GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT DI LINGKARAN PEMDA KUNINGAN JAWA BARAT 17,4 MILIAR SALAH ANGGARAN

Kuningan, rambonews.com
Ali Sopyan wakil ketua umum IWO Indonesia angkat bicara . Terkait adanya hasil Kesalahan Penganggaran Rp17,4 Miliar pada 39 BLUD di Kabupaten Kuningan Jawa Barat haltersebut di duga akal akalan . Gerombolan pejabat bangsat . Dimintak pihak jajaran Tipikor kajati usut kasus tersebut ada indikasi kerugian ke Uangan negara . Pasalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kesalahan penganggaran pada 39 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk Tahun Anggaran (TA) 2024. Nilai kesalahan penganggaran pada pos Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah tersebut mencapai Rp17.427.711.515,00 dengan realisasi sebesar Rp11.643.149.076,00.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Kuningan TA 2024 (audited), pos Lain-Lain PAD yang Sah awalnya menyajikan realisasi sebesar Rp147,34 miliar atau 73,69% dari target anggaran sebesar Rp199,95 miliar. Realisasi tersebut di antaranya ditopang oleh Pendapatan BLUD dari RSUD 45 Kuningan, RSUD Linggajati, dan 37 Puskesmas senilai Rp144,24 miliar.
Namun, hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian penempatan akun anggaran atas pendapatan yang bersumber dari jasa pelayanan kesehatan pasien umum pada rumah sakit dan puskesmas tersebut. Atas temuan ini, telah dilakukan reklasifikasi (pemindahan pos) dari Lain-Lain PAD yang Sah menjadi Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp11.643.149.076,00.
Tabrak Dua Aturan Utama
Kesalahan penganggaran ini dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya terkait penataan jenis pendapatan daerah yang bersumber dari pelayanan kesehatan umum. Produk hukum yang dilanggar antara lain:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasal 27 Ayat (1): Menyatakan bahwa jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan kesehatan.
Pasal 28: Menegaskan bahwa pelayanan kesehatan yang dimaksud merupakan pelayanan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan sejenis yang dimiliki/dikelola Pemda.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024
Pada Lampiran Kebijakan Pendapatan Daerah disebutkan bahwa struktur APBD untuk retribusi daerah (khususnya retribusi jasa umum) harus disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023, di mana pelayanan kesehatan mutlak masuk ke dalam pos Retribusi Daerah, bukan Lain-Lain PAD yang Sah.
Sebenarnya, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.13.1/214/Keuda tanggal 8 Januari 2024 telah menjelaskan bahwa tarif BLUD tetap diatur berdasarkan ketentuan BLUD (sesuai Pasal 33 dan 44 PP 35/2023), dan penerimaannya bisa langsung digunakan untuk pelayanan (sesuai Pasal 50 ayat 2). Namun secara struktur penganggaran APBD, akunnya wajib tercatat sebagai Retribusi Daerah.
Dampak dan Penyebab Kelalaian
Ketua Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan mengakui kelalaian tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa kesalahan terjadi karena TAPD kurang cermat dan tidak mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2023 saat melakukan proses verifikasi dan validasi.
Akibat dari kelalaian ini, anggaran Pendapatan Lain-Lain PAD yang Sah dan Pendapatan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan tidak dapat dijadikan acuan yang valid dalam penilaian pencapaian kinerja keuangan daerah.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, BPK memetakan tiga penyebab utama sumbatan administratif ini:
TAPD tidak melakukan verifikasi atas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Kesehatan kurang cermat dalam memperhatikan kesesuaian jenis pendapatan saat menyusun RKA.
Direktur RSUD 45 Kuningan, Direktur RSUD Linggajati, dan para Kepala Puskesmas kurang teliti memilih akun/kode rekening saat menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Rekomendasi BPK dan Respons Pemkab
Menyikapi temuan ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Ketua TAPD dan Kepala Dinas Kesehatan menyatakan menerima dan sependapat dengan seluruh hasil pemeriksaan BPK.
Sebagai langkah perbaikan, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kuningan agar segera menginstruksikan:
TAPD untuk lebih cermat mengevaluasi ketepatan penggunaan kode rekening dalam RKA.
Kepala Dinas Kesehatan meningkatkan kecermatan dalam penyesuaian jenis pendapatan pada RKA.
Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas untuk lebih teliti memilih akun yang sesuai dengan substansi pendapatan dalam RBA.
Bupati Kuningan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti rekomendasi perbaikan ini dalam kurun waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima resmi oleh pemerintah daerah.
Tim Red.





