RAMBO NEWS • JAKARTA — 27 Agustus 2026. FAKTA: PRESIDEN PRABOWO DUKUNG, TAPI BELUM JADI UNDANG-UNDANG!

Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali menyatakan dukungan terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset — pertama pada 1 Mei 2025, lalu ditegaskan kembali pada 1 September 2025, dan menginstruksikan Menteri Hukum untuk segera memprosesnya . Namun hingga hari ini — akhir Agustus 2026 — RUU tersebut BELUM disahkan! Masih tertahan di DPR RI dengan target pengesahan paling lambat Desember 2026 !

Sementara itu, soal Hukuman Mati bagi Koruptor, Presiden Prabowo justru menolak menerapkannya . Beliau menyatakan: “Kalau bisa kita tidak hukuman mati. Karena hukuman mati itu final. Padahal mungkin saja kita yakin 99,9 persen dia bersalah — mungkin ada satu masalah yang ternyata dia korban atau di-frame.”

JADI FAKTANYA:

Perampasan Aset didukung Presiden tapi mangkrak di DPR.

Hukuman Mati justru ditolak Presiden. Rakyat menuntut keduanya — tapi keduanya belum terwujud!

⚠️ MENGAPA BELUM TERLAKSANA? INI HAMBATANNYA!

1️⃣ DPR LAMBAT — PEMBAHASAN BERTAHUN-TAHUN!

RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diusulkan sejak TAHUN 2008! Sudah 18 tahun lebih — tapi belum jadi UU ! Alasannya:

– Kurang prioritas politik — seringkali tidak masuk daftar prioritas Prolegnas

– Tahun politik 2024 membuat pembahasan terhenti

– Kompleksitas teknis — harus disinkronkan dengan KUHAP, UU Tipikor, UU TPPU

– Alasan “perlu kajian mendalam” — padahal rakyat sudah menderita ratusan triliun kerugian!

2️⃣ RESISTENSI DI DPR — BANYAK YANG TIDAK INGIN DIKETAT!

– Wakil Ketua Komisi III DPR justru menolak hukuman mati untuk koruptor dengan alasan “kalau dihukum mati, uangnya enggak balik”

– Banyak anggota DPR merasa terancam — karena undang-undang ini memungkinkan pelacakan aliran dana secara agresif serta pembalikan beban pembuktian

– Kekhawatiran elite politik — takut aset mereka juga disita! Inilah alasan sebenarnya pembahasan berlarut-larut!

3️⃣ SISTEM HUKUM KITA LEMAH — ASET BARU BISA DISITA SETELAH PUTUSAN PENGADILAN!

– Saat ini, negara baru bisa menyita aset setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap — proses yang memakan waktu bertahun-tahun! Selama itu, koruptor sudah memindahkan, menyembunyikan, atau mengalihkan asetnya!

– RUU ini justru menginginkan perampasan tanpa putusan pidana — agar aset bisa langsung disita sebelum kabur! Tapi DPR malah lambat mengesahkannya!

– Data KPK: hanya 30% aset korupsi yang berhasil disita! Artinya 70% — atau ratusan triliun rupiah — hilang begitu saja!

4️⃣ HUKUMAN MATI TIDAK DIDUKUNG PRESIDEN

– Meskipun UU Tipikor Pasal 2 ayat (2) memungkinkan hukuman mati untuk kasus tertentu (korupsi dana bencana, dll), Presiden Prabowo secara terbuka menolaknya

– Beliau lebih memilih penjara terpencil dan perampasan aset sebagai gantinya

– Tapi rakyat menuntut keduanya! Perampasan aset DAN hukuman yang berat!

APEN SUPANDI (ALVENT HD) — TEAM RAMBO: TEGAS MENUNTUT! “Saya Apen Supandi, mewakili suara rakyat yang sudah tak sabar lagi — SAYA MENDUKUNG PENUH PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MAKSIMAL BAGI KORUPTOR! Dan saya katakan dengan lantang: JIKA PRESIDEN SUDAH INSTRUKSIKAN, MENGAPA DPR MASIH MENUNDA?! Siapa yang mereka lindungi?!

Lihatlah fakta! RUU Perampasan Aset sudah diusulkan sejak 2008 — 18 TAHUN LEBIH! — dan sampai hari ini belum disahkan! Sementara itu, triliunan rupiah uang rakyat terus dikorupsi, terus disembunyikan, terus dipindahkan ke luar negeri! Setiap hari yang berlalu tanpa undang-undang ini — berarti RAKYAT SEMAKIN MERUGI!

