SAROLANGUN, JAMBI — RAMBO NEWS 21 September 2026,Kehadiran pabrik pengolahan karet milik PT Karet Bathin Delapan (VIII) yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera Sarolangun–Bangko KM 21, Dusun Dalam, Kecamatan Bathin Delapan (VIII), Kabupaten Sarolangun, bukannya membawa kesejahteraan, justru mendatangkan penderitaan nyata bagi warga sekitar. Limbah cair serta asap dari proses pengolahan karet diduga kuat mencemari udara dan lingkungan, menimbulkan bau busuk yang menyengat, hingga mengganggu kesehatan warga yang tinggal tak jauh dari lokasi industri tersebut. Keluhan ini disampaikan langsung oleh sejumlah warga Dusun Dalam pada Minggu, 20 September 2026. Mereka menegaskan gangguan ini terjadi setiap hari, terutama pada pagi dan sore hari saat aktivitas pabrik berjalan padat. 🚨 BAU BUSUK MENYENGAT, WARGA PUSING DAN MUAL — ASAP PEKAT LANGSUNG MASUK KE RUMAH! Warga melaporkan aroma tidak sedap yang sangat menyengat berasal dari limbah cair proses pengolahan karet yang diduga tidak dikelola dengan baik. Baunya bukan sekadar tidak sedap — menyebabkan pusing, mual, dan sesak napas bagi warga yang tinggal di sekitar pabrik. “Bau karet dan limbahnya sangat kuat, kadang bikin pusing dan mual. Kami yang tinggal tidak jauh dari pabrik ini sudah sering mengeluh, tapi belum ada perubahan sama sekali. Bau itu makin tajam di pagi dan sore hari, sampai kami susah beraktivitas di rumah sendiri,” ujar Samsul, salah satu warga Dusun Dalam. Belum lagi ancaman asap pekat dari proses pembakaran di area pabrik yang ikut memperburuk kualitas udara. Saat angin bertiup, asap dan bau langsung menyapu masuk ke pemukiman warga. “Kalau angin kencang, asap dan bau dari pabrik langsung masuk ke rumah-rumah. Kami tutup pintu jendela pun tetap tercium. Ini bukan hal sesekali — ini setiap hari! Kami berharap pemerintah segera turun tangan agar ada solusi nyata, bukan sekadar janji,” tambah warga lainnya. Warga juga menyampaikan kekhawatiran mendalam karena lokasi pabrik sangat dekat dengan pemukiman penduduk dan lahan pertanian. Jika pencemaran terus berlanjut tanpa penanganan, dikhawatirkan kualitas tanah, air, dan udara di sekitarnya akan rusak permanen — merugikan warga dalam jangka panjang. ⚠️ PABRIK BELUM BERI KETERANGAN — DLH SAROLANGUN DIMINTA LAKUKAN PENINJAUAN DAN PENGAMBILAN SAMPEL SEGERA! Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Karet Bathin Delapan (VIII) belum memberikan keterangan apa pun terkait keluhan warga maupun dugaan pelanggaran baku mutu lingkungan. Sikap diam ini semakin memicu kecurigaan warga: apakah pengelolaan limbah di pabrik tersebut memang tidak memenuhi standar lingkungan yang berlaku? Warga secara tegas meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun untuk: – ✅ Segera turun ke lokasi dan melakukan peninjauan langsung – ✅ Mengambil sampel limbah cair, emisi udara, serta kondisi lingkungan sekitar – ✅ Memeriksa kepatuhan pabrik terhadap izin lingkungan dan baku mutu yang berlaku – ✅ Memberikan rekomendasi tegas dan tindakan perbaikan jika ditemukan pelanggaran – ✅ Mewajibkan pabrik mengelola limbah dengan benar sebelum menimbulkan kerusakan yang tidak bisa diperbaiki “Kami tidak menolak adanya pabrik di daerah ini. Kami tahu industri itu penting untuk daerah dan rakyat. Tapi tolong — jangan kehadirannya justru merusak kesehatan dan lingkungan kami! Jangan sampai limbahnya mencemari udara dan air yang kami pakai sehari-hari. Ekonomi boleh tumbuh, tapi nyawa dan lingkungan kami bukan harga yang pantas untuk dibayar,” tutup warga dengan nada harap sekaligus peringatan. 💬 KOMENTAR TEGAS KETUA RAMBONEWS — ALI SOPIAN *”Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia paling dasar: hak atas lingkungan yang sehat dan bersih! PT Karet Bathin Delapan (VIII) — apakah izin lingkungan Anda sekadar pajangan di dinding? Limbah yang membuat warga pusing, mual, dan setiap hari menghirup udara kotor itu bukan sekadar keluhan — itu kerusakan nyata pada kesehatan dan lingkungan yang harus dipertanggungjawabkan! Saya tegas menuntut DLH Sarolangun: jangan diam saja! Turun ke lapangan hari ini, ambil sampel, periksa semuanya! Jika ditemukan pelanggaran baku mutu — berikan sanksi tegas, perintahkan perbaikan, bahkan hentikan operasional jika diperlukan sampai limbah benar-benar dikelola dengan benar! Pabrik boleh beroperasi, tapi tidak boleh mengorbankan rakyat. Keuntungan perusahaan tidak boleh dibayar dengan kesehatan warga. Jika perusahaan tidak mampu mengelola limbahnya dengan baik — maka mereka tidak berhak beroperasi di tengah pemukiman! Kami dari Rambonews akan terus mengawal kasus ini sampai ada perubahan nyata dan udara di Dusun Dalam kembali bersih!”* RAMBONEWS.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini. Warga berhak hidup sehat. Perusahaan wajib taat aturan. Pemerintah wajib hadir. Jangan biarkan pencemaran menjadi hal biasa! Lingkungan Bersih Adalah Hak Rakyat — Pencemaran Harus Ditindak Tegas! Views: 269 Navigasi pos GUSTI PARDAMEAN NASUTION: TAMBANG PULO PADANG EKS PT M3 — JANGAN HANYA PENINDAKAN! MASYARAKAT BUTUH JALAN KELUAR, BUPATI MADINA DIMINTA HADIRKAN SOLUSI NYATA! PENGELOLAAN PARKIR RSUD BANYUASIN KACAU BALAU! KONTRAK CACAT, TARIF DILANGGAR, BAGI HASIL DIPUTAR-BALIKKAN, NEGERI RUGI Rp7 JUTA LEBIH — SIAPA YANG DIUNTUNGKAN