SUBANG — RAMBO NEWS, 29 OKTOBER 2026 SUMBER RESMI TEMUAN – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat – Halaman Dokumen: 101/195 – Tahun Pemeriksaan: 2026 – Objek Pemeriksaan: Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 FAKTA MENGERIKAN Berdasarkan temuan resmi BPK RI Perwakilan Jawa Barat di halaman 101/195 LHP TA 2025, terungkap dua masalah serius sekaligus: 28 KALI PEMBAYARAN — RP296,5 JUTA! Semuanya atas nama “Tenaga Ahli” — TAPI TIDAK ADA SATU PUN NAMA YANG TERCATAT! Tidak ada SK, tidak ada kontrak, tidak ada bukti hasil kerja. Uang keluar, tapi siapa yang terima — TIDAK ADA YANG TAHU! 19 POS HONORARIUM — ANGKA BERUBAH SEENAK HATI! Hari ini Rp37.000, besok Rp95.000, lusa langsung melonjak ke Rp1,2 JUTA. Standar tarif mana yang dipakai? JAWABANNYA: TIDAK ADA — menurut temuan BPK! BAGIAN I — RP296,5 JUTA UNTUK “ORANG TAK DIKETAHUI” Fakta Keterangan Sumber Temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat — Halaman 101/195 Jumlah Pembayaran 28 pos terpisah Nilai per item Rp25.000.000 — Rp33.000.000 TOTAL KELUAR Rp296.500.000 – Nama Penerima Tidak tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban — BPK – SK Pengangkatan Tidak ada — BPK – Kontrak Kerja Tidak ada — BPK – Hasil Kerja yang Bisa Ditunjukkan Tidak ada bukti pendukung — BPK PERTANYAAN SEDERHANA: Kalau BPK saja tidak bisa menemukan nama penerimanya — lalu ke mana ratusan juta ini mengalir? Apakah ini celah kerugian keuangan negara yang nyata? BAGIAN II — HONORARIUM TANPA ATURAN: RP37.000 BISA JADI RP1,2 JUTA! Masalah Fakta Temuan BPK Penataan & Reformasi Birokrasi Dari Rp37.000 → langsung Rp1.200.000 — naik 3.243% tanpa dasar aturan tertulis — BPK Penataan & Penyusunan Laporan Kinerja Rp37.000, Rp55.000, Rp95.000 — nilainya berubah-ubah tidak konsisten — BPK 19 pos berbeda Dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap — BPK APEN SUPANDI — KOORDINATOR TIM INVESTIGASI RAMBO NEWS: BPK SUDAH TEMUKAN, JANGAN DIABAIKAN! “Temuan ini bukan dugaan liar — ini adalah temuan resmi BPK RI Perwakilan Jawa Barat, tertulis di halaman 101/195 LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Subang TA 2025. Bukan rahasia, bukan isu — FAKTA RESMI!” “296,5 JUTA rupiah — BPK tidak menemukan nama penerimanya. Tidak ada SK, tidak ada kontrak, tidak ada bukti hasil kerja. Kalau BPK saja tidak bisa menemukannya — berarti dokumen itu sengaja dibuat tidak lengkap. Ini bukan kelalaian — ini penyembunyian!” “Honorarium yang nilainya berubah-ubah tanpa aturan? BPK sudah mencatatnya. Sekarang saatnya Bupati Subang menjawab: Mengapa temuan BPK ini dibiarkan begitu saja? Siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya? Dan kapan rakyat mendapat penjelasan resmi?” “Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Subang menindaklanjuti temuan BPK ini sesuai aturan: – Jelaskan dalam 14 hari — di mana daftar nama penerima ‘Tenaga Ahli’ senilai Rp296,5 Juta? – Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan — kembalikan ke Kas Daerah sesuai rekomendasi BPK! – Publikasikan rencana aksi perbaikan atas temuan BPK ini secara terbuka kepada rakyat!”* “BPK sudah bekerja menemukan masalahnya. Sekarang giliran pemkab menyelesaikannya. Jangan biarkan temuan BPK hanya tersimpan di lemari. Uang rakyat harus dijaga — dan setiap temuan kerugian harus dituntaskan!” TUNTUTAN TEGAS RAMBO NEWS 1. TINDAKLANJUTI REKOMENDASI BPK — SEKARANG JUGA — Bupati Subang wajib menyusun Rencana Aksi Penindaklanjuti temuan BPK halaman 101/195 dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan. Publikasikan ke publik. 2. UNGKAP IDENTITAS PENERIMA ATAU KEMBALIKAN DANA — Sesuai temuan BPK: jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, Rp296,5 Juta wajib disetor kembali ke Kas Daerah. 3. LAPORKAN PROGRES SETIAP BULAN — Inspektorat wajib melaporkan kemajuan penindaklanjutan temuan BPK secara terbuka setiap bulan sampai selesai 100%. 4. AUDIT MENYELURUH TAHUN SEBELUMNYA — Apakah pola ini hanya terjadi TA 2025? Minta BPK memeriksa 3 tahun ke belakang. 5. JANGAN TUNDA — KETERLAMBATAN = PELANGGARAN — Aturan jelas: temuan BPK harus ditindaklanjuti tepat waktu. Keterlambatan tanpa alasan sah = pertanggungjawaban pimpinan daerah. “BPK menemukan — rakyat menuntut diselesaikan. Transparansi bukan pilihan — itu kewajiban. Rambo News mengawal setiap langkah penindaklanjutan temuan resmi ini sampai tuntas!” Sumber Resmi Temuan: – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat — Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 – Halaman Dokumen: 101/195 – Tanggal LHP: Tahun 2026 – Temuan: Belanja Tanpa Dokumen Pendukung Lengkap & Ketidakwajaran Honorarium RAMBO NEWS — Tegas, Berani, Membela Rakyat Views: 91 Navigasi pos GUGATAN AHLI WARIS VS PEMKOT PALEMBANG: TANAH SENGKETA DIPAKAI GEDUNG PEMKOT, RP1,6 MILIAR RAKYAT TERANCAM HILANG! Tragedi Maut Lapas Bukittinggi Mei 2025: Jejak Kelam dan Kecurigaan Publik atas Mutasi Kilat Mantan Kalapas