SUBANG — RAMBO NEWS, 29 OKTOBER 2026
SUMBER RESMI TEMUAN

– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat
– Halaman Dokumen: 101/195
– Tahun Pemeriksaan: 2026
– Objek Pemeriksaan: Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025

FAKTA MENGERIKAN

Berdasarkan temuan resmi BPK RI Perwakilan Jawa Barat di halaman 101/195 LHP TA 2025, terungkap dua masalah serius sekaligus:

28 KALI PEMBAYARAN — RP296,5 JUTA! Semuanya atas nama “Tenaga Ahli” — TAPI TIDAK ADA SATU PUN NAMA YANG TERCATAT! Tidak ada SK, tidak ada kontrak, tidak ada bukti hasil kerja. Uang keluar, tapi siapa yang terima — TIDAK ADA YANG TAHU!

19 POS HONORARIUM — ANGKA BERUBAH SEENAK HATI! Hari ini Rp37.000, besok Rp95.000, lusa langsung melonjak ke Rp1,2 JUTA. Standar tarif mana yang dipakai? JAWABANNYA: TIDAK ADA — menurut temuan BPK!

BAGIAN I — RP296,5 JUTA UNTUK “ORANG TAK DIKETAHUI”

Fakta Keterangan
Sumber Temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat — Halaman 101/195
Jumlah Pembayaran 28 pos terpisah
Nilai per item Rp25.000.000 — Rp33.000.000
TOTAL KELUAR Rp296.500.000
– Nama Penerima Tidak tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban — BPK
– SK Pengangkatan Tidak ada — BPK
– Kontrak Kerja Tidak ada — BPK
– Hasil Kerja yang Bisa Ditunjukkan Tidak ada bukti pendukung — BPK

PERTANYAAN SEDERHANA: Kalau BPK saja tidak bisa menemukan nama penerimanya — lalu ke mana ratusan juta ini mengalir? Apakah ini celah kerugian keuangan negara yang nyata?

BAGIAN II — HONORARIUM TANPA ATURAN: RP37.000 BISA JADI RP1,2 JUTA!

Masalah Fakta Temuan BPK
Penataan & Reformasi Birokrasi Dari Rp37.000 → langsung Rp1.200.000 — naik 3.243% tanpa dasar aturan tertulis — BPK
Penataan & Penyusunan Laporan Kinerja Rp37.000, Rp55.000, Rp95.000 — nilainya berubah-ubah tidak konsisten — BPK
19 pos berbeda Dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap — BPK

APEN SUPANDI — KOORDINATOR TIM INVESTIGASI RAMBO NEWS: BPK SUDAH TEMUKAN, JANGAN DIABAIKAN!

“Temuan ini bukan dugaan liar — ini adalah temuan resmi BPK RI Perwakilan Jawa Barat, tertulis di halaman 101/195 LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Subang TA 2025. Bukan rahasia, bukan isu — FAKTA RESMI!”

“296,5 JUTA rupiah — BPK tidak menemukan nama penerimanya. Tidak ada SK, tidak ada kontrak, tidak ada bukti hasil kerja. Kalau BPK saja tidak bisa menemukannya — berarti dokumen itu sengaja dibuat tidak lengkap. Ini bukan kelalaian — ini penyembunyian!”

“Honorarium yang nilainya berubah-ubah tanpa aturan? BPK sudah mencatatnya. Sekarang saatnya Bupati Subang menjawab: Mengapa temuan BPK ini dibiarkan begitu saja? Siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya? Dan kapan rakyat mendapat penjelasan resmi?”

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Subang menindaklanjuti temuan BPK ini sesuai aturan:
– Jelaskan dalam 14 hari — di mana daftar nama penerima ‘Tenaga Ahli’ senilai Rp296,5 Juta?
– Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan — kembalikan ke Kas Daerah sesuai rekomendasi BPK!
– Publikasikan rencana aksi perbaikan atas temuan BPK ini secara terbuka kepada rakyat!”*

“BPK sudah bekerja menemukan masalahnya. Sekarang giliran pemkab menyelesaikannya. Jangan biarkan temuan BPK hanya tersimpan di lemari. Uang rakyat harus dijaga — dan setiap temuan kerugian harus dituntaskan!”

TUNTUTAN TEGAS RAMBO NEWS

1. TINDAKLANJUTI REKOMENDASI BPK — SEKARANG JUGA — Bupati Subang wajib menyusun Rencana Aksi Penindaklanjuti temuan BPK halaman 101/195 dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan. Publikasikan ke publik.
2. UNGKAP IDENTITAS PENERIMA ATAU KEMBALIKAN DANA — Sesuai temuan BPK: jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, Rp296,5 Juta wajib disetor kembali ke Kas Daerah.
3. LAPORKAN PROGRES SETIAP BULAN — Inspektorat wajib melaporkan kemajuan penindaklanjutan temuan BPK secara terbuka setiap bulan sampai selesai 100%.
4. AUDIT MENYELURUH TAHUN SEBELUMNYA — Apakah pola ini hanya terjadi TA 2025? Minta BPK memeriksa 3 tahun ke belakang.
5. JANGAN TUNDA — KETERLAMBATAN = PELANGGARAN — Aturan jelas: temuan BPK harus ditindaklanjuti tepat waktu. Keterlambatan tanpa alasan sah = pertanggungjawaban pimpinan daerah.

“BPK menemukan — rakyat menuntut diselesaikan. Transparansi bukan pilihan — itu kewajiban. Rambo News mengawal setiap langkah penindaklanjutan temuan resmi ini sampai tuntas!”

Sumber Resmi Temuan:

– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat — Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025
– Halaman Dokumen: 101/195
– Tanggal LHP: Tahun 2026
– Temuan: Belanja Tanpa Dokumen Pendukung Lengkap & Ketidakwajaran Honorarium

RAMBO NEWS — Tegas, Berani, Membela Rakyat

 

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *