BANDUNG BARAT — RAMBO NEWS, 30 OKTOBER 2026 SUMBER RESMI TEMUAN BPK Objek Pemeriksaan: Laporan Keuangan Pemkab Bandung Barat TA 2025 — BKPSDM Lembaga: BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nilai Temuan: Kelebihan Pembayaran = Rp117.394.250,00 — Sudah Dikembalikan Secara Penuh Tanggal Pengembalian: 19–22 Mei 2026 FAKTA UTAMA Belanja Jasa Tenaga Ahli di BKPSDM: Sebesar Rp330.960.000 untuk kegiatan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja JPTP — sebagian dibayarkan kepada ASN sendiri dengan tarif “Tenaga Ahli” padahal itu tugas pokok mereka! Kesalahan Dasar: ASN yang diberi honorarium sebenarnya adalah pejabat yang tugas sehari-harinya memang mengelola kepegawaian — sehingga berhak menerima Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, BUKAN tarif Tenaga Ahli! Kelebihan Pembayaran: Rp117.394.250 — Sudah dikembalikan ke Kas Daerah dalam 3 tahap (STS 001, 002, 003/BKPSDM/2026) INTI MASALAH: TUGAS POKOK DIBAYAR SEBAGAI JASA LUAR Masalah Penjelasan – Siapa yang dibayar? ASN Pemkab Bandung Barat di lingkungan BKPSDM – Apa tugas mereka? Pembinaan ASN, perumusan & evaluasi kebijakan kepegawaian — itu tugas pokok dan fungsi sehari-hari mereka! – Apa yang dipakai? Tarif Tenaga Ahli = Rp20.685.000/orang/kegiatan – Seharusnya: Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan = Ketua Rp1.000.000/bulan; Sekretaris & Anggota Rp750.000/bulan – Selisih/Kelebihan: Rp117.394.250,00 – Logika Sederhana: Tenaga Ahli = orang luar yang tidak terikat hubungan kerja. ASN = sudah digaji untuk pekerjaan ini. Membayar ASN dengan tarif tenaga ahli = membayar dua kali untuk pekerjaan yang sama! DASAR HUKUM YANG DILANGGAR Aturan Isi Pokok – Perpres 72/2025 SSHR bersifat batas tertinggi; Kepala Daerah menetapkan standar berpedoman pada aturan pusat – Perbup 62/2021 BKPSDM memiliki tugas pokok melaksanakan evaluasi kepegawaian — sudah termasuk dalam fungsi harian – Perbup 17/2024 & 16/2025 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan: Ketua Rp1.000.000/bulan, Sekretaris & Anggota Rp750.000/bulan — BUKAN tarif tenaga ahli! Penyebab: Kepala BKPSDM tidak menyusun RKA dan melaksanakan DPA sesuai ketentuan — menggunakan SHS Tenaga Ahli untuk ASN internal, padahal ada tarif tersendiri yang jauh lebih rendah dan sesuai aturan. KRONOLOGI PENGEMBALIAN DANA No STS Nomor Tanggal Nilai Pengembalian 1 001/BKPSDM/2026 19 Mei 2026 Rp18.900.750,00 2 002/BKPSDM/2026 19 Mei 2026 Rp49.746.750,00 3 003/BKPSDM/2026 22 Mei 2026 Rp48.746.750,00 TOTAL DIKEMBALIKAN Rp117.394.250,00 Catatan Positif: Pemkab Bandung Barat menyatakan sependapat dengan temuan BPK — dana sudah dikembalikan secara keseluruhan. TIM INVESTIGASI RAMBO NEWS: BENAR DIKEMBALIKAN, TAPI JANGAN TERULANG LAGI! “Rp117 juta sudah kembali ke kas — itu kabar baik. Tapi pertanyaan mendasar tetap ada: Mengapa ASN yang tugas hariannya memang mengurus kepegawaian justru dibayar dengan tarif tenaga ahli yang berkali-kali lipat lebih mahal?” “Ini bukan sekadar salah ketik angka. Ini soal pemahaman aturan yang keliru — atau sengaja diabaikan. Surat ke Kemendagri yang meminta tarif tenaga ahli disamakan untuk ASN internal? Itu bukan wewenang daerah ubah seenaknya. Perpres sudah jelas — tenaga ahli itu pekerja bebas, bukan pegawai yang sudah digaji negara!” “Kami apresiasi dana yang sudah dikembalikan. Tapi Bupati Bandung Barat wajib memastikan: pelajaran ini dipelajari seluruh SKPD. Jangan sampai temuan BPK satu halaman berulang di halaman lain tahun depan. Transparansi bukan saat dana hilang lalu kembali — tapi sejak awal tidak salah keluar!” REKOMENDASI BPK — WAJIB DILAKSANAKAN 1. Perbaiki Penyusunan Anggaran — Kepala BKPSDM wajib menyusun RKA & DPA sesuai ketentuan, pilih jenis honorarium yang benar sejak awal 2. Sosialisasi Tarif ke Seluruh SKPD — Bedakan dengan jelas: Tim Pelaksana Kegiatan vs Tenaga Ahli. Jangan campur aduk 3. Tunda Penggunaan Tarif Sampai Ada Keputusan Pusat — Selama Kemendagri belum menjawab surat April 2026, gunakan aturan yang berlaku saat ini, jangan yang diinginkan sendiri 4. Evaluasi Sistem Pengendalian Intern — Siapa yang memverifikasi dokumen pembayaran sebelum cair? Harus ada pemeriksaan silang aturan sebelum uang keluar “Uang rakyat kembali — itu kewajiban, bukan prestasi. Tugas kita sekarang: pastikan pintu kebocoran ini tertutup rapat selamanya. Rambo News terus mengawal!” Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat — Laporan Keuangan Pemkab Bandung Barat TA 2025 | Tanggal: 30 Oktober 2026 RAMBO NEWS — Tegas, Berani, Membela Rakyat Views: 57 Navigasi pos HABIB ABU DJIBRIL BASYAIBAN & PANGLIMA JILAH BERSINERGI TANGGULANGI KARHUTLA KALIMANTAN PERSATUAN — LANDASAN UTAMA LAHIRNYA SUMPAH PEMUDA