BEKASI [RMBO NEWS]9 Agustus 2026>.

Ali Sopyan Wakil ketua umum iwo. Indonesia Mendesak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI

Tangkap Gerombolan Pejabat Rampok APBD Pemkab Bekasi pasalnyaBelanja Sewa Alat Berat pada UPTD TPA Burangkeng Dinas Lingkungan Hidup

Tidak Mempertimbangkan Ketersediaan Alat Berat Yang Dimiliki
LRA Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2025 menyajikan anggaran Belanja
Barang dan Jasa sebesar Rp2.345.074.968.974,93 dengan realisasi sebesar
Rp2.140.155.870.758,00 atau 91,26%. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk
sewa excavator pada TPA Burangkeng Dinas LH sebesar Rp24.563.671.000,00.

Pengadaan sewa excavator pada Dinas LH sebagaimana dilaksanakan oleh PPK
dengan e-purchasing melalui katalog elektronik. Katalog elektronik adalah sistem informasielektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlahketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia.

Dalam melaksanakan e-Purchasing setiap Pejabat Pengadaan/PPK wajib
mengajukan permintaan sebagai pengguna (user) Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE) kepada pengelola Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Persyaratan
registrasi pengguna berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pejabat
Pengadaan/PPK.

User bertanggung jawab melindungi kerahasiaan hak akses dan aktivitas
lainnya dalam e-Purchasing. Setiap penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain menjaditanggung jawab pemilik user ID dan password.

Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan sewa excavator pada Dinas Lingkungan
Hidup menunjukkan permasalahan pada tahapan persiapan pengadaan dan pemilihan
penyedia dengan hasil sebagai berikut.a. Persiapan Pengadaan Pada tahap persiapan pengadaan, PPK membuat pemaketan dengan mendaftarkan terlebih dulu pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Atas paket pengadaan yang tercantum dalam DPA kemudian dibuatkan satu nomor
Rencana Umum Pengadaan (RUP) meskipun dalam satu paket terdiri atas lebih dari
satu jenis pekerjaan, karena sesuai yang tercantum dalam proposal dan DPA
merupakan satu kesatuan.

Selanjutnya, PPK menyusun Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) yang berisi informasi nama paket, perincian pekerjaan, spesifikasiteknis, jumlah unit, dan harga satuan sesuai yang tercantum dalam DPA, jangka waktupelaksanaan pengadaan, data produk yang dibutuhkan serta produk pembanding.
Hasil pemeriksaan menunjukkan permasalahan pada tahapan persiapan pengadaan adalah sebagai berikut.

1) PPK tidak mempertimbangkan ketersediaan alat berat yang ada di lokasi TPA Burangkeng Berdasarkan hasil Kartu Inventaris Barang (KIB) pada DLH diketahui bahwa pada
TPA Burangkeng memiliki 12 alat berat dengan status baik sebagaimana berikut.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala UPTD Pengelolaan Persampahan
Wilayah III diketahui bahwa:

a) Kepala UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III ditunjuk melalui SK
Kepala Dinas LH sebagai PPK di UPTD TPA Burangkeng untuk kegiatan
sewa alat berat;

b) PPK mendapatkan arahan dari Kepala Dinas LH untuk melakukan sewa alat berat dengan dasar alat existing disebarkan kepada UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I s.d. VI;
c) Untuk menindaklanjuti arahan tersebut, PPK membuat telaahan staf tanggal 27 Mei 2024 sebagai usulan pengajuan kepada Bagian Perencanaan Dinas LH untuk membuat usulan anggaran Tahun 2025 agar dilakukan sewa alat beratuntuk menggantikan pengadaan BBM Bio Solar Industri dan pemeliharaan
alat berat; dan d) PPK juga mengakui bahwa PPK tidak mempertimbangkan alat existing dalam kontrak sewa alat berat, sehingga jumlah alat berat yang ada dengan nilai
sebesar Rp24.068.036.000,00 berpotensi menjadi alat berat rusak berat.

