PALEMBANG — RAMBO NEWS, 29 OKTOBER 2026 FAKTA UTAMA Uraian Detail – Nomor Perkara Gugatan No. 279 PN Palembang – Penggugat Ahli Waris Siti Fatimah (6 orang) – Tergugat Pemkot Palembang, H. Zakaria Karim, Bank Danamon, PT PPA, KPKNL Palembang – Dugaan Kerugian Negara Rp1.601.058.000,00 — Hibah tanah & bangunan yang masih dalam proses hukum – Yang Dihancurkan Dua buah rumah beserta isinya di lokasi sengketa – Yang Sedang Dibangun Proyek Gedung Pemkot Palembang di atas tanah yang masih diperdebatkan INTI MASALAH: SENGKETA BELUM SELESAI — RUMAH SUDAH DIHANCURKAN, GEDUNG SUDAH DIBANGUN! Ahli Waris Siti Fatimah menggugat adanya perbuatan melawan hukum dalam proses hibah tanah ke Pemkot Palembang. BPK RI temukan kerugian negara Rp1,6 MILIAR — karena tanah yang dihibahkan ternyata masih dalam sengketa hukum! Yang lebih parah: Saat sengketa masih berjalan — dua rumah warga sudah dihancurkan dan pembangunan Gedung Pemkot sudah berjalan. Siapa yang berani lakukan itu? ALI SOPIYAN: INI BUKAN SEKADAR SENGKETA TANAH — INI PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG NYATA! Ali Sopiyan — Pimpinan Umum Rambo News: “Ini sungguh keterlaluan. Proses hukum belum putus — tapi rumah warga sudah rata dengan tanah, dan gedung Pemkot sudah berdiri di atas tanah yang masih dipersengketakan. Siapa yang memberi hak menghancurkan milik warga saat pengadilan belum memutus siapa pemiliknya?” “BPK sudah menegaskan: Rp1,6 MILIAR aset negara terancam hilang karena hibah itu bermasalah secara hukum. Tapi Pemkot Palembang seolah tidak peduli — terus bangun, terus abaikan proses hukum. Di mana rasa hormat terhadap hukum dan hak warga?” “Penghancuran dua rumah beserta isinya tanpa putusan pengadilan — itu namanya perusakan milik orang lain. Kalau sampai Polda Sumsel perlu melibatkan ahli waris dan masyarakat untuk mengungkap siapa dalangnya — lakukan sekarang. Jangan biarkan warga kalah di tanah airnya sendiri!” “Walikota Palembang wajib segera menjelaskan: Dasar hukum apa yang dipakai menghancurkan rumah warga? Dan mengapa menerima hibah yang masih dalam sengketa? Diam bukan jawaban. Rakyat tidak akan diam melihat hak sesama warga diinjak-injak!” TUNTUTAN TEGAS 1. HENTIKAN PEMBANGUNAN — SEKARANG JUGA! Selama PN Palembang belum putus, tidak boleh ada aktivitas apa pun di atas tanah sengketa. 2. USUT SIAPA YANG MEMERINTAHKAN PENGHANCURAN RUMAH Tanpa putusan pengadilan = dugaan pidana perusakan. Nama petugas dan pejabat yang memberi perintah wajib diumumkan ke publik. 3. JELASKAN RP1,6 MILIAR DARI BPK Jika terbukti hibah tidak sah — kembalikan tanah ke ahli waris dan tuntut ganti rugi dari pihak yang menyetujui hibah tersebut. 4. LAPORKAN KE POLDAA SUMSEL — DUKUNG AHLI WARIS Kami mendukung langkah Aliansi Peduli Masyarakat dan ahli waris untuk melaporkan dugaan ini ke pihak berwajib. Kebenaran harus ditegakkan, berapapun biayanya. 5. JANGAN TUNGGU HUKUM BERJALAN SENDIRI — AWASI SETIAP LANGKAHNYA Proses hukum tidak boleh berjalan sendirian di ruang tertutup. Rakyat berhak tahu perkembangan perkara ini setiap saat. “Biarpun langit runtuh — kebenaran harus ditegakkan. Tanah warga bukan milik pejabat. Rumah warga bukan barang yang bisa dihapus seenaknya. Rambo News awasi kasus ini sampai tuntas — tidak ada kompromi!” RAMBO NEWS — Berani Bongkar, Tak Gentar, Selalu di Pihak Rakyat Sumber: Jurnalindepenpers, PN Palembang, BPK RI TA 2026, Aliansi Peduli Masyarakat | Tanggal: 29 Oktoberer Views: 58 Navigasi pos DUA WAJAH TUNJANGAN DI PURWAKARTA: RP13,9 MILIAR TANPA ATURAN, RP4,56 MILIAR KHUSUS BKAD — DI MANA KEADILAN? HANTU BERGAJI RP296,5 JUTA DI KABUPATEN SUBANG — TANPA NAMA, TANPA KONTRAK, TANPA BUKTI!