BANYUASIN, SUMATERA SELATAN —RAMBO NEWS.COM 21 September 2026.Di tengah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melampaui target — dari anggaran Rp74,4 miliar melonjak jadi Rp83,5 miliar atau 112,29% — justru tersembunyi kebocoran yang memalukan di rumah sakit daerah. Pengelolaan parkir RSUD Banyuasin yang diserahkan kepada PT TCC sejak 2021 ternyata bermain di luar aturan, melanggar perjanjian, dan merugikan keuangan daerah secara nyata! Kontrak yang lemah, tarif yang diubah sepihak, bagi hasil yang tidak transparan, hingga pajak parkir yang tertunggak — semua ini membuktikan adanya kelalaian serius yang sengaja dibiarkan berlangsung bertahun-tahun! 🚨 KONTRAK CACAT SEJAK AWAL — TANPA SANKSI, TANPA JAMINAN, TANPA KLAUSUL WAJAR! Kerjasama pengelolaan parkir RSUD Banyuasin dengan PT TCC dimulai 1 Desember 2021, lalu diperbarui 1 Februari 2024 untuk jangka waktu 5 tahun hingga 1 Februari 2029. Namun perjanjian itu ternyata disusun tanpa ketelitian, tanpa klausul sanksi, tanpa ketentuan penyetoran, bahkan memuat pasal yang sudah tidak relevan dan kesalahan penulisan yang mencurigakan! – ❌ Tidak ada klausul jangka waktu penyetoran, sanksi, maupun denda atas wanprestasi — artinya PT TCC bisa terlambat bayar, tidak ada yang berani menuntut! – ❌ Pasal 5 ayat (1) masih menyebut sistem tiket manual, padahal di lapangan sudah pakai gate parkir elektronik — kontrak tidak sesuai kenyataan! – ❌ Kesalahan penulisan aneh: Pasal 7 ayat (2) huruf b menyebutkan “Rumah Sakit Pelabuhan Boombaru” — padahal lokasinya jelas RSUD Banyuasin! Apakah ini sekadar salah ketik, atau memang kontrak dibuat asal-asalan? – ❌ Penunjukan langsung tanpa tender! PT TCC dipilih langsung oleh Direktur RSUD pada akhir 2021 tanpa proses pemilihan mitra yang transparan — melanggar Permendagri yang mewajibkan tender! – ❌ Penerimaan bagi hasil 2021–2024 hanya Rp8.790.280! Padahal survei PT SPI tahun 2023 menunjukkan potensi pendapatan mencapai Rp1.832.520 per bulan — berarti ada potensi ratusan juta yang hilang begitu saja! – ❌ Baru diubah di tahun 2025! Setelah ditegur BPKP, baru ada addendum bagi hasil 80% untuk RSUD dan 20% untuk PT TCC — artinya selama 4 tahun sebelumnya, pembagiannya merugikan daerah! ⚠️ TARIF DILANGGAR SEPIHAK — KARCIS DIPALSANG, JAM MASUK-KELUAR DIREKAYASA! Perjanjian menetapkan tarif yang jelas dan tegas: – 🚗 Mobil Umum: Rp3.000 flat | Mobil Inap: Rp10.000/hari – 🏍️ Motor Umum: Rp2.000 flat | Motor Inap: Rp5.000/hari Tapi pada observasi 4 Maret 2026, terbukti: – ✅ Mobil parkir 4 jam 49 menit ditagih Rp10.000 — bukan Rp3.000 sesuai kontrak! – ✅ Karcis parkir mencantumkan jam masuk dan keluar yang tidak sesuai kenyataan — direkayasa! – ✅ PT TCC bikin aturan sendiri: lebih dari 4 jam = Rp10.000/mobil, Rp5.000/motor — tanpa dasar perjanjian apa pun! PT TCC bertindak seperti penguasa — mengubah tarif, memalsukan karcis, mengatur jam sesuka hati. Di mana pengawasan RSUD? Di mana pengawasan Pemkab Banyuasin? 💰 BAGI HASIL DIPUTAR-BALIKKAN — PAJAK DITUNDA BERTAHUN-TAHUN! KERUGIAN DAERAH MENCAPAI Rp7 JUTA LEBIH! Permasalahan makin dalam di bagian keuangan: – ❌ Pembayaran bagi hasil tidak sesuai laporan! Angka yang disetor tidak sesuai omzet nyata, bahkan pembayaran sering ditunda hingga tahun berikutnya untuk “menutupi kerugian bulan sebelumnya” — itu bukan bagi hasil, itu rekayasa! – ❌ Laporan bulanan dan transaksi harian TIDAK PERNAH diserahkan ke RSUD! Bagaimana RSUD bisa memverifikasi pendapatan jika tidak diberi data? – ❌ Tidak ada bukti biaya operasional! PT TCC tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran gaji karyawan, premi asuransi, maupun rincian biaya yang dijadikan pengurang pendapatan! – ❌ Baru daftar pajak Juni 2025! Selama 4 tahun beroperasi, PT TCC baru terdaftar sebagai Wajib Pajak parkir setelah ditegur Bapenda! Pajak parkir bulan Desember 2025 bahkan belum dilaporkan dan dibayarkan! – ❌ Potensi kerugian daerah: Bagi hasil kurang setor minimal Rp144.800 + pajak parkir belum diterima minimal Rp7.065.300 = TOTAL Rp7.215.500 — dan itu baru angka minimal! 