Bahwa kebutuhan utama TPA Burangkeng adalah penambahan alat berat, bukan
untuk sewa seluruh alat berat karena alat berat yang ada pada TPA Burangkeng
ini sebelumnya dalam kondisi yang baik.
b. Pemilihan PenyediaPPK melaksanakan pengadaan melalui mekanisme e-purchasing. Pengadaan dilakukan melalui katalog elektronik versi 5 dengan proses negosiasi.Hasil analisis data katalog elektronik versi 5 menunjukkan bahwa terdapat beberapa
kelemahan pemilihan penyedia, antara lain:

1) Tidak adanya laman diskusi antara PPK dengan penyedia yang dilakukan pada
laman katalog elektronik;

2) Katalog elektronik LKPP telah menyediakan fitur mini kompetisi sebagai salah
satu alternatif layanan dalam penyelenggaraan e-purchasing. Fitur mini kompetisi
dapat digunakan untuk membantu PPK mengompetisikan penyedia katalog
elektronik yang memiliki produk tayang dengan spesifikasi yang sama/setara.Namun demikian, PPK tidak memanfaatkan fitur tersebut untuk mengadakan
kompetisi mini;

3) PPK tidak membuat paket pembelian (created) lainnya di laman katalog
elektronik sebagai bahan perbandingan dalam pemilihan penyedia atau hanya
melakukan negosiasi di satu penyedia saja;

4) PPK membuat satu pemaketan dengan nomor WEA-P2501-11422923 untuk
memilih dengan memilih Belanja Sewa Excavator, hasil analisis terhadap
database katalog elektronik menunjukkan hasil sebagai berikut:
a) Penayangan produk yang dilakukan oleh PT ANG bersamaan dengan tanggal
dimulainya pembuatan paket oleh PPK. Etalase yang dibuat oleh PT ANG
baru ditayangkan pertama kali dalam etalase pada tanggal 22 Januari 2025 sampai dengan melakukan update harga pada tanggal 31 Januari 2025.PPK menjelaskan bahwa dalam proses negosiasi tersebut disepakati pada hargaRp699.800,00 per jam atau 99,97% dari pagu anggaran. Referensi harga yang digunakan dasar negosiasi oleh PPK berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi nomor
HK.02.02/KEP.392-BPKD/2024 tentang Standar Biaya Umum Tahun 2025,
sehingga terdapat beberapa kelemahan dalam proses negosiasinya, antara lain:
a) Biaya sewa excavator yang disusun dalam HPS dan dituangkan dalam DPA
sebesar Rp700.000,00 per Jam merupakan usulan dari Dinas Lingkungan
Hidup melalui surat dari Kepala Dinas LH nomor 660.1/3503/DLH/2024
tanggal 21 Juni 2024;
b) PPK tidak melakukan survei harga untuk mempertimbangkan harga sewa
excavator sesuai harga pasar; dan
c) Negosiasi dua unit bulldozer tidak memiliki dasar yang memadai karena tidak
tertuang dalam Standar Biaya Umum Tahun 2025.

Atas kondisi tersebut, BPK melakukan wawancara dengan Kepala UPTD TPA
Burangkeng, diketahui bahwa Kepala UPTD TPA Burangkeng berinisiatif untuk
menghubungi PT ANG, sehingga alat berat sudah mulai beroperasi di TPA
Burangkeng mulai dari 2 Januari 2025 atau alat berat sudah beroperasi mendahului
kontrak.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun
2025 pada:
1) Pasal 6, menyatakan bahwa “pengadaan Barang/jasa menerapkan prinsip sebagai
berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g.
akuntabel”;
2) Pasal 7 ayat (1), menyatakan bahwa “semua pihaa) melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk
mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b) bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasian informasi yang
menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan
Pengadaan Barang/Jasa;
c) tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang
berakibat persaingan usaha tidak sehat;
d) menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan
sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e) menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang
terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat
persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
h) tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi
atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada
siapapun yang diketahui patut diduga berkaitan dengan Pengadaan
Barang/Jasa”.
3) Pasal 11 ayat (1), menyatakan bahwa “PPK dalam pengadaan barang/jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
a) huruf a, menyusun perencanaan pengadaan;
b) huruf c, menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja;
c) huruf d, menetapkan rancangan kontrak;
d) huruf e, menetapkan HPS;
e) huruf i, menginput e-Kontrak dan mengendalikan Kontrak; dan
f) huruf j, menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan
kegiatan”.
b. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik pada huruf E. Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog, angka 2. Tahapan E Purchasing Katalog:
1) huruf a tentang negosiasi harga, menyatakan bahwa “metode negosiasi harga dilakukan terhadap harga satuan produk dengan mempertimbangkan kuantitas produk yang diadakan, ongkos kirim, biaya instalasi, atau ketersediaan produk.

