LEBAK — RAMBO NEWS, 19 OKTOBER 2026,FAKTA MENGGUNCANG: RP29 MILIAR HABIS — RP997 JUTA KELUAR TANPA DASAR SAH Uraian Nilai Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Pemkab Lebak TA 2025 Rp62.276.819.015 Anggaran Sekretariat DPRD Lebak Rp30.346.193.500 Realisasi Sekretariat DPRD Rp29.247.734.587 (96,38%) Kelebihan Pembayaran Akomodasi Hotel Rp997.339.000 Sudah disetor kembali ke Kas Daerah (25 Mei 2026) Rp997.339.000 FAKTA PALING MENYAKITKAN: Harga kamar yang ditagih LEBIH TINGGI dari harga sebenarnya dibayarkan ke hotel. Bahkan ada yang TIDAK MENGINAP sama sekali, tapi tetap menagih biaya penginapan! Rp997 JUTA masuk ke kantong pribadi — baru dikembalikan setelah BPK datang memeriksa. EMPAT KEBUSUKAN TERBONGKAR BPK KUNJUNGAN KERJA TANPA IZIN — TANPA LAPORAN — TANPA HASIL Anggota DPRD berangkat studi banding/kunjungan kerja TANPA surat izin dari Ketua DPRD. Tujuan, manfaat, waktu, biaya — tidak ada yang tahu. Dan yang paling parah: TIDAK ADA LAPORAN HASIL setelah pulang. Ke mana pergi, apa yang didapat, uangnya untuk apa — rahasia umum! HOTEL DITAGIH LEBIH MAHAL — BAHKAN TIDAK MENGINAP TAPI DIBYAR BPK konfirmasi langsung ke hotel: harga kamar yang sebenarnya lebih rendah dari yang dipertanggungjawabkan. Sebagian pelaksana TIDAK MENGINAP di hotel yang ditagih, tapi tetap klaim biaya penginapan. Selisih dan biaya fiktif mencapai Rp997.339.000 — hampir satu miliar rupiah! ATURAN TIDAK JELAS — CELAH DIBUAT LEBAR Standar Satuan Harga punya banyak lubang: – Biaya transportasi pakai BBM belum ada standar jelasnya – Rp2.200.000/kendaraan ke Jawa Barat TANPA perhitungan tertulis — sekadar disesuaikan dengan sisa anggaran! – Belum jelas boleh menginap di luar lokasi tujuan atau tidak – Tidak ada kewajiban foto lokasi/kegiatan sebagai bukti kehadiran PENGENDALIAN NOL — SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB? Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran tidak menyusun mekanisme, tidak memverifikasi laporan, tidak memeriksa kebenaran tagihan hotel. Semua lemah di titik yang paling krusial — pertanggungjawaban uang rakyat. PELANGGARAN ATURAN YANG JELAS TERBUKTI Aturan Pelanggaran Permendagri No. 77/2020 PPK wajib verifikasi kelengkapan & keabsahan dokumen — tidak dilakukan Perbup No. 69/2024 Perjalanan dinas wajib at cost & transparan — ditagih lebih tinggi dari biaya riil Perbup No. 69/2024 Kunjungan kerja butuh izin tertulis & laporan hasil — tidak ada izin, tidak ada laporan Perbup No. 69/2024 Biaya penginapan sesuai biaya riil — dibayarkan untuk yang tidak menginap KOMENTAR DEDI IRAWAN — KORWIL BANTEN, RAMBO NEWS “Hampir Rp1 MILIAR lebih dibayarkan hanya dari satu dinas saja — dan itu baru yang ditemukan BPK. Bayangkan jika pola ini terjadi di seluruh perangkat daerah, berapa ratus miliar yang bisa bocor setiap tahun. Yang paling mengkhawatirkan: aturan sengaja dibuat bolong, izin tidak ada, laporan tidak ada, dan verifikasi tidak pernah dilakukan. Ini bukan kebetulan — ini sistem yang dirancang agar uang rakyat mudah dialihkan.” “Pertanyaannya sederhana: Mengapa tagihan hotel harus diperiksa oleh BPK, bukan oleh inspektorat atau bagian keuangan sendiri? Mengapa konfirmasi ke pihak luar tidak pernah dilakukan sebelumnya? Jika sistem pengawasan internal berfungsi — Rp997 Juta itu tidak akan pernah keluar. Ini adalah kegagalan total pengelolaan keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan secara serius.” “Kami mendesak Bupati Lebak untuk tidak berhenti pada penyetoran uang. Telusuri siapa yang menerima selisih pembayaran tersebut, periksa berapa lama praktik ini berlangsung, dan perbaiki aturan yang bolong tersebut segera. Jangan biarkan kesalahan yang sama terulang di tahun-tahun mendatang. Rakyat sedang mengawasi setiap langkah yang diambil pemerintah daerah.” KOMENTAR TEGAS ALI SOPIAN — PIMPINAN RAMBO NEWS “Rp29 MILIAR lebih dibelanjakan Sekretariat DPRD Lebak untuk perjalanan dinas setiap tahun. Dan BPK menemukan Rp997 JUTA — hampir satu miliar — dibayarkan untuk hotel yang harganya dilebih-lebihkan, bahkan untuk yang tidak menginap sama sekali. Lalu ke mana perginya selisih ratusan ribu per kamar itu? Siapa yang membagi uang selisih tersebut antara pelaksana dan yang menerima tagihan?” “Lebih parah lagi: anggota DPRD berangkat ke luar daerah — TANPA izin tertulis, TANPA tujuan jelas, dan pulang TANPA laporan apa pun yang didapat. Kunjungan kerja jadi liburan berbayar pakai uang rakyat. Laporan hasilnya tidak ada — tapi uangnya tetap cair. Ini bukan perjalanan dinas — ini jalan-jalan bersubsidi pajak warga!” “Mengembalikan Rp997 Juta itu kewajiban — BUKAN prestasi. Yang lebih penting: SIAPA yang menerima uang kelebihan itu? Berapa lama uang itu disimpan sebelum dikembalikan? Dan apakah ini satu-satunya yang tertangkap — atau masih ada tahun-tahun sebelumnya yang belum diperiksa? Inspektorat Lebak di mana selama ini? Mengapa BPK yang menemukan semua ini, bukan kalian?” “Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran — jika tidak mampu mengawasi perjalanan dinas sendiri, lebih baik anggarannya dipangkas saja. Jangan sampai rakyat membayar untuk perjalanan yang tidak ada hasilnya, hotel yang tidak pernah ditinggali, dan laporan yang tidak pernah ditulis. Rakyat Lebak berhak tahu ke mana setiap rupiah mereka pergi.” TUNTUTAN RAMBO NEWS 1. IDENTIFIKASI SIAPA SAJA YANG TIDAK MENGINAP TAPI MENAGIH — PUBLIKKAN NAMANYA! Rakyat berhak tahu nama-nama yang menagih biaya penginapan padahal tidak menginap. Berapa per orang, berapa lama, dan siapa yang menandatangani pembayaran tersebut. Jangan tutupi dengan kata “sudah disetor.” 2. LAPORAN HASIL KUNJUNGAN KERJA SELURUH ANGGOTA DPRD WAJIB DIPUBLIKKAN Mulai sekarang: tidak ada laporan hasil = tidak ada pembayaran. Laporan harus rinci: ke mana, bertemu siapa, apa yang dipelajari, apa yang akan diterapkan di Lebak. Publikasi di situs resmi agar semua bisa baca. 3. INSPEKTORAT HARUS AUDIT 3 TAHUN TERAKHIR — JANGAN HANYA 2025! Siapa yang jamin Rp997 Juta itu satu-satunya kebocoran? Periksa 2022, 2023, 2024, dan 2025 secara menyeluruh. Jika ada pola yang sama — tuntut kembali sampai ke rupiah terakhir dan proses hukum. 4. PERBAIKI ATURAN — WAJIB FOTO LOKASI + LAPORAN HASIL Setiap perjalanan dinas wajib lampirkan: foto lokasi dengan koordinat & waktu, laporan hasil kegiatan, dan bukti riil pengeluaran. Tanpa ketiganya = tidak ada pembayaran. Aturan yang bolong harus ditambal sekarang juga. 5. BUPATI LEBAK HARUS TEGAS — EVALUASI KINERJA SEKRETARIS DPRD Kelalaian sistemik di mana hampir satu miliar bisa keluar tanpa pengawasan menunjukkan kelemahan kepemimpinan yang serius. Bupati tidak boleh diam. Minta penjelasan tertulis dari Sekretaris DPRD — mengapa pengawasan tidak berfungsi selama ini. “Uang rakyat bukan dompet bersama yang bisa diambil kapan saja, diklaim untuk hotel padahal tidak menginap, dan dikembalikan begitu saja saat ketahuan. Pertanggungjawaban bukan sekadar kembalikan uang — tapi juga pertanggungjawaban moral dan hukum. Siapa yang merencanakan celah ini, siapa yang membiarkannya, dan siapa yang mengambil keuntungan darinya — semua harus tahu. Rakyat Lebak sedang mengawasi — jangan main-main dengan uang mereka.” — Ali Sopian, Pimpinan Rambo News Sumber: LHP BPK RI — Pemkab Lebak TA 2025 | Penerbit: Rambo News | Tanggal: 19 Oktober 2026 “Membongkar Kebenaran, Menjaga Hak Rakyat — Tidak Takut, Tidak Berpihak” Views: 16 Navigasi pos DEMI GENERASI EMAS, DEWAN PENDIDIKAN DELI SERDANG SERUKAN PERANG TERHADAP INFORMASI MENYESATKAN BPK BONGKAR: RP99,2 JUTA DANA BOSP 8 SEKOLAH DI LEBAK TIDAK SESUAI SPESIFIKASI — BARANG DIBELI TIDAK SESUAI YANG DIPESAN!