📌 SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB? DIREKTUR RSUD DINILAI KURANG TEGAS DAN KONSISTEN! BPK menegaskan permasalahan ini terjadi karena: – ❌ Direktur RSUD Banyuasin kurang cermat, tegas, dan konsisten — tidak meninjau laporan operasional, tidak melibatkan Inspektorat Daerah, tidak mengevaluasi perjanjian, tidak memilih ulang mitra yang melanggar aturan! – ❌ Kabid Pajak Daerah II Bapenda belum optimal — penagihan pajak parkir berjalan lambat, tidak tegas terhadap tunggakan! BPK telah merekomendasikan Bupati Banyuasin untuk segera memerintahkan perbaikan menyeluruh, mulai dari evaluasi perjanjian, kemungkinan pemilihan ulang mitra, hingga penagihan pajak yang tertunggak. Bupati telah menyatakan setuju dan akan menindaklanjuti. 💬 KOMENTAR KERAS — DEDI IRAWAN (TIM RAMBO NEWS.COM) *”Ini bukan sekadar kelalaian administrasi — ini adalah pengelolaan yang sengaja dibuat longgar agar mudah dimainkan! Kontrak dibuat asal-asalan, tanpa sanksi, tanpa klausul yang melindungi kepentingan daerah. Lalu PT TCC dengan leluasa mengubah tarif, memalsukan karcis, menunda pembayaran bagi hasil, menunggak pajak — dan selama bertahun-tahun tidak ada yang menindak! Di mana pengawasan Direktur RSUD? Di mana peran Inspektorat? Di mana Bapenda selama ini? Saya katakan tegas: siapa yang meloloskan kontrak cacat ini, siapa yang membiarkan pelanggaran berlangsung, dan siapa yang tidak menagih pajak — semuanya harus bertanggung jawab! Bukan sekadar perbaikan, tapi harus ada pertanggungjawaban pidana jika ditemukan unsur kerugian negara! Rp7 juta itu baru angka minimal — bayangkan selama 5 tahun, berapa ratus juta yang sebenarnya bocor dari parkir RSUD ini? Kami menuntut Bupati Banyuasin: segera evaluasi perjanjian ini, periksa setiap transaksi sejak 2021, pungut seluruh tunggakan pajak dan bagi hasil, dan jika perlu — ganti pengelola! Uang rakyat bukan mainan! RSUD bukan tempat cari untung pribadi! Jika tidak mampu mengelola dengan jujur — pergi saja! Rakyat sedang mengawasi!”* ⚡ RAMBONEWS.ID — KAWAL SAMPAI TUNTAS! Rambonews.id menyoroti kasus ini sebagai bukti lemahnya pengelolaan aset daerah yang justru merugikan rakyat di tengah rumah sakit tempat warga berobat. Kami akan terus mengawal: ✅ Evaluasi menyeluruh perjanjian PT TCC — jika perlu, putuskan kontraknya! ✅ Verifikasi ulang seluruh pendapatan sejak 2021 — pungut selisih yang kurang setor! ✅ Tuntaskan seluruh tunggakan pajak parkir — tanpa ampun! ✅ Periksa pertanggungjawaban Direktur RSUD dan pihak terkait — kenapa pelanggaran dibiarkan bertahun-tahun! ✅ Perbaiki sistem pengawasan agar tidak terulang di masa depan! Uang Rakyat Bukan Uang Jajan — Setiap Rupiah Harus Dipertanggungjawabkan! Siapa yang Menggerogoti, Harus Bertanggung Jawab! Rambonews.com lengkap dengan fakta lengkap, analisis tajam, dan komentar keras TIM RAMBO NEWS Dedi Irawan Views: 57 Navigasi pos BAU BUSUK MENYENGAT & ASAP PEKAT DARI PT KARET BATHIN DELAPAN (VIII) SAROLANGUN: WARGA MUAL, PUSING, DAN MENGHIRUP UDARA BERACUN TIAP HARI! DLH DIMINTA TURUN TANGAN SEKARANG! Polres Subang Gelar Ganti Oli Gratis untuk 100 Driver Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas