PALEMBANG — RAMBO NEWS, 24 OKTOBER 2026
FAKTA UTAMA

Uraian Tahun 2024 Tahun 2025
Total Anggaran Belanja Daerah Rp4.960 Triliun Rp5.351 Triliun

Belanja Pegawai (di luar Tunjangan Guru) Rp1.621 Triliun Rp1.894 Triliun
Persentase 32,70%  35,41%
Batas Maksimal UU Maksimal 30% Maksimal 30%
Kelebihan Pembayaran Belum Dikembalikan Rp112.214.097,50 —
Target Pencapaian 30% — Tahun 2027
Rencana Aksi Penurunan BELUM DISUSUN BELUM DISUSUN

PELANGGARAN TERUS BERULANG — DUA TAHUN BERTURUT-TURUT

Tren Kenaikan

– 2023: Sudah melebihi batas → BPK rekomendasikan turun ke 30% dalam 4 tahun + tagih kelebihan Rp112 Juta
– 2024: 32,70% → Masih di atas batas → BPK ingatkan lagi → TIDAK DITINDAKLANJUTI
– 2025: 35,41% — SEMAKIN MEMBENGKAK! Naik 2,71 poin dari tahun sebelumnya

Alasan Resmi: “Ada PPPK Baru”

1.561 orang PPPK diangkat tahun 2025 → beban gaji naik. Tapi UU tetap UU! Justru karena ada penambahan, harus ada rencana efisiensi di pos lain — bukan biarkan persentase membengkak tanpa kendali.

Yang Paling Mengkhawatirkan

RP112.214.097,50 kelebihan pembayaran — TIDAK DIKEMBALIKAN sejak rekomendasi BPK 2024
RENCANA AKSI PENURUNAN BELUM DISUSUN — padahal batas waktu 2027 tinggal 2 tahun lagi
Dua kali BPK beri rekomendasi, dua kali belum ditindaklanjuti — pengawasan lemah, komitmen nol

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 71 ayat (3):
“Belanja pegawai pada pemerintah daerah paling tinggi 30% dari total belanja APBD, tidak termasuk tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus guru.”

Bukan saran — itu PERINTAH UNDANG-UNDANG! Bukan BPK yang buat aturan — Rakyat melalui DPR yang menetapkan batas ini demi kelangsungan fiskal daerah!

ALI SOPIYAN — PIMPINAN RAMBO NEWS

“35,41% — Artinya DARI SETIAP RP100 UANG RAKYAT PALEMBANG, RP35,41 HABIS UNTUK GAJI PEGAWAI. SISANYA RP64,59 untuk jalan, sekolah, puskesmas, bantuan sosial, dan pembangunan warga! Ini tidak sehat dan tidak patut!”

“BPK sudah beri peringatan sejak 2023 — bukan diturunkan, malah dinaikkan jadi 35%! Wali Kota Palembang, Sekda, dan Kepala BPKAD — ke mana rencana aksinya? Kertas kerja saja tidak ada? Padahal target 2027 tinggal menghitung bulan lagi!”

“Rp112 JUTA kelebihan pembayaran — sudah setahun lebih, belum disetor. Apakah menunggu lupa? Atau memang tidak ada yang berani menagih sesama pejabat?”

“KAMI TUNTUT:
1. RP112.214.097,50 DISETOR KE KAS DAERAH SEKARANG — tidak ada alasan penundaan!
2. Dalam 30 hari, Wali Kota Palembang HARUS terbitkan rencana aksi penurunan belanja pegawai ke batas 30% — terukur, terjadwal, terukur setiap tahun!
3. Publikasikan analisis: pos pengeluaran mana yang akan ditekan untuk mengimbangi beban baru 1.561 PPPK? Rakyat berhak tahu apa yang dikorbankan demi gaji baru tersebut!
4. Evaluasi penetapan kelas jabatan ASN yang belum tertib — berapa juta lebih yang terbuang karena jabatan tidak sesuai aturan? Audit menyeluruh sekarang!”

“Aturan 30% bukan musuh pegawai — itu perlindungan agar daerah tidak bangkrut. Kalau gaji makan anggaran, pembangunan mati. Kalau pembangunan mati, rakyat menderita. Siapa yang mau bertanggung jawab? Titik.”

RAMBO NEWS — Berani Bongkar, Tak Gentar, Selalu di Pihak Rakyat
Sumber: LHP BPK RI TA 2023 & 2024 Pemerintah Kota Palembang | Tanggal: 24 Oktober 2026

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *