OGAN KOMERING ULU — RAMBO NEWS, 24 OKTOBER 2026 FAKTA UTAMA – Kelebihan pembayaran tunjangan transportasi Rp22.950.000,00 – Dasar Pelanggaran PP No. 18 Tahun 2017 — Kendaraan dinas ATAU tunjangan transportasi, PILIH SATU! – Bupati OKI Setuju dengan temuan BPK — rencana aksi dalam 60 hari – Batas pengembalian Segera — bukti setor + Surat Keterangan Lunas INI PELANGGARAN YANG JELAS PP No. 18 Tahun 2017 Pasal 15 ayat (1): “Tunjangan transportasi hanya dibayarkan apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan.” Faktanya: Kendaraan dinas SUDAH tersedia — tapi tunjangan transportasi TETAP dibayarkan. Dapat fasilitas, dapat juga uang penggantinya. Dua kali pembayaran untuk satu kebutuhan — di atas biaya rakyat! TIGA LANGKAH TINDAKAN — 60 HARI SUKSESKAN No Instruksi BPK Penanggung Jawab Batas Waktu a Awasi pembayaran gaji, tunjangan & pemakaian kendaraan dinas Pimpinan DPRD Sekretaris DPRD 60 Hari Setuju b Koordinasi penggunaan kendaraan dinas lebih tertib Pengurus Barang & Pengelola Kendaraan 60 Hari Setuju c Setor kelebihan pembayaran Rp22.950.000 ke Kas Daerah Penerima kelebihan pembayaran Segera — bukti setor & SK Lunas KOMENTAR TEGAS ALI SOFYAN — PIMPINAN RAMBO NEWS “Ini namanya menikmati dua keuntungan sekaligus dengan satu alasan yang sama. Mobil sudah tersedia, tapi tunjangan transportasi tetap cair. Sejak kapan aturan dibuat untuk dilanggar oleh mereka yang seharusnya menjaganya?” “Rp22,95 juta mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, tapi itu uang rakyat yang dikumpulkan dari seni-seni pajak warga OKI. Tidak boleh ada yang merasa berhak mengambilnya dua kali. Kami minta nama-nama penerima dipublikasikan secara terbuka — rakyat berhak tahu siapa yang harus mengembalikan uang mereka!” “Kepada Bupati OKI dan pimpinan DPRD: langkah BPK sudah benar, jangan ditunda-tunda. Setorkan uangnya secepatnya, perbaiki sistem pengawasannya, dan pastikan ini tidak terulang di tahun-tahun berikutnya. Transparansi bukan permintaan — itu hak rakyat.” “Kebenaran harus ditegakkan, sekalipun langit runtuh. Uang yang bukan haknya, harus dikembalikan. Titik.” RAMBO NEWS — Berani Bongkar, Tak Gentar, Selalu di Pihak Rakyat Sumber: LHP BPK RI TA 2025 Pemkab Ogan Komering Ulu | Tanggal: 24 Oktober 2026 Views: 10 Navigasi pos LUBUK LINGGAU: PELATARAN TANPA TARIF, SAMPAH TANPA DATA — RP617 JUTA POTENSI HILANG! TIGA PROYEK MANGKRAK, RP19,7 JUTA DENDA TIDAK DITAGIH — KENAPA KONTRAK DIANGGAP REMEH?