PALEMBANG — RAMBO NEWS, 23 OKTOBER 2026 FAKTA UTAMA – Objek Pemeriksaan Belanja Sewa Hotel & Sewa Alat Angkutan Darat Bermotor Lainnya — Sekretariat Daerah Pemprov Sumatera Selatan – Tidak Sesuai Peruntukan Rp887.911.000,00 – Sumber Anggaran Anggaran Setda — seharusnya untuk kegiatan resmi Pemprov Sumatera Selatan – Digunakan Untuk Kegiatan organisasi daerah & instansi vertikal yang bukan kegiatan resmi Pemprov BAGAIMANA BISA TERJADI? ANGGARAN DIALIHKAN KE PIHAK LUAR – Anggaran belanja sewa hotel dan kendaraan disusun untuk memfasilitasi kunjungan tamu resmi Pemprov Sumatera Selatan – Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut juga digunakan untuk memenuhi permohonan bantuan fasilitas kamar hotel dan kendaraan dari: – Organisasi daerah – Instansi vertikal – Kegiatan-kegiatan tersebut bukan kegiatan resmi Pemprov Sumatera Selatan dan penerima layanan bukan tamu undangan Pemprov DASAR PENGGUNAAN: SURAT PERMOHONAN DISAHKAN GUBERNUR – Penggunaan dana tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan bantuan fasilitas dari organisasi/instansi pemohon – Surat tersebut kemudian disetujui oleh Gubernur Sumatera Selatan – PPTK menjelaskan bahwa secara administrasi persetujuan ada, namun secara peruntukan anggaran tidak sesuai ketentuan PELANGGARAN PRINSIP ANGGARAN Prinsip dasar pengelolaan keuangan negara/daerah: Dana yang telah dianggarkan untuk satu peruntukan tertentu tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain, kecuali diatur oleh peraturan perundang-undangan. Rp887,91 juta anggaran Setda seharusnya hanya untuk kebutuhan operasional dan tamu resmi Pemprov, bukan menjadi dana bantuan fasilitas bagi instansi atau organisasi lain. KOMENTAR TEGAS ALI SOPIYAN —RAMBO NUSANTARA / PIMPINAN RAMBO NEWS “Ini ibarat membuka pintu lebar-lebar bagi siapa saja yang minta gratis ke kas daerah. Rp887 juta uang rakyat dialihkan hanya bermodalkan surat permohonan yang disetujui pimpinan, padahal anggaran punya peruntukan yang sudah ditetapkan DPRD!” “Kalau setiap organisasi dan instansi vertikal bisa minta kamar hotel dan kendaraan gratis ke Setda, untuk apa mereka mengajukan anggaran sendiri? Ini bukan bantuan — ini kebocoran APBD yang terang-terangan. Siapa yang memverifikasi apakah mereka benar-benar butuh atau sekadar memanfaatkan fasilitas gratis yang tidak diaudit?” “Kami minta: 1. Nama organisasi dan instansi yang menikmati fasilitas ini dipublikasikan lengkap — siapa, kapan, berapa nilainya 2. Inspektorat Sumsel segera periksa: apakah ada dasar hukum sah pengalihan peruntukan anggaran ini? Kalau tidak sah, dana harus dikembalikan 3. BPK pantau tindak lanjut — jangan sampai kebiasaan ini diwariskan ke tahun berikutnya 4. Mekanisme persetujuan Gubernur dibatasi — tidak boleh menggantikan fungsi anggaran yang telah ditetapkan DPRD” “Anggaran bukan saku pejabat. Setiap rupiah punya tujuan. Yang dialihkan tanpa dasar hukum = kerugian daerah. Titik.” — Ali Sopiyan, Wasekjen Rambo Nusantara TUNTUTAN RAMBO NEWS 1. PUBLIKKAN DAFTAR PENERIMA SECARA TERBUKA Masyarakat berhak tahu siapa saja yang menikmati fasilitas hotel dan kendaraan senilai hampir Rp900 juta yang dibebankan ke APBD Sumsel 2. VERIFIKASI HUKUM — KLAIM BALIK JIKA TIDAK SAH Inspektorat segera memeriksa dasar hukumnya. Jika tidak ada aturan yang mengizinkan, biaya tersebut harus dikembalikan oleh instansi/organisasi penerima ke Kas Daerah 3. TUTUP CELAH BOCOR – Anggaran tidak boleh dialihkan hanya dengan persetujuan pimpinan – Harus ada revisi peraturan: batas jelas apa yang boleh dan tidak boleh difasilitasi Setda – Setiap permohonan diverifikasi: apakah itu kewenangan Pemprov atau bukan 4. PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK YANG MENYETUJUI PPTK hanya menjalankan, yang menyetujui adalah Gubernur. Pertanggungjawaban harus sampai ke tingkat pengambil keputusan RAMBO NEWS — Berani Bongkar, Tak Gentar, Selalu di Pihak Rakyat Sumber: Hasil Pemeriksaan Dokumen Pertanggungjawaban TA 2025 | Tanggal: 23 Oktober 2026 Views: 19 Navigasi pos SOROTAN PUBLIK — PEMBEBASAN LAHAN CIANTING: HARGA TANAH DIPERATAKAN & PAJAK DIBEBANKAN KE WARGA? DUA MASALAH BESAR DI LUBUK LINGGAU: RETRIBUSI TOM TIDAK BERATURAN & SAMPAH HILANG RP617 JUTA