PRABUMULIH, RAMBO NEWS 23 OKTOBER 2026 FAKTA UTAMA – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOP PKBM Jaye Kota Prabumulih Tahun 2021–2025 – Tersangka Kepala PKBM Jaye Kota Prabumulih — berinisial BK – Total Dana BOP Diterima Rp997.850.000,- – Kerugian Keuangan Negara Rp834.697.176,00 – Penetapan & Penahanan Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB – Penahanan Rumah Tahanan Negara Klas II B Prabumulih — 20 Hari – Penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan BAGAIMANA TERJADI? MODUS YANG DUGAKAN Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan cara: – Memanipulasi dan menginput data peserta didik fiktif – Membuat tutor fiktif – Pemotongan honor tutor secara tidak sah – Pembelanjaan fiktif dan pemalsuan nota serta cap tokopedia DASAR HUKUM YANG DILANGGAR – Pasal 603 jo Pasal 604 KUHP (sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2023) – Pasal 18 jo Pasal 31 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) ALASAN PENAHANAN Penyidik memutuskan menahan tersangka untuk mencegah: – Melarikan diri – Menghilangkan barang bukti – Mempengaruhi saksi RINGKASAN KERUGIAN Dana Diterima Kerugian Negara Persentase Hilang Rp997.850.000 Rp834.697.176 ±83,6% Lebih dari 4/5 dana pendidikan masyarakat diduga hilang! SUMBER INFORMASI RESMI Siaran Pers Kejaksaan Negeri Prabumulih Nomor: PR-47/L.6.17/Dip.4/10/2026 Tanggal: 22 Oktober 2026 Dikeluarkan oleh: Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Prabumulih Kontak informasi lebih lanjut: Ajie Martha, S.H. / Erfin Hindami, S.H. TINJAUAN RAMBO NEWS “Rp834 juta lebih dana pendidikan masyarakat hilang dalam 5 tahun. PKBM Jaye yang seharusnya mencerdaskan warga justru dirampok dari dalam. Data fiktif, tutor fiktif, nota palsu — ini pola yang terencana dan sistematis!” “Kami minta: 1. Seluruh aset tersangka disita untuk pengembalian kerugian negara 2. Audit menyeluruh ke seluruh PKBM di Kota Prabumulih — siapa tahu bukan hanya PKBM Jaye yang bermasalah 3. Laporan lengkap hasil pemeriksaan dan pengembalian dana dipublikasikan secara terbuka 4. Pertanggungjawaban pihak pembina dan pengawas dana BOP yang lalai mengawasi selama 5 tahun” “Dana pendidikan bukan dompet pribadi. Yang mencurinya harus bertanggung jawab, sebesar apapun jabatannya.” RAMBO NEWS — Berani Bongkar, Tak Gentar, Selalu di Pihak Rakyat Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Negeri Prabumulih | Tanggal: 23 Oktober 2026 Views: 28 Navigasi pos MUSRENBANG DESA PANCA DESA TAHUN 2027 SOROTAN PUBLIK — PEMBEBASAN LAHAN CIANTING: HARGA TANAH DIPERATAKAN & PAJAK DIBEBANKAN KE WARGA?