NoOKU SELATAN — RAMBO NEWS, 16 OKTOBER 2026

“Walaupun langit runtuh, kebenaran harus ditegakkan.”

BAGIAN I: JASA KONSULTANSI BAPPERIDA

Fakta Temuan

– Nilai Kontrak: Rp99.900.000,00 — Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur oleh PT CTC
– Kelebihan Pembayaran: Rp12.000.000,00 — yang diterima konsultan ternyata berbeda dari bukti pertanggungjawaban
–  Sudah disetor penuh ke Kas Daerah

Pelanggaran Aturan

– Pasal 17 ayat (2) Perpres No. 16/2018 jo Perpres No. 46/2025: Penyedia wajib bertanggung jawab atas ketepatan volume pekerjaan
– Pasal 57 ayat (2): PPK wajib memeriksa hasil pekerjaan sebelum pembayaran — terbukti tidak dilakukan dengan teliti

“Bayar Rp99,9 juta, padahal yang diterima jauh lebih sedikit. Di mana Rp12 juta itu pergi? PPK harus jelaskan secara terbuka!”

BAGIAN II: KEKURANGAN VOLUME PEKERJAAN FISIK — Rp83.656.419,62

Rincian Kerugian

SKPD Jenis Pekerjaan Kekurangan Volume
SETDA Pemeliharaan Gedung & Bangunan (6 paket) Rp61.794.933,14
SETDA Persediaan untuk Diserahkan (2 paket) Rp20.510.135,13
DINAS PUTR Pemeliharaan Jalan — CV SJM (Rp2,46 Miliar kontrak) Rp1.351.351,35
TOTAL Rp83.656.419,62

STATUS PENYETORAN

SUDAH DISETOR: Rp37.298.478,30

– CV ZMS — Persediaan: Rp8.873.873,87
– CV BDP — Rumah Jabatan KDH: Rp9.045.916,96
– CV BDP — Rumah Jabatan WKDH: Rp2.850.000,00
– CV BDP — Halaman Kantor Bupati: Rp13.028.687,47
– CV SJT — Rehab Kantor Bupati: Rp3.500.000,00

MASIH TERTUNGGAK: Rp46.357.941,32

– Setda: Rp45.006.589,97
– Dinas PUTR: Rp1.351.351,35

PELANGGARAN ATURAN YANG JELAS

–  Pasal 17 ayat (2) Perpres 16/2018: Penyedia bertanggung jawab atas volume pekerjaan — bayar hanya untuk yang selesai
–  Pasal 27 ayat (6) huruf b: Pembayaran harus berdasarkan hasil pengukuran bersama — BUKAN angka di atas kertas
–  Pasal 57 ayat (2): PPK wajib periksa fisik sebelum bayar — terbukti pengawasan diabaikan
– Permendapah RI No. 12/2021: Pembayaran prestasi TIDAK BOLEH melebihi kemajuan pekerjaan yang terpasang

Penyebab Masalah: Kepala Dinas PUTR & Kabag Umum Setda lemah dalam pengawasan fisik di lapangan. PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan lalai memastikan volume sesuai kontrak sebelum menandatangani pembayaran.

KOMENTAR TEGAS ALI SOPYAN — PIMPINAN RAMBO NEWS

“RP95 JUTA uang rakyat terbukti tidak sesuai fakta — jasa konsultansi kelebihan bayar, pekerjaan fisik kurang volume. Menyetor kembali uang itu kewajiban paling dasar. Tapi yang jauh lebih penting: SIAPA yang mengizinkan pembayaran tanpa pemeriksaan yang layak berlangsung berulang kali?”

“Jika dalam satu tahun BPK menemukan kerugian hampir Rp100 juta di dua bidang sekaligus, bayangkan apa yang terjadi selama bertahun-tahun tanpa pemeriksaan. Pengawasan tidak boleh baru berjalan saat BPK datang. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan bukti yang nyata, bukan sekadar tanda tangan di atas kertas!”

“Walaupun langit runtuh, kebenaran harus ditegakkan. Usut tuntas siapa yang lalai dan segera setorkan sisa Rp46 juta yang masih tertunggak. Rakyat OKU Selatan berhak tahu ke mana uang mereka pergi!”

TUNTUTAN RAMBO NEWS

SEGERA SETOR SISA RP46.357.941,32 ke Kas Daerah tanpa penundaan

PERIKSA PPK DAN PPTK TERKAIT — jelaskan secara terbuka mengapa pemeriksaan fisik dan verifikasi dokumen diabaikan secara sistematis

LAKUKAN AUDIT MENYELURUH untuk periode 3 tahun terakhir — temuan BPK TA 2025 hanyalah puncak gunung es jika pola ini berulang

PUBLIKKAN MEKANISME BARU — setiap pembayaran jasa konsultansi dan pekerjaan fisik wajib disertai bukti foto lokasi, berita acara pemeriksaan bersama, dan dipublikasikan di website resmi Pemkab OKU Selatan

Sumber: LHP BPK RI — Pemkab OKU Selatan, TA 2025
Laporan: Rambo News — Saatnya Rakyat Bersuara
Slogan: “Walaupun langit runtuh, kebenaran harus ditegakkan.”

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *