OKU SELATAN — RAMBO NEWS, 16 OKTOBER 2026
“Walaupun langit runtuh, kebenaran harus ditegakkan.”

RINGKASAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT BPK

BPK memantau tindak lanjut Pemkab OKU Selatan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2021–2025. Sesuai Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut adalah tanggung jawab Pemkab OKU Selatan dan DPRD . Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dan memberikan jawaban dalam waktu paling lama 60 hari setelah LHP diterima .

YANG SUDAH DITINDAKLANJUTI

– Penerbit surat penyediaan dana — mulai diperbaiki
– Penggunaan kas yang dibatasi (Restricted Cash) — mulai ditata
– TERBONGKAR: DEFISIT RIIL RP219.509.882.433,33 — dan BELUM ADA STRATEGI MENANGANI RISIKO SOLVABILITAS!

MASIH TERTUNDA — INI YANG HARUS DIPERCEPAT

A. TAPD — Tim Anggaran Pemerintah Daerah

–  Belum menyusun rencana aksi mengatasi defisit LRA
– Belum ada jadwal pasti penyelesaian pembayaran utang belanja

B. Kepala BPKAD — selaku Bendahara Umum Daerah

– Belum menyusun pedoman Strategi Manajemen Kas Daerah
–  Pemantauan penggunaan kas yang dibatasi belum berjalan maksimal
– Pengawasan pencairan belanja dan pembiayaan sesuai peruntukan belum optimal

FAKTA SERIUS: DEFISIT RP219 MILIAR TANPA RENCANA PENYELAMATAN

Rp219,5 MILIAR — itulah jumlah defisit riil Pemkab OKU Selatan. Artinya, pengeluaran jauh melebihi pendapatan. Yang lebih mengkhawatirkan: tidak ada strategi tertulis bagaimana menutup lubang tersebut dan menjaga agar daerah tetap mampu membayar kewajibannya tepat waktu.

Ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ini artinya:

– Risiko utang menumpuk semakin besar
–  Pelayanan publik terancam jika arus kas terhenti
– Keberlanjutan pembangunan dipertanyakan

KOMENTAR TEGAS ALI SOPYAN — PIMPINAN RAMBO NEWS

“RP219 MILIAR DEFISIT — dan sampai hari ini TIDAK ADA STRATEGI tertulis bagaimana menanganinya? Itu seperti rumah tangga yang berutang ratusan juta tapi tidak punya rencana kapan dan bagaimana membayarnya!”

“UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 20 tegas: pejabat WAJIB menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari . DPRD juga ikut bertanggung jawab memantau pelaksanaannya . Sudah berapa lama BPK menyampaikan ini? Mengapa rencana aksi belum ada sampai hari ini?”

“Walaupun langit runtuh, kebenaran harus ditegakkan. Kebenaran hari ini: keuangan OKU Selatan dalam tekanan berat. Yang dibutuhkan bukan penjelasan berbelit, tapi RENCANA NYATA — kapan defisit ditutup, dari mana sumbernya, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan daerah ini tidak bangkrut!”

TUNTUTAN RAMBO NEWS

DALAM 30 HARI, TERBITKAN RENCANA AKSI RESMI
TAPD wajib menyusun dan mempublikasikan dokumen rencana aksi mengatasi defisit LRA dan jadwal penyelesaian utang belanja — lengkap dengan target waktu, penanggung jawab, dan sumber pembiayaan yang jelas.

BUKA SECARA TERBUKA STRATEGI MANAJEMEN KAS DAERAH
BPKAD segera menyusun dan mempublikasikan pedoman Strategi Manajemen Kas Daerah di website resmi Pemkab OKU Selatan. Rakyat berhak tahu bagaimana uang daerah dikelola agar tidak semakin defisit.

DPRD HARUS BERPERAN LEBIH AKTIF
Sesuai UU No. 15/2004 Pasal 20, DPRD ikut bertanggung jawab atas tindak lanjut hasil pemeriksaan . Panggil Kepala Daerah dan jajaran TAPD untuk penjelasan publik mengenai langkah konkret menyelamatkan keuangan daerah dari jurang defisit Rp219 miliar.

LAPORAN KEMAJUAN SETIAP TRIWULAN
Setiap 3 bulan sekali, publikasi laporan kemajuan penanganan defisit dan penyelesaian utang belanja. Transparansi adalah satu-satunya cara memulihkan kepercayaan rakyat.

“Defisit Rp219 miliar bukan hal yang bisa ditunda-tunda. Setiap hari berlalu tanpa rencana berarti beban bertambah berat di pundak rakyat OKU Selatan. Bertindak SEKARANG — atau pertanggungjawabkan kepada rakyat!”

— Ali Sopyan, Pimpinan Rambo News
Sumber: LHP BPK RI TA 2021–2025 & Pemantauan Tindak Lanjut BPK
Das

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *