RAMBO NEWS • PURWAKARTA — 27 Agustus 2026. ANGKA RAKSASA — RP13,6 MILIAR UNTUK PERJALANAN DINAS SAJA! Pemerintah Kabupaten Purwakarta mencatatkan Belanja Perjalanan Dinas TA 2025 sebesar Rp35,9 MILIAR, dan dari angka itu saja, Sekretariat DPRD menghabiskan Rp13,6 MILIAR! Lebih dari sepertiga anggaran perjalanan dinas kabupaten — habis di satu lembaga! Dan BPK menemukan kebusukan yang sangat mencolok: PENCAIRAN GANDA! UANG YANG SAMA DIBAYARKAN DUA KALI! RP127.897.600 DIBELANJAKAN TANPA DASAR — MURNINYA KELALAIAN DAN KETIDAKPEDULIAN TERHADAP UANG RAKYAT! FAKTA MENGERIKAN: TIDAK ADA KENDALI, TIDAK ADA CEK, UANG KELUAR SAJA! BPK membongkar bahwa untuk perjalanan dinas yang sama, pembayaran dilakukan DUA KALI! Rp127.897.600 tercair berulang — dan alasannya sungguh sederhana: TIDAK ADA YANG MENCATAT! TIDAK ADA YANG MEMERIKSA! – PPTK memproses setiap pengajuan masuk tanpa mengecek apakah itu sudah pernah dibayarkan sebelumnya! – Bendahara Pengeluaran hanya menerima rekapitulasi dan langsung membayarkan ke rekening masing-masing — TANPA VERIFIKASI! TANPA CEK GANDA! – Tidak ada sistem pencatatan yang memantau setiap permintaan pembayaran masuk — sehingga pengajuan yang sama bisa lolos berkali-kali! – Akibatnya: Realisasi belanja tidak menggambarkan kondisi sebenarnya! Angka yang dilaporkan PALSU! INI BUKAN SEKADAR KESALAHAN ADMINISTRASI — INI KELALAIAN BERSTRUKTUR YANG MERUGIKAN NEGARA! Bagaimana mungkin lembaga yang menyusun anggaran daerah sendiri tidak punya sistem pencatatan dasar?! MELANGGAR ATURAN SECARA TERANG-TERANGAN! BPK menegaskan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019: – Pasal 14 Ayat (2) — PPK wajib verifikasi SPP dan bukti kelengkapan, tapi TIDAK DILAKUKAN! – Pasal 19 Ayat (2) — Bendahara wajib meneliti kelengkapan dokumen, tapi TIDAK DILAKUKAN! – Pasal 141 Ayat (1) — Setiap pengeluaran WAJIB didukung bukti lengkap dan sah — TIDAK TERPENUHI! – Pasal 150 Ayat (3) — Bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas setiap pembayaran — maka SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB DI SINI?! SIAPA YANG BERSALAH? BUKAN SATU ORANG — INI SISTEM YANG RUSAK! BPK menunjuk lima pihak yang lalai secara beruntun: 1. Sekretaris DPRD selaku PA — belum melakukan pengawasan dan pengendalian atas bawahannya! 2. Kepala Bagian Umum selaku PPK — belum mengendalikan belanja perjalanan dinas secara memadai! 3. PPTK — menyusun dokumen tanpa berpedoman pada ketentuan yang berlaku! 4. Pejabat Penatausahaan Keuangan — belum melakukan verifikasi atas permintaan pembayaran! 5. Bendahara Pengeluaran — tidak meneliti kelengkapan dokumen sebelum membayarkan! LIMA LAPIS PENGECEKAN — SEMUA LALAI! LIMA ORANG YANG DIBAYAR OLEH UANG RAKYAT — SEMUA TIDAK MELAKUKAN TUGASNYA! Dan hasilnya: RP127 JUTA DIBUANG DUA KALI! KOMENTAR TEGAS — ALI SOPYAN, PIMPINAN RAMBO NEWS: “Rp127 JUTA DICAIRKAN DUA KALI — DAN ALASANNYA CUMA ‘TIDAK ADA YANG MENCATAT’?! INI LUAR BIASA KURANG AJAR! Di mana tanggung jawab mereka yang setiap bulan menerima gaji dari uang rakyat? Lima lapis pengawasan — semuanya tidur! Dan uang rakyat hilang begitu saja! Sekarang mereka menyetor kembali — itu kewajiban, bukan jasa! Uang itu memang milik rakyat! Tapi pertanyaannya: BERAPA LAGI YANG BELUM KETAHUAN? Berapa banyak lagi yang terlanjur dibawa, terlanjur habis, terlanjur disembunyikan? Karena ini hanya yang ditemukan BPK — berapa yang tidak ditemukan?! Kepada Bupati Purwakarta: Jangan cukup hanya dengan menyetor kembali! TINDAK LANJUTI SECARA TEGAS! Siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini? Siapa yang menandatangani pembayaran ganda itu? Semua wajib dipertanggungjawabkan secara hukum! Jangan biarkan ini hanya dianggap ‘kesalahan administrasi’ lalu selesai begitu saja! Karena ini adalah uang rakyat — dan rakyat berhak tahu siapa yang bermain-main dengannya! Dan kepada seluruh pejabat di Purwakarta maupun di mana pun: INGATLAH — setiap rupiah yang kalian keluarkan ada yang mencatat, ada yang memeriksa, dan ada yang akan menuntut pertanggungjawabannya! RAMBO NEWS TIDAK AKAN BERHENTI MENYOROT — SAMPAI SEMUA DIJELASKAN DAN SEMUA YANG BERSALAH DIJATUHI SANKSI!” 📢 TEGASAN AKHIR — RAMBO NEWS MENUNTUT 3 HAL: 1. 🚨 TINDAK LANJUTI SECARA HUKUM — Bukan sekadar setor kembali! Siapa yang lalai, siapa yang menandatangani, siapa yang memproses — SEMUA WAJIB DIKENAKAN SANKSI! 2. 📋 UMUMKAN SISTEM BARU — Wajib ada pencatatan terpadu, setiap pengajuan langsung dicek, tidak boleh ada duplikasi! Transparan, terbuka, diawasi publik! 3. 💰 AUDIT MENYELURUH — Rp13,6 MILIAR BELANJA DINAS DPRD! Periksa SEMUA pengajuan! Siapa yang pergi, ke mana, berapa biayanya — RAKYAT BERHAK TAHU! Uang rakyat bukan uang saku! Setiap sen wajib dipertanggungjawabkan! Dan jika ada yang main-main — HARUS BERTANGGUNG JAWAB DI HADAPAN HUKUM! RAMBO NEWS TIDAK AKAN DIAM — KAMI AKAN TERUS MENGAWAL! RAMBO NEWS — TEGAS, TAJAM, TAK KOMPROMI! MENYOROT KETIDAKWAJIBAN DI MANAPUN! Post Views: 34 Navigasi pos RAKYAT MENUNTUT, PRESIDEN DUKUNG, TAPI RUU PERAMPASAN ASET MASIH MANGKRAK DI DPR — KAPAN UANG RAKYAT DIKEMBALIKAN?! PERS BUKAN HUMAS PENGUASA! PIMRED INDONESIA MAJU TEGASKAN: JURNALISME HARUS KRITIS, TAJAM, TANPA KOMPROMI!