BEKASI — RAMBO NEWS, 2 NOVEMBER 2026
INTI BERITA

SMSI Kabupaten Bekasi mengajukan usulan strategis: Keterwakilan tokoh pers perlu dimasukkan ke dalam struktur Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi. Alasannya: Pers memiliki akses langsung ke aspirasi masyarakat, fungsi kontrol sosial, dan kemampuan investigasi yang dapat mempercepat serta memperkuat akuntabilitas pembangunan daerah. Usulan disampaikan Ketua SMSI Bekasi Doni Ardon dan Wakil Ketua Irwan Awaluddin, Minggu (1/11/2026).

DONI ARDON: PELIBATAN PERS ADALAH LANGKAH TEROBOSAN

Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, menyatakan bahwa keberadaan tokoh pers dalam TP2D merupakan langkah progresif yang patut dipertimbangkan Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja.

“Pelibatan insan pers merupakan langkah terobosan yang bisa dilakukan kepala daerah untuk memperkuat akses informasi berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.”

Menurut Doni, pengalaman jurnalistik dalam peliputan, investigasi, dan pengawasan lapangan menjadi modal penting untuk membantu pemerintah mendeteksi hambatan pembangunan sejak dini. Namun ia mengingatkan:

“Penunjukan tokoh pers harus berdasarkan rekam jejak profesional, integritas, dan independensi — bukan kedekatan politik atau hubungan personal dengan kepala daerah. Pemerintah daerah wajib berkoordinasi dengan organisasi pers resmi setempat.”

IRWAN AWALUDDIN: TANPA PERS, TP2D BERJALAN DI RUANG GELAP GULITA

Wakil Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Bidang Keorganisasian, Irwan Awaluddin, menyoroti komposisi TP2D yang sudah dibentuk melalui Surat Undangan Setda No. 000.7.3/9032/PEM-SETDA/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 dan diserahkan SK-nya pada 16 Oktober 2026. Tim beranggotakan 18 tokoh — akademisi, tokoh masyarakat, praktisi kesehatan, ahli hukum, buruh — namun unsur pers belum terwakili secara kelembagaan.

“Komposisinya hebat. Tapi ada satu unsur yang terlewat dan ini sangat vital, yaitu Pers. Padahal TP2D ini ingin jadi mata dan telinga Bupati. Tanpa Pers, kita seperti berjalan di ruang gelap gulita.”

5 ALASAN URGENSI PERS MASUK TP2D

No Poin Penting Penjelasan
1 Jembatan Aspirasi Paling Riil Puluhan media anggota SMSI setiap hari menerima aduan warga — jalan rusak di Pebayuran, banjir di Tambun Utara dan Babelan, hingga sulitnya perizinan UMKM di Cikarang. Data langsung, terverifikasi, by name by address. Bisa langsung jadi bahan rekomendasi, bukan sekadar laporan seremonial
2 Kontrol Publik & Cegah Tumpang Tindih Kehadiran pers menjaga transparansi SOP dan tata tertib TP2D, mencegah konflik kepentingan, dan menjaga tim tetap terbuka — bukan kelompok elitis yang jauh dari rakyat
3 Penerjemah Bahasa Birokrasi ke Bahasa Rakyat Konsep pertumbuhan ekonomi 7% dan investasi perlu diterjemahkan agar dimengerti masyarakat luas. Peran pers membuat informasi pembangunan dapat dipahami dan diawasi bersama
4 Amanat Undang-Undang Pers UU No. 40/1999 menegaskan fungsi pers sebagai kontrol sosial, pendidikan, dan informasi. Mengabaikan pers berarti mengabaikan salah satu pilar demokrasi
5 Penyeimbang & Menjaga Kondusifitas Pers hadir sebagai mitra kritis dan konstruktif — bukan oposisi, tapi penyeimbang yang membantu kesuksesan program Bupati Bekasi

KESIMPULAN & TAWARAN SMSI

Irwan Awaluddin menegaskan, SMSI Kabupaten Bekasi tidak meminta jabatan, melainkan menawarkan diri sebagai mitra kritis dan konstruktif:

“Kami tidak meminta kursi kekuasaan. Kami meminta ruang komunikasi. Kami tunggu undangan diskusi dari Ketua TP2D, KH. Abdul Kholik. Mari kita duduk bersama. Demi Kabupaten Bekasi yang lebih transparan, lebih cepat membangun, dan lebih berpihak kepada rakyat.”

Penulis: Iwan Joggie | Sumber: SMSI Kabupaten Bekasi, 1 November 2026
Dasar Hukum: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
RAMBO NEWS — Tegas, Berani, Membela Rakyat

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *