OGAN KOMERING ULU — RAMBO NEWS, 24 OKTOBER 2026 FAKTA MENGGUNCANG Belanja Pemeliharaan Gedung & Bangunan TA 2025 Rp70,69 Miliar — Realisasi: 59,39% Belanja Modal Jalan, Irigasi & Jaringan Rp541,36 Miliar — Realisasi: Hanya 22,99%! Denda Keterlambatan yang BELUM DITAGIH Rp19.795.665,12 Paket Pendidikan — SDN 1 Kuala Dua Belas 45,80% belum selesai — denda Rp6.281.148,34 2 Paket PUPR — Jalan Desa Pangkalan Damai & Pemeliharaan Jalan 46–53% belum selesai — denda Rp13.514.516,78 TIGA PROYEK — SEMUA TERLAMBAT, SEMUA BELUM DIDENDAKAN 1. SDN 1 Kuala Dua Belas — Dinas Pendidikan Nilai Kontrak: Rp585.495.000 — Jangka waktu: 120 hari Sampai 10 Desember 2025: 26 hari lewat batas — 45,80% belum selesai! Alasan penyedia: “Sulit mobilisasi bahan” → Solusi: Minta perpanjangan waktu 47 hari Denda Rp6.281.148,34 — TIDAK DITAGIH! 2. Cor Beton Jalan Poros Desa Pangkalan Damai — Dinas PUPR Lokasi: Kec. Air Sugihan — harus naik perahu dari Palembang! Sampai 18 Desember 2025: 53,75% belum selesai Alasan: Akses sulit → PPTK beri kesempatan selesaikan Denda belum dikenakan — belum ada angka pasti sampai selesai 3. Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten OKI — Dinas PUPR Awalnya 4 zona → diubah jadi 1 zona di Kec. Sungai Menang Penyedia baru tahu lokasi pasti saat pekerjaan sudah dimulai! Baru mulai 16 November 2025 — hujan deras + akses sulit Sampai 18 Desember 2025: 46,60% belum selesai — Rp1,84 Miliar pekerjaan tertunda Diberi tambahan waktu 50 hari sampai 1 Februari 2026 Denda minimal Rp13.514.516,78 — TIDAK DITAGIH! MELANGGAR ATURAN SECARA TERBUKA Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 78 ayat (3) & (5): Keterlambatan = WAJIB dikenakan denda! Bisa juga diancam daftar hitam 1 tahun. Tapi di OKI? Adendum = denda dilupakan begitu saja. PPTK & PPK luluh lantak begitu penyedia minta waktu tambahan. Denda yang hak rakyat, dihapus sepihak tanpa alasan kuat! ALI SOPIYAN — PIMPINAN RAMBO NEWS “KONTRAK BUKTA SURAT KENANG-KENANGAN! Rp19,7 JUTA denda yang seharusnya masuk kas daerah, diabaikan begitu saja oleh PPK dan Kepala Dinas. Kenapa begitu mudah memberi keringanan pada kontraktor yang telat, tapi tidak pernah tegas menagih janji pada mereka?” “Proyek sekolah telat sebulan lebih — anak-anak menunggu ruang kelas sementara kontraktor minta perpanjangan waktu GRATIS. Proyek jalan — lokasi baru diketahui setelah kontrak ditandatangani? Itu kesalahan perencanaan yang dibayar pakai uang rakyat!” “KAMI TUNTUT: 1. RP19.795.665,12 DENDA DISETOR SEKARANG — tidak ada alasan penundaan! 2. Nama ketiga kontraktor dipublikasikan — sudah berapa kali mereka telat proyek pemerintah? Masuk daftar hitam kalau perlu! 3. PPTK & PPK yang lalai — jelaskan secara tertulis kenapa aturan dilanggar. Siapa yang memberi wewenang menghapus denda sepihak? 4. Evaluasi seluruh adendum kontrak di OKI — berapa banyak perpanjangan waktu yang diberikan tanpa alasan kuat dan tanpa denda? 5. Perencanaan proyek diperbaiki — jangan sampai kontrak ditandatangani tapi lokasi pekerjaan belum jelas. Itu kelalaian yang tidak bisa dimaafkan!” “Kontrak punya harga. Keterlambatan punya konsekuensi. Uang rakyat tidak boleh dikorbankan demi kenyamanan kontraktor. Tegakkan aturan, atau ganti mereka yang tidak mampu menegakkannya. Titik.” RAMBO NEWS — Berani Bongkar, Tak Gentar, Selalu di Pihak Rakyat Sumber: LHP BPK RI TA 2025 Pemkab Ogan Komering Ulu | Tanggal: 24 Oktober 2026 Views: 13 Navigasi pos DAPAT MOBIL DINAS TETAP TERIMA UANG TRANSPORTASI — RP22,95 JUTA HARUS DIKEMBALIKAN!