LUBUK LINGGAU — RAMBO NEWS, 23 OKTOBER 2026 BAGIAN 1: TAMAN OLAHRAGA MEGANG (TOM) — TARIF BELUM ADA, PUNGUTAN SEMBARANGAN – Anggaran Retribusi Tempat Rekreasi & Olahraga Rp300.000.000 – Realisasi TA 2025 Rp160.275.000 (53,43%) – Objek Masalah Pelataran Taman Olahraga Megang (TOM) – Dasar Hukum Perda No. 12 Tahun 2023 — hanya mengatur tarif bagian dalam TOM, belum mengatur pelataran – Kegiatan di Pelataran 2025 8 kegiatan – Membayar retribusi 2 kegiatan – Tidak dibayar (surat penghapusan/tidak sanggup) 6 kegiatan Masalah: Penetapan tarif dilakukan secara kasuistik — kesepakatan langsung Dispora dengan penyelenggara, bukan berdasarkan Perda. Kalau penyelenggara “tidak sanggup membayar”, langsung dihapuskan. Tidak ada standar, tidak ada transparansi. BAGIAN 2: RETRIBUSI PERSAMPAHAN — POTENSI HILANG RP617 JUTA! – Anggaran TA 2025 Rp1.000.000.000 – Realisasi Rp596.495.500 (59,65%) – Potensi Kehilangan Pendapatan Rp617.304.500 – Jumlah Wajib Retribusi (WR) 1.181 WR – Membayar sesuai tarif Perda Hanya 66 WR — sekitar 5,6% saja! – Sisanya 1.115 WR membayar di bawah tarif atau tidak tercatat EMPAT KELALAIAN KRITIS: 1. BELUM ADA BASIS DATA WR Data Wajib Retribusi masih rekap manual bendahara penerimaan — belum diklasifikasikan sesuai golongan dan tarif Perda. Tidak tahu siapa yang harus bayar berapa. 2. HANYA 5,6% YANG BAYAR SESUAI TARIF Dari 1.181 WR, hanya 66 yang membayar sesuai Perda. Sebagian besar menolak dengan alasan tarif dianggap terlalu tinggi — lalu diterima begitu saja tanpa upaya penegakan. 3. LINGKUNGAN PERUMAHAN TIDAK PERNAH DITAGIH Pengangkutan sampah dilakukan setiap hari ke perumahan, tapi Perda belum mengatur tarifnya → puluhan ribu rumah menikmati layanan gratis yang dibayar rakyat lainnya. 4. BELUM ADA SOP PENAGIHAN & PENYETORAN – Penagihan hanya 5–7 hari sebulan berdasarkan surat tugas – Uang hasil tagihan disimpan juru tagih sampai selesai baru disetor – Tidak ada aturan baku — rentan diselewengkan dan terlambat masuk kas daerah KOMENTAR TEGAS ALI SOPIYAN — PIMPINAN RAMBO NUSANTARA “Dua wajah kelalaian Pemkot Lubuk Linggau yang merugikan rakyat: Di TOM, uang masuk kemauan sendiri — bayar kalau mau, gratis kalau minta. Di persampahan, Rp617 juta hilang karena tidak ada data, tidak ada SOP, dan perumahan tidak pernah ditagih sama sekali!” “Hanya 66 dari 1.181 yang bayar sesuai aturan — itu namanya bukan retribusi, itu sedekah tidak teratur. Kalau warga menolak bayar karena dianggap terlalu tinggi, solusinya sosialisasi dan penegakan hukum, bukan menurunkan tarif seenaknya atau menghapus begitu saja!” “Kami minta: 1. Segera revisi Perda — tetapkan tarif pelataran TOM dan lingkungan perumahan paling lambat akhir 2026 2. Bangun basis data WR persampahan yang akurat dan transparan — siapa, lokasi, golongan, tarif, riwayat pembayaran 3. SOP penagihan disahkan dan dipublikasikan — uang ditagih harus disetor harian ke kas daerah, tidak boleh dipegang juru tagih berminggu-minggu 4. Evaluasi menyeluruh 6 kegiatan di TOM yang dibebaskan retribusi — ada yang sekadar ‘tidak sanggup’ atau ada yang dapat perlakuan istimewa? Publikasi datanya sekarang!” “Retribusi bukan sumbangan sukarela. Itu hak daerah untuk layanan yang diberikan. Kalau tidak dipungut dengan benar, yang rugi adalah pembangunan kota Lubuk Linggau.” — Ali Sopiyan, Wasekjen Rambo Nusantara TUNTUTAN RAMBO NEWS 1. PERDA DIPERBAIKI SEGERA – Tambahkan tarif pelataran TOM – Tambahkan kategori dan tarif untuk lingkungan perumahan 2. AUDIT 6 KEGIATAN DI TOM YANG DIBEBASKAN Siapa penyelenggaranya, alasannya apa, disetujui siapa — dipublikasikan secara terbuka 3. SISTEM PENAGIHAN DIPERBAIKI DALAM 3 BULAN – Basis data WR lengkap dan terkomputerisasi – SOP penagihan dan penyetoran disahkan – Laporan realisasi retribusi dipublikasikan setiap triwulan 4. INSPEKTORAT LUBUK LINGGAU TURUN Periksa apakah ada unsur kerugian daerah dari kebijakan penghapusan retribusi yang tidak berdasar dan penagihan yang lemah ini RAMBO NEWS — Berani Bongkar, Tak Gentar, Selalu di Pihak Rakyat Sumber: LHP BPK RI TA 2025 Pemkot Lubuk Linggau | Tanggal: 23 Oktober 2026 Views: 19 Navigasi pos BELANJA SEWA HOTEL & KENDARAAN SETDA SUMSEL RP887 JUTA DIPAKAI LUAR KEGIATAN RESMI PROYEK JALAN BANYUASIN: RP3 MILIAR LEBIH, JALAN TIDAK SESUAI SPESIFIKASI!