BANGGAI LAUT — RAMBO NEWS, 1 NOVEMBER 2026 FAKTA UTAMA – Lokasi: Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah – Objek: Laporan Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) TA 2023 & Semester I 2024 – Dinas Terkait: Dinas PUPR & Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) – Inti Masalah: Tidak ada dokumen pendukung, data tidak terverifikasi, rumus salah — Ali Sopyan minta Tipikor Polda Sulteng usut dugaan korupsi BAGIAN I — DINAS PUPR: LAPORAN DISUSUN OLEH ORANG YANG SEDANG CUTI, BIDANG TEKNIS TIDAK DILIBATKAN No Temuan Kritis 1 Tidak ada kertas kerja pendukung untuk laporan capaian SPM TA 2023 dan Semester I 2024 2 Laporan di e-SPM disusun oleh pegawai yang sedang menjalankan cuti tugas belajar — siapa sebenarnya yang mengisinya? 3 Bidang Cipta Karya & Bidang Perumahan belum pernah dilibatkan dalam penyusunan laporan SPM — padahal ini ranah tugas mereka Pertanyaan Kritis: Jika bukan bidang teknis yang menyusun, tidak ada dokumen pendukung, dan pegawai berwenang sedang cuti — data apa yang sebenarnya dimasukkan ke sistem? Siapa yang memverifikasinya? BAGIAN II — DISDIKPORA: DATA ASAL TIDAK JELAS, SALAH RUMUS, TIDAK ADA ARSIP No Temuan Kritis 1 Tidak ada kertas kerja pendukung untuk laporan capaian SPM TA 2023 dan Semester I 2024 2 Sumber data hanya diambil dari Dapodik saat laporan dibuat — tidak disimpan oleh masing-masing bidang teknis, sehingga tidak bisa diverifikasi ulang 3 Salah rumus perhitungan Indeks Kebinekaan & Inklusivitas — mengambil nilai mentah dari laman raporpendidikan.kemdikbud.go.id tanpa menghitung ulang sesuai Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022 Perbedaan Cara Menghitung: Sesuai Aturan (Permendikbudristek No. 32/2022) Yang Dilakukan Disdikpora Mengambil nilai langsung dari laman Rapor Pendidikan — tanpa perhitungan sesuai rumus standar Akibatnya: Angka yang dilaporkan ke pusat tidak akurat, tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan berisiko menyesatkan seluruh perencanaan serta penganggaran daerah. ALI SOPYAN — PIMPINAN RELAWAN RAKYAT MEMBELA PRABOWO (RAMBO) NUSANTARA: TIPIKOR WAJIB USUT HINGGA TUNTAS! “Data adalah dasar setiap rupiah yang keluar dari kas daerah. Jika datanya dibuat tanpa dokumen pendukung, diinput oleh pihak yang tidak jelas, dan perhitungannya salah — maka seluruh perencanaan dan penganggaran Pemkab Banggai Laut selama ini berdiri di atas pasir!” “Saya meminta jajaran Tipikor Polda Sulawesi Tengah segera mengungkap: – Siapa sebenarnya yang mengisi data e-SPM saat pegawai berwenang sedang cuti tugas belajar? Apakah ada pihak lain yang memanipulasi data? – Mengapa bidang teknis tidak dilibatkan dalam laporan yang menyangkut tugas pokok mereka? Apakah sengaja dihindari agar tidak ketahuan? – Berapa miliar rupiah anggaran yang sudah disalurkan berdasarkan data yang keliru dan tidak terverifikasi ini? Di mana realisasi fisiknya? – Siapa yang menandatangani dan memverifikasi laporan ini sebelum dikirim ke pusat? Apakah ada unsur kesengajaan “Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Data yang bisa diubah tanpa jejak adalah celah paling rawan terjadinya kerugian negara. Jika angka bisa dimainkan — siapa yang menjamin setiap proyek benar-benar selesai dan setiap rupiah benar-benar bermanfaat bagi rakyat? Kami tunggu hasil penyelidikan transparan dan akuntabel. Rakyat berhak tahu!” TUNTUTAN TEGAS RAMBO NEWS No Tindakan Penanggung Jawab 1 Buka siapa yang sebenarnya mengisi data e-SPM saat pegawai berwenang cuti — verifikasi akses log sistem Inspektorat Daerah & BKD 2 Verifikasi ulang seluruh data SPM — bandingkan angka di sistem dengan kondisi nyata di lapangan BPK Perwakilan Sulteng & Dinas Terkait 3 Evaluasi seluruh anggaran berbasis data SPM — program apa saja yang didanai berdasarkan angka keliru? Hitung potensi kerugian DPRD Banggai Laut & Inspektorat 4 Perbaiki rumus & prosedur segera — pastikan ke depan setiap laporan ada dokumen pendukung dan diverifikasi oleh bidang teknis Kepala Dinas PUPR & Disdikpora 5 Lapor hasil ke publik — jangan biarkan masalah ini ditutup-tutup Bupati Banggai Laut “Data yang amburadur = uang rakyat yang terancam hilang tanpa jejak. Transparansi bukan permintaan — itu kewajiban. Siapa yang main-main dengan data, sedang main-main dengan masa depan Banggai Laut. Kami awasi, kami tunggu jawabannya!” Sumber: Hasil Analisis Laporan Penerapan SPM TA 2023 & Semester I 2024 — Dinas PUPR & Disdikpora Pemkab Banggai Laut Dasar Hukum: Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan RAMBO NEWS — Tegas, Berani, Membela Rakyat & Uang Negara Views: 41 Navigasi pos KARYAWAN & PENSIUNAN MITRA OGAN TEGASKAN: BERITA “470 KARYAWAN TOLAK PB” TIDAK BENAR! MANDAT RESMI HANYA DI FSP.PP-SPSI SUMSEL TERKUAK:KELEMAHAN PENGAMANAN DI PERURI-RIBUAN BILYET BAHAN UANG DIDUGA HILANG,PENGAWAS DIPERTANYAKA