PPK/PP dapat memanfaatkan informasi harga produk dari sumber informasi yang dipercaya lainnya sebagai referensi untuk negosiasi dengan Penyedia Katalog Elektronik”; dan 2) huruf a. 1) d) tentang pengumpulan referensi harga, menyatakan bahwa “PPK/PP mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan Negosiasi Harga. Pengumpulan referensi harga dilakukan dengan memperhatikan bahwa referensi harga disusun dengan sumber data sebagai
berikut:
a) mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada Katalog
Elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dengan memperhatikan ketentuan terkait Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeridan Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha
Kecil serta Koperasi; dan
b) mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalog Elektronik
(apabila ada)”.Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Peralatan dan Mesin berupa alat berat di TPA Burangkeng dengan nilai total sebesar
Rp24.068.036.000,00 terbengkalai dan berpotensi menjadi rusak berat; dan
b. Belanja sewa alat berat sebesar Rp24.563.671.000,00 (Rp21.235.427.000,00 +
Rp3.328.244.000,00) tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa yang efisien,efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas LH selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya dengan tidak memanfaatkan ketersediaan alat berat secara optimal; dan
b. Kepala UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III Dinas LH selaku PPK dan
Kepala UPTD TPA Burangkeng Dinas LH tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala Dinas LH menyatakan
sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan
rekomendasi.

BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar memerintahkan Kepala Dinas LH:
a. Selaku PA lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang
dipimpinnya dengan memanfaatkan ketersediaan alat berat secara optimal; dan
b. Menginstruksikan Kepala UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III Dinas LH
selaku PPK dan Kepala UPTD TPA Burangkeng Dinas LH untuk memedomani
ketentuan dalam melaksanakan pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.GTA tidak bisa menjelaskan terkait harga sewa per bulan yang disepakati tersebut.
PPK tidak menyusun referensi harga secara memadai.
Lebih lanjut PPK menjelaskan bahwa unit kendaraan yang disewa telah disepakati
secara tidak tertulis selama tiga tahun serta PPK juga menaikkan harga sewa dari
tahun sebelumnya tanpa dasar yang memadai.
b. Kendaraan dinas yang dilakukan sewa teridentifikasi dimiliki a.n Pribadi
Hasil pengujian terhadap STNK kendaraan menunjukkan bahwa dari 26 kendaraan
dinas yang dilakukan sewa, 19 kendaraan diketahui bukan a.n PT GTA, di antaranya
terdapat tujuh kendaraan dinas yang disewa terafiliasi dengan keluarga Bupati
sebagaimana berikutHasil konfirmasi dengan PPK dan Penyedia menjelaskan bahwa:
1) PPK dan Penyedia mengakui bahwa pemilihan penyedia PT GTA sebagai
penyedia berkontrak terkait sewa kendaraan merupakan proforma.
2) Negosiasi harga yang dilakukan oleh PPK tidak dilakukan secara objektif dengan
membandingkan harga pasar;
3) Pada saat dipertengahan bulan, terdapat sembilan kendaraan yang dilakukan
penunjukkan langsung tanpa melalui mekanisme pengadaan. Atas hal tersebut
merupakan kendaraan titipan dari Bupati melalui perusahaan PT GTA.
4) Pihak PT GTA menjelaskan bahwa Direktur dari perusahaan ini adalah istri dari
Sdr. Srj. PT GTA membenarkan informasi bahwa terdapat sembilan kendaraan
yang merupakan titipan dari Bupati;
5) Atas kendaraan titipan tersebut, ketika Bagian Umum Sekretariat Daerah telah
merealisasikan pembayaran sewa kepada PT GTA, maka PT GTA melalui Sdr.
Rmd atau Sdr. Tn langsung mengambilnya melalui tarikan tunai, kemudian
kemudian uang tersebut diberikan kepada orang kepercayaannya Bupati, yaitu
Sdr. Abm dan Sdr. AO.
d. Terdapat unit sewa kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak
Hasil analisis dokumen dan konfirmasi kepada PPK menunjukkan bahwa terdapat dua
unit kendaraan yang tidak sesuai dengan kontrak sebagaimana tabel berikut.Sekretariat Daerah melebihi harga pasar sebesar Rp513.173.823,62. Rincian
perhitungan terlampir dalam Lampiran 6.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana terakhir kali diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
pada:
1) Pasal 6, menyatakan bahwa “pengadaan Barang/jasa menerapkan prinsip sebagai
berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g.
akuntabel”;
2) Pasal 7 ayat (1), menyatakan bahwa “semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan
Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
a) melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk
mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b) bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasian informasi yang
menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan
pengadaan barang/jasa;
c) tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang
berakhibat persaingan usaha tidak sehat;
d) menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan
sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e) menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang
terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat
persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
h) tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi
atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada
siapapun yang diketahui patut diduga berkaitan dengan Pengadaan
Barang/Jasa”.
4) Pasal 11 ayat (1), menyatakan bahwa “PPK dalam pengadaan barang/jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas::
a) huruf a, menyusun perencanaan pengadaan;
b) huruf c, menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja;
c) huruf d, menetapkan rancangan kontrak;
d) huruf e, menetapkan HPS;
e) huruf i, menginput e-Kontrak dan mengendalikan Kontrak; dan
f) huruf j, menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan
kegiatan”.
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 16 huruf a, menyatakan bahwa “penyedia katalog sebagaimana dimaksud
dalam pasal 12 huruf e bertanggung jawab atas seluruh informasi barang/jasa dan
substansi lainnya yang ditawarkan dan diunggah pada Katalog Elektronik”;
2) Pasal 17 huruf b, menyatakan bahwa “pengelolaan Katalog Elektronik meliputi
aktivitas pembaruan data”; dan3) Pasal 18, menyatakan bahwa “pelaksanaan pembelian secara elektronik (e-
purchasing) melalui Katalog Elektronik dapat dilaksanakan dengan metode:
a) Negosiasi harga;
b) Mini-Kompetisi; dan/atau
c) Competitive Catalogue”.
c. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog
Elektronik pada huruf E. Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog, angka 2. Tahapan
E-Purchasing Katalog:
1) huruf a tentang negosiasi harga, menyatakan bahwa “metode negosiasi harga
dilakukan terhadap harga satuan produk dengan mempertimbangkan kuantitas
produk yang diadakan, ongkos kirim, biaya instalasi, atau ketersediaan produk.
PPK/PP dapat memanfaatkan informasi harga produk dari sumber informasi yang
dipercaya lainnya sebagai referensi untuk negosiasi dengan Penyedia Katalog
Elektronik”; dan
2) huruf a. 1) d) tentang pengumpulan referensi harga, menyatakan bahwa “PPK/PP
mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk
melakukan Negosiasi Harga. Pengumpulan referensi harga dilakukan dengan
memperhatikan bahwa referensi harga disusun dengan sumber data sebagai
berikut:
a) mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada Katalog
Elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dengan
memperhatikan ketentuan terkait Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri
dan Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha
Kecil serta Koperasi; dan
b) mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalog Elektronik
(apabila ada)”.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Realisasi Belanja Jasa – Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Penumpang pada Bagian
Umum Setda sebesar Rp4.240.700.000,00 tidak sesuai dengan prinsip pengadaan
barang/jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel; dan
b. Kelebihan pembayaran atas harga sewa yang tidak wajar sebesar Rp513.173.823,62.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah selaku PA kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan Belanja Jasa – Sewa Kendaraan Dinas
Bermotor Penumpang yang menjadi tanggungjawabnya; dan
b. Kepala Bagian Umum tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan pengadaan
sewa kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Sekretaris Daerah
menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai
dengan rekomendasi.BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar memerintahkan Sekretaris Daerah:
a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan
kegiatan Belanja Jasa – Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Penumpang yang menjadi
tanggungjawabnya;
b. Menginstruksikan Kepala Bagian Umum untuk memedomani ketentuan dalam
melaksanakan pengadaan sewa kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku di antaranya
dengan menyesuaikan nilai sewa kendaraan sesuai harga pasar; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp513.173.823,62 dan menyetorkannya
ke RKUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *