar — Bahan uang pecahan yang belum teridentifikasi nilainya hilang sebanyak 2.XXX Bilyet — ini sudah masuk kategori kerugian negara
3 Proses serah terima tidak sempurna — Uang Hasil Cetak Sempurna (HCS) tidak diperiksa dengan teliti oleh petugas saat dipindahkan dari Gedung Lini B ke Gedung Lini A
4 Risiko celah pengawasan — Jika saat pemindahan saja tidak diperiksa dengan benar, di titik lain apa yang sebenarnya terjadi?

ALI SOPYAN — PIMPINAN UMUM MEDIA RAJAWALI NEWS GRUP: INI SERIUS, HARUS DIBUKA SEKARANG!

“Hilangnya ribuan bilyet bahan uang di lembaga pencetak negara adalah hal yang sangat serius. Ini bukan soal administrasi — ini soal kepercayaan terhadap mata uang kita sendiri.”

“Kelemahan pengamanan yang tidak terpantau oleh BI berarti ada celah yang tidak diketahui oleh pihak yang seharusnya mengawasi. Bahan uang yang hilang itu bernilai berapa miliar? Siapa yang bertanggung jawab? Mengapa tidak ada laporan sebelumnya?”

“Saat serah terima uang hasil cetak sempurna saja tidak diperiksa dengan ketat — siapa yang bisa menjamin tidak ada yang diselundupkan atau diganti di tengah jalan? Proses dari pencetakan, penyimpanan, hingga pemusnahan harus transparan dan diawasi berlapis-lapis, bukan diabaikan seperti ini.”

“Kami mendesak:
– Bank Indonesia segera melakukan audit menyeluruh dan mempublikasikan hasilnya
– Peruri menjelaskan secara terbuka: berapa nilai pasti bahan uang yang hilang dan di titik mana persisnya hilang
– BPK mempercepat pemeriksaan dan menindaklanjuti temuan ini tanpa menutup-nutupi
– Siapa yang bertanggung jawab atas kelemahan pengamanan ini? Harus ada sanksi tegas!”*

“Uang rakyat, kepercayaan negara — tidak boleh ada yang hilang tanpa jejak. Kami awasi, kami tuntut kejelasan sampai ke akar masalahnya.”

DASAR HUKUM & KETENTUAN TERKAIT

Ketentuan Isi Pokok
– Pasal 20 UU No. 7/2011 Pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah wajib diperiksa secara periodik paling sedikit 1 kali setahun oleh BPK
– UU Peruri Perum Peruri bertugas mencetak uang atas nama negara, dengan pengawasan dari Bank Indonesia
– Prinsip Pengamanan Setiap lembar bahan uang maupun uang jadi harus tercatat, terlacak, dan diawasi di setiap tahapan proses

TUNTUTAN TEGAS

1. LAPORKAN NILAI PASTI — Berapa nilai total bahan uang yang hilang? Publik berhak tahu angka yang sebenarnya
2. AUDIT LINTAS LEMBAGA — BI, BPK, dan Inspektorat melakukan pemeriksaan gabungan tanpa pengerahasiaan
3. PERBAIKI PROSEDUR SERAH TERIMA — Pemasangan CCTV, petugas ganda, dan penandatanganan berita acara di setiap perpindahan antar gedung

4. SANKSI TEGAS — Jika ada kelalaian atau unsur kesengajaan, proses secara hukum tanpa pandang bulu
5. LAPORAN PUBLIK — Hasil pemeriksaan dipublikasikan secara terbuka agar rakyat tidak terus menerus bertanya-tanya

“Mata uang adalah urat nadi ekonomi bangsa. Jika pengamanannya saja tidak bisa dijamin — bagaimana kita menjamin kestabilan nilai Rupiah? Transparansi sekarang, bukan nanti!”

Sumber: Hasil Temuan Pemeriksaan Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah — TA 2023 & Semester I/2024 | Dasar Hukum: Pasal 20 UU No. 7 Tahun 2011

Pernyataan: Ali Sopyan — Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup
MEDIA RAJAWALI NEWS — Berani, Independen, Membela Kepentingan Rakyat

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *