MEDAN — RAMBO NEWS, 30 OKTOBER 2026 FAKTA UTAMA – Lahan: 32 Hektar — Aset sah PB Al Washliyah, status kepemilikan berkekuatan hukum tetap (inkracht) – Eksekusi: Ditunda pada Kamis (29/10/2026) akibat dinamika di lapangan dan perlawanan pihak penggarap – Posisi: Bukan kekalahan — langkah awal penegakan hukum yang lebih tegas ke depan PERNYATAAN RESMI KUASA HUKUM PB AL WASHLIYAH Ade Zaenab Taher & Mhd. Hatta — Kuasa Hukum PB Al Washliyah: “Kami sangat memahami situasi di lapangan dan tidak ingin ada pertumpahan darah di atas tanah PB Al Washliyah.” “Hari ini negara telah hadir dan menunjukkan bahwa negara mengakui hak Al Washliyah. Eksekusi hanya soal waktu.” “Ini bukan kekalahan. Penundaan hari ini adalah langkah awal penegakan hukum yang lebih tegas ke depannya.” TEGASAN HUKUM Status Kepemilikan: Lahan 32 hektar adalah milik sah PB Al Washliyah — telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Tidak ada lagi perdebatan hukum terkait kepemilikan. Pihak Penggarap: Dinilai tidak memiliki alas hak yang sah atas lahan tersebut. PERINGATAN KERAS KEPADA PENGGARAP: Dilarang membangun bangunan baru Dilarang memperluas garapan Dilarang melakukan transaksi jual beli di atas lahan tersebut Siapa pun yang melanggar — akan diproses hukum! LANGKAH STRATEGIS PASCA PENUNDAAN No Langkah Tindak Lanjut Dasar Hukum 1 Mohon penjadwalan ulang eksekusi dengan pengamanan lebih komprehensif & personel lebih besar Aturan Pelaksanaan Putusan Pengadilan 2 Lapor Pidana terhadap provokator: Penghalangan Eksekusi (Pasal 212 & 216 KUHP) & Penyerobotan Tanah (Pasal 385 KUHP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 3 Inventarisasi menyeluruh pihak yang membangun/menduduki lahan Prinsip Kepastian Hukum TIM INVESTIGASI RAMBO NEWS: HUKUM TIDAK BOLEH MUNDUR DI HADAPAN PENGHALANGAN! “Penundaan eksekusi lahan 32 hektar Al Washliyah hari ini bukan berarti hukum kalah. Justru ini momen penting: negara sudah hadir, kepemilikan sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap. Yang penting sekarang — pastikan penjadwalan ulang dilakukan dengan pengamanan yang memadai, tidak ada lagi ruang bagi oknum yang sengaja menghalangi proses hukum.” “Kami apresiasi sikap damai pihak Al Washliyah yang menolak kekerasan. Tapi kami juga tegaskan: penghalangan eksekusi putusan pengadilan adalah tindak pidana yang harus diproses tegas. Siapa pun yang mengaku-ngaku punya hak — tunjukkan bukti di meja hijau, bukan di atas lahan dengan kekuatan massa. Hukum harus tegak — untuk semua pihak tanpa kecuali!” PENUTUP “PB Al Washliyah berkomitmen terus mengawal proses hukum ini hingga hak atas tanah tersebut dapat dieksekusi secara penuh demi kepentingan organisasi dan umat. Eksekusi hari ini tertunda — namun hukum tidak pernah mundur. Negara telah hadir, keadilan tinggal menunggu waktu.” Sumber: Pernyataan Resmi Kuasa Hukum PB Al Washliyah — Ade Zaenab Taher & Mhd. Hatta | Tanggal: 30 Oktober 2026 RAMBO NEWS — Tegas, Berani, Membela Kebenaran & Keadilan Views: 37 Navigasi pos Tragedi Maut Lapas Bukittinggi Mei 2025: Jejak Kelam dan Kecurigaan Publik atas Mutasi Kilat Mantan Kalapas HABIB ABU DJIBRIL BASYAIBAN & PANGLIMA JILAH BERSINERGI TANGGULANGI KARHUTLA KALIMANTAN