PURWAKARTA — RAMBO NEWS, 31 OKTOBER 2026 FAKTA UTAMA – Masalah: Surat Penyediaan Dana (SPD) diterbitkan tanpa mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah – Dampak: Muncul Utang Belanja Rp167.156.907.916 & Utang Jangka Pendek Lainnya Rp28.204.254.916 – Defisit Riil: Sebenarnya Rp105 Miliar, namun dilaporkan seolah ada surplus – Sumber Masalah: DAU-SG dialihkan tutupi kekurangan PAD — pengawasan lemah di BKAD RINCIAN DAMPAK KERUGIAN Komponen Nilai – Utang Belanja Rp167.156.907.916 – Utang Jangka Pendek Lainnya Rp28.204.254.916 – Defisit Riil APBD TA 2023 Rp105.823.385.397 – SILPA yang dilaporkan Rp37.251.937.661 — TIDAK SESUAI FAKTA – Total Beban ke Tahun Berikutnya ±Rp195,3 MILIAR AKAR MASALAH No Penyebab Pihak yang Bertanggung Jawab 1 SPD diterbitkan tanpa cek ketersediaan kas Kepala Bidang Anggaran — Kuasa BUD 2 DAU-SG dipakai tutupi kekurangan PAD BKAD selaku BUD 3 Tidak ada kebijakan pengetatan anggaran saat PAD tak tercapai Bupati Purwakarta 4 Anggaran disusun terlalu optimis tanpa dasar rasional TAPD Pemkab Purwakarta 5 Hasil evaluasi Gubernur tidak ditindaklanjuti TAPD Pemkab Purwakarta Intinya: SPD seharusnya jadi “rem pengaman” dana — tapi malah jadi “lampu hijau tanpa batas”. Akibatnya, pengeluaran jalan terus padahal uangnya tidak ada — sisanya: utang yang menumpuk. DASAR HUKUM YANG DILANGGAR Aturan Pasal/Poin Inti Pelanggaran – UU 17/2003 Keuangan Negara Pasal 3 ayat (4) APBD wajib berfungsi sebagai alat pengawasan – PP 12/2019 Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 135 ayat (1) SPD wajib pertimbangkan: Anggaran Kas + Dana di Kas Daerah + Jadwal Pembayaran – Permendagri 77/2020 BAB V Huruf F angka 1 Dilarang keluarkan dana jika anggaran tidak tersedia/cukup – Permendagri 84/2022 Poin E.3.a.2).a) SiLPA harus dihitung cermat & rasional — jangan dijadikan “sumber dana fiktif” REKOMENDASI BPK — WAJIB DILAKSANAKAN DALAM 60 HARI No Tindakan Penanggung Jawab 1 Usulkan kebijakan pengetatan anggaran — khususnya jika PAD tak tercapai Sekretaris Daerah 2 Susun APBD lebih realistis — jangan anggarkan pendapatan yang sulit tercapai TAPD Purwakarta 3 Awasi & kendalikan penggunaan DAU-SG secara ketat Kepala BKAD 4 Mekanisme belanja dari PAD wajib dikaitkan dengan realisasi masuknya uang Kepala BKAD 5 Perbaiki prosedur penerbitan SPD — cek kas sebelum tandatangan Kepala Bidang Anggaran 6 Strategi pelunasan: Sisa DAU-SG Rp57,4 Miliar + cicil utang Rp195 Miliar secara bertahap Kepala BKAD RAMBO NEWS: UTANG 195 MILIAR — SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB? “SPD bukan sekadar dokumen administrasi. Itu adalah izin pengeluaran uang rakyat. Jika diterbitkan tanpa cek saldo, sama saja menulis cek kosong yang akhirnya ditanggung oleh seluruh warga Purwakarta.” “Defisit riil Rp105 miliar disembunyikan di balik angka surplus Rp37 miliar? Itu bukan sekadar selisih angka — itu menyesatkan publik. Laporan keuangan harus jujur. Jika pendapatan tak masuk, kurangi belanja — jangan tunda jadi utang yang dibayar generasi berikutnya.” “Bupati punya 60 hari untuk menindaklanjuti. Jangan biarkan masalah ini berakhir dengan ‘catatan perbaikan’ saja. Siapa yang menerbitkan SPD tanpa dana? Siapa yang mengizinkan DAU dialihkan? Semua harus jelas siapa bertanggung jawab. Uang rakyat bukan main-main!” Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI — Laporan Keuangan Pemkab Purwakarta TA 2023 | Tanggal: 31 Oktober 2026 RAMBO NEWS — Tegas, Berani, Membela Rakyat Views: 55 Navigasi pos TRAGEDI MAUT LAPAS BUKITTINGGI: 4 NAPI TEWAS — MUTASI KILAT KEPALA LAPAS JADI TANDA TANYA BESAR RETRIBUSI DIPAKAI LANGSUNG — 5 PUSKESMAS DIKETAHUI LANGGAR ATURAN