Kepada anggota DPR: JANGAN BERKATA BELUM SIAP! JANGAN BERKATA PERLU KAJIAN! Itu semua alasan busuk! Yang sebenarnya terjadi adalah KALIAN TAKUT — takut aset kalian juga disita! Takut harta kalian yang diduga hasil korupsi juga dirampas! Itulah sebabnya kalian sengaja memperlambat!

Kami mendukung Presiden Prabowo yang telah berjuang untuk Perampasan Aset — TAPI KAMI JUGA MENUNTUT HUKUMAN YANG LEBIH BERAT! Jika koruptor merugikan negara triliunan — itu sama dengan membunuh ribuan rakyat! Jadi hukuman harus setimpal! Penjara seumur hidup tanpa remisi DAN perampasan seluruh aset!

Kepada DPR: JANGAN BERMAIN API DENGAN UANG RAKYAT! Rakyat sedang mengawasi! Target pengesahan Desember 2026 — ITU TERLALU LAMA! KAMI MENUNTUT: SAHKAN SEKARANG JUGA!

TANPA TUNDA! TANPA ALASAN!

Karena setiap detik yang berlalu — uang rakyat semakin banyak yang hilang, semakin sulit dikembalikan!

Dan kepada seluruh rakyat Indonesia: BANGKITLAH!

Jangan diam melihat ini!

Desak DPR! Desak pemerintah!

Jangan biarkan undang-undang ini mangkrak lagi! Karena ini bukan sekadar undang-undang — ini adalah HARAPAN KITA SEMUA untuk Indonesia yang bersih, adil, dan sejahtera!”

FAKTA MENGERIKAN YANG HARUS DIKETAHUI RAKYAT:

Fakta Angka

RUU Perampasan Aset sejak 2008 — 18 tahun belum sah[__LINK_ICON]!

Aset korupsi yang TIDAK berhasil disita 70% — ratusan triliun rupiah!

Target pengesahan RUU Perampasan Aset Desember 2026[__LINK_ICON]

Dukungan Presiden Prabowo terhadap Perampasan Aset .

Dukungan penuh[__LINK_ICON]

Dukungan Presiden terhadap Hukuman Mati Koruptor Tidak setuju[__LINK_ICON]

Uang negara yang belum kembali (KPK) Rp 500 triliun lebih!

⚖️ DASAR HUKUM & KEWAJIBAN NEGARA:

– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 — Pasal 4 ayat (2): Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa — penindakannya harus juga luar biasa!

– UN Convention Against Corruption (UNCAC) — Pasal 54: Negara wajib memperbolehkan perampasan aset tanpa putusan pidana — Indonesia sudah meratifikasi ini, tapi belum jalankan!

– FATF Rekomendasi: Indonesia wajib segera mengesahkan perampasan aset non-putusan pidana — sudah didesak sejak lama!

– UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): Rakyat berhak sejahtera — koruptor merampas hak ini, maka negara wajib ambil kembali!

📢 TEGASAN AKHIR — RAKYAT TIDAK AKAN DIAM!

Rambo News menuntut 3 HAL INI:

1. 🚨 DPR HARUS SANGGAHKAN RUU PERAMPASAN ASET SEKARANG — JANGAN TUNGGU DESEMBER! Setiap hari yang berlalu = uang rakyat makin hilang!

2. ⚖️ TAMBAHKAN KETENTUAN HUKUMAN MAKSIMAL — penjara seumur hidup tanpa remisi DAN perampasan seluruh aset, termasuk nama keluarga!

3. 📋 UMUMKAN SIAPA SAJA YANG MENAHAN PEMBAHASAN INI DI DPR! Rakyat berhak tahu siapa yang menghalangi pengembalian uang rakyat!

PRESIDEN SUDAH MENDUKUNG — TUGAS RAKYAT ADALAH MENUNTUT DPR AGAR TIDAK BERKHIANAT! JANGAN BIARKAN UNDANG-UNDANG INI MATI DI SINI! KARENA RAKYAT SUDAH SAKIT — SAKIT DIKORUPSI, SAKIT DITUNDA-TUNDA, SAKIT DIKHIANATI! SAATNYA KITA BERSATU — MENUNTUT KEADILAN SEKARANG JUGA!

Rambo News — MENGAWAL UANG RAKYAT, MENUNTUT KEADILAN, TIDAK AKAN DIAM!

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *