LUBUK LINGGAU — RAMBO NEWS, 24 OKTOBER 2026

BAGIAN 1: TAMAN OLAHRAGA MEGANG — PELATARAN GRATIS, SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?

Anggaran Retribusi Tempat Rekreasi & Olahraga Rp300.000.000
Realisasi Rp160.275.000 — Hanya 53,43%
Kegiatan di Pelataran TOM 2025 8 Kegiatan
Bayar Retribusi 2 Kegiatan
Bebas Retribusi 6 Kegiatan — GRATIS!

Perda No.12 Tahun 2023 HANYA mengatur tarif bagian DALAM gedung TOM. PELATARAN LUAR TIDAK ADA TARIF RESMI — dibebaskan atas dasar “kesanggupan bayar” yang diputus sepihak Dispora!

Surat pengajuan penghapusan retribusi = izin gratis tanpa dasar hukum. Siapa yang tidak sanggup dan siapa yang sebenarnya dilindungi? Tidak ada transparansi!

BAGIAN 2: RETRIBUSI SAMPAH — RP617 JUTA HILANG TANPA JEJAK

Anggaran Retribusi Kebersihan Rp1.000.000.000
Realisasi Rp596.495.500 — 59,65%
Wajib Retribusi (WR) tercatat 1.181 WR
Bayar sesuai tarif Perda Hanya 66 WR (5,6%)
Bayar di bawah tarif / tidak tertib 1.115 WR (94,4%)!
Potensi Pendapatan yang TIDAK MASUK Rp617.304.500,00

EMPAT MASALAH FATAL:

TIDAK ADA DATA WAJIB RETRIBUSI

Data masih catatan manual bendahara — siapa bayar, siapa belum, berapa kategori — TIDAK ADA SISTEM. Artinya: siapa yang ditagih, siapa yang dibiarkan, murni kebijakan sepihak juru tagih.

94,4% BAYAR SESUKA HATI — TARIF PERDA DIABAIKAN

Hanya 66 dari 1.181 WR yang membayar sesuai aturan. Sisanya menolak dengan alasan “terlalu mahal” — lalu Dispora turunkan tarif sepihak tanpa revisi Perda. Itu bukan keringanan — itu pelanggaran aturan!

LINGKUNGAN PERUMAHAN DILAYANI TAPI TIDAK DITAGIH

Truk sampah lewat setiap hari di perumahan — tapi Perda belum mengatur tarifnya. Jasa diberikan, uang tidak masuk. Siapa yang rugi? Warga Lubuk Linggau.

TIDAK ADA SOP — UANG DI TANGAN JURU TAGIH BERHARI-HARI

Uang hasil tagihan disimpan juru tagih 5–7 hari sampai selesai satu rute baru disetor. Kadang disetor langsung tanpa lewat bendahara. Ini celah kebocoran paling rawan! Uang rakyat bukan tabungan pribadi petugas.

TEGAS RAMBO NEWS

“Lubuk Linggau punya dua masalah besar: Pelataran TOM yang digratiskan tanpa aturan jelas, dan retribusi sampah yang dikelola seperti warung kecil — tidak ada data, tidak ada baku tarif, tidak ada prosedur baku. RP617 JUTA setahun hilang begitu saja!”

“Di TOM: 6 dari 8 kegiatan bebas retribusi hanya karena surat permohonan sendiri. Siapa verifikasi? Siapa pastikan mereka benar-benar tidak mampu? Atau mereka sekadar kenal orang di Dispora?”

“Di Kebersihan: 94% wajib retribusi bayar sesuka hati. Tarif Perda cuma pajangan di dinding. Data masih buku tulis juru tagih. Uang ditagih pagi, baru disetor akhir minggu. Itu bukan kelalaian — itu sistem yang sengaja dibuat lemah supaya mudah dimainkan!”

“KAMI TUNTUT:
1. DPRD Lubuk Linggau SEGERA revisi Perda No.12/2023 — tetapkan tarif pelataran TOM dan lingkungan perumahan. Tidak boleh ada lagi wilayah abu-abu!
2. Dispora publikasikan 6 kegiatan bebas retribusi di TOM — nama penyelenggara, tanggal, alasan tidak mampu bayar, bukti verifikasi. Kalau tidak bisa tunjukkan = TARIK DANA GRATIS ITU!
3. DLH Lubuk Linggau bangun sistem data wajib retribusi — nama, alamat, kategori, tarif, riwayat pembayaran. Publikasi terbuka setiap triwulan!
4. Rp617 JUTA potensi hilang = evaluasi ulang seluruh tarif dan penagihan. Siapa yang berwenang turunkan tarif? Berapa lama praktik ini terjadi?
5. SOP penagihan & penyetoran HARUS ada bulan ini. Uang hari ini = setor hari ini. Tidak boleh lagi uang negara bermalam di kantong pribadi siapapun!”

“Aturan dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar sesuka hati pejabat. Kalau tarif dianggap terlalu tinggi, ajukan revisi ke DPRD — bukan dikurangi sepihak di lapangan. Dan fasilitas umum bukan hadiah ulang tahun yang bisa digratiskan begitu saja. Semua ada harganya, semua harus tercatat. Titik!”

RAMBO NEWS — Berani Bongkar, Tak Gentar, Selalu di Pihak Rakyat
Sumber: LHP BPK RI TA 2025 Pemerintah Kota Lubuk Linggau | Tanggal: 24 Oktober 2026

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *