OKU SELATAN — RAMBO NEWS, 16 OKTOBER 2026,RINGKASAN TEMUAN

Setda OKU Selatan menganggarkan Rp1.243.058.557,00 untuk Belanja Jasa Tagihan Listrik TA 2025. Pemeriksaan BPK menemukan dua masalah serius yang merugikan keuangan daerah:

I. KELEBIHAN PEMBAYARAN KENAIKAN DAYA — Rp4.917.010,00

Fakta di Lapangan:

– Dibayarkan dari Setda: Rp18.205.000,00
– Menurut data resmi PLN: Cukup Rp13.287.990,00
– Selisih lebih bayar: Rp4.917.010,00!

LIMA KECANGGALAN SERIUS:

1. Nomor registrasi yang tercantum ternyata kode pembayaran, bukan nomor permintaan
2. ID pelanggan tertulis salah satu digit — yang tertera justru nomor register permintaan
3. Stempel yang digunakan sudah tidak berlaku sejak tahun 2024
4. Pembayaran TIDAK masuk ke rekening resmi PLN — melainkan melalui rekening pihak ketiga!
5. Nilai yang tercatat di sistem PLN jauh lebih rendah dari yang dibayarkan Bendahara

Sudah disepakati untuk disetorkan kembali ke Kas Daerah — tapi siapa yang menerima selisih Rp4,9 juta itu belum jelas!

II. LISTRIK RUMAH PRIBADI DIBEBANKAN KE APBD — Rp141.918.576,00

BPK menemukan 5 ID pelanggan yang tagihannya dibayarkan dari uang rakyat padahal bukan milik Pemkab OKU Selatan:

Keterangan Jumlah
2 ID rumah dinas — tidak tercatat dalam daftar aset daerah —
3 ID atas nama perorangan/rumah pribadi yang disewa kepala daerah —
TOTAL YANG DIBEBANKAN KE APBD Rp141.918.576,00

Alasan yang dikemukakan: “Digunakan untuk kegiatan operasional Kepala Daerah” — padahal rumah tersebut sebagian adalah rumah pribadi perorangan dan tidak tercatat sebagai aset daerah.

PELANGGARAN JELAS PERDA NO. 1 TAHUN 2022

–  Pasal 3 ayat (1): Keuangan daerah harus dikelola secara tertib, transparan, dan efisien — TERBUKTI diabaikan
–  Pasal 114 ayat (2): Pejabat yang menandatangani dokumen bertanggung jawab atas kebenaran material — dokumen terbukti tidak sah
–  Pasal 117 ayat (1): DILARANG mengeluarkan dana APBD untuk keperluan yang tidak menjadi kewajiban daerah — Rp141 juta terbukti keluar untuk rumah pribadi
–  Pasal 134 ayat (1): Setiap pengeluaran WAJIB didukung bukti lengkap dan sah — TERBUKTI tidak demikian

Penyebab Masalah:

– Kepala Bagian Umum lemah dalam pengawasan
– PPK dan PPTK tidak memverifikasi keabsahan dokumen dan identitas pelanggan
– Pembayaran dilakukan melalui jalur yang tidak resmi

KOMENTAR TEGAS ALI SOPYAN — PIMPINAN RAMBO NEWS

“RP146 JUTA lebih uang rakyat dibelanjakan tanpa dasar yang sah! Pembayaran kenaikan daya lewat rekening pihak ketiga dengan stempel kadaluarsa — ini bukan kelalaian, ini jalur yang sengaja dipilih. Lalu listrik rumah pribadi dibebankan ke APBD selama bertahun-tahun tanpa ketahuan?”

“Menyetor kembali uang itu kewajiban paling dasar. Yang jauh lebih penting: SIAPA yang mengarahkan pembayaran lewat rekening pihak ketiga? Ke mana uang Rp4,9 juta itu mengalir? Dan siapa yang memberi izin rumah pribadi mendapat listrik gratis dari uang pajak rakyat?”

“Kami MENDESAK: Telusuri aliran dana pembayaran yang masuk ke rekening pihak ketiga. Identifikasi nama-nama pemilik 5 ID pelanggan yang listriknya dibayar rakyat. Lakukan pemeriksaan menyeluruh selama 3 tahun terakhir — ini pasti bukan kasus satu kali!”

TUNTUTAN RAMBO NEWS

SEGERA TELUSURI ALIRAN DANA
Lacak ke mana Rp4.917.010,00 selisih pembayaran itu pergi. Identifikasi pemilik rekening pihak ketiga yang menerima pembayaran resmi daerah.

PUBLIKKAN 5 ID PELANGGAN BERMASALAH
Sebutkan nama pemilik dan alamat lengkapnya. Rakyat berhak tahu siapa yang menikmati fasilitas gratis dari uang pajak.

PERIKSA PEJABAT TERKAIT
Kepala Bagian Umum, PPK, PPTK, dan Bendahara — jelaskan secara terbuka mengapa aturan dilanggar berulang kali. Kelalaian massal tidak bisa dimaafkan.

UBAH MEKANISME PEMBAYARAN SECARA PERMANEN

– Semua pembayaran tagihan PLN WAJIB langsung ke rekening resmi PLN — DILARANG lewat pihak ketiga dengan alasan apa pun
– Daftar resmi ID pelanggan daerah dipublikasikan secara terbuka
– Setiap penambahan ID pelanggan baru harus disertai bukti kepemilikan aset dan disetujui secara tertulis dengan alasan jelas

“Uang rakyat bukan saku pribadi pejabat. Setiap rupiah yang keluar harus jelas ke mana tujuannya. Usut tuntas sekarang juga — rakyat OKU Selatan sedang mengawasi!”

— Ali Sopyan, Pimpinan Rambo News
Sumber: LHP BPK RI TA 2025 — Pemkab OKU Selatan
Laporan: Rambo News — Saatnya Rakyat Bersuara

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *