PURWAKARTA — RAMBO NEWS, 23 OKTOBER 2026

FAKTA UTAMA

Lokasi Desa Cianting, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta
Proyek Pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Tim Dibentuk Tim khusus pembebasan lahan — Camat Sukatani masuk sebagai tim teknis lapangan
Pembayaran Dari Dinas Perkim melalui BKAD langsung ke rekening warga
MASALAH MENONJOL Harga tanah tidak sama — bagian depan lebih mahal, ditutup dari uang warga bagian belakang
KLAIM PAJAK Warga dibebani biaya pajak — padahal aturan menyatakan PPh 0% untuk pengalihan ke Pemerintah

APA YANG TERJADI DI LAPANGAN?

YANG DIJELASKAN CAMAT SUKATANI

– Semua tanah yang dibebaskan sudah dibayarkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pemilik
– Camat terlibat dalam tim teknis sebagai jembatan antara Pemda, Pemerintah Desa, dan masyarakat
– Nilai ganti rugi berdasarkan hasil penilaian Tim Independen/Appraisal — bersifat final
– Sosialisasi menyusul akan dilaksanakan segera kepada warga terdampak

YANG MENJADI PERTANYAAN BESAR

“Ada lagi yang dibebankan ke penjual tanah yang di belakang untuk membayar tanah yang di depan karena harganya beda-beda. Uangnya dikumpulkan ke panitia desa. Kami tidak tahu jumlahnya, silakan tanya langsung ke pihak desa. Saya tidak ikut campur.”

— Asep S., Camat Sukatani

Artinya:

–  Tanah di bagian depan dinilai lebih mahal
–  Tanah di bagian belakang dinilai lebih murah
–  Selisih harga diambil dari uang ganti rugi warga bagian belakang untuk menutupi bagian depan
–  Jumlah uang yang dipotong tidak transparan — panitia desa yang pegang datanya

ATURAN JELAS: PPh 0% UNTUK PEMBEBASAN LAHAN OLEH PEMERINTAH

Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2016:

Jenis Transaksi Tarif PPh Final
Jual beli biasa antar-warga 2,5%
Pengalihan hak kepada Pemerintah/BUMN/BUMD 0% — NOL PERSEN

Jadi: Uang ganti rugi dari Pemda TIDAK BOLEH dipotong pajak. Warga menerima secara UTUH.

Siapa yang membebankan pajak ke warga padahal aturannya jelas 0%? Ini bisa masuk dugaan Pungutan Liar!

SOROTAN TEGAS RAMBO NEWS

“Dua hal yang sangat mencurigakan di Cianting:
1. Uang warga bagian belakang dipakai menutupi harga warga bagian depan — atas dasar apa? Ada peraturannya? Siapa yang memutuskan? Kenapa panitia desa yang pegang uang itu?
2. Pajak 0% menurut PP 34/2016, tapi warga masih dibebankan pajak. Siapa yang memungutnya? Ke mana uang pajak itu pergi?”

“Kami minta:
– Kepala Dinas Perkim Purwakarta segera menjelaskan skema perataan harga tanah ini secara terbuka
– Panitia Desa Cianting mempublikasikan rincian lengkap: berapa total terkumpul, berapa yang dipakai untuk selisih, sisa berapa
– Inspektorat Kabupaten Purwakarta melakukan pemeriksaan mendadak atas transaksi pembebasan lahan ini
– BPK RI memantau — jangan sampai dana publik tercampur dengan uang warga di tangan panitia desa”

“Hak warga dilindungi undang-undang. Uang ganti rugi adalah hak penuh pemilik tanah. Tidak boleh dipotong, tidak boleh dipakai untuk orang lain, tidak boleh dipungut pajak. Titik.”

PERTANYAAN REDAKSI — BELUM DIJAWAB

Sampai berita ini diterbitkan:

–  Kepala Dinas Perkim Purwakarta belum dapat dikonfirmasi
–  Tim Panitia Desa belum dapat dikonfirmasi

“Redaksi membuka ruang bagi Kepala Dinas Perkim, Tim Pelaksana Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku, guna menjamin informasi yang objektif dan berimbang.”

— Redaksi Rambo News
RAMBO NEWS — Berani Bongkar, Tak Gentar, Selalu di Pihak Rakyat
Sumber: Liputan Lapangan Rambo News | Tanggal: 23 Oktober 2